Nasib Karyawan Outsourcing Di Uu Cipta Kerja




Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).


RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.


Salah satu pasal yang disoroti yakni menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing. Ada perubahan di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di UU Cipta Kerja Omnibus Law.


Di UU Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.


"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.


Sementara di Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan lagi batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya.


Dengan revisi ini, UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu. Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak ada regulasi lain turunan dari UU Cipta Kerja.


Pasal krusial yang juga kontroversial dalam Omnibus Law Cipta Kerja adalah dihapuskannya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.


"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.


Pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut secara eksplisit mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang biasa disebut dengan PKWT.


PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.


Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.


Kewajiban mengangkat karyawan tetap dihapus
Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun. Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.


Kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan ( karyawan kontrak).


Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.


"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.


Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Konsekuensi dari hilangnya pasal tersebut yakni perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya.


"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.


Perusahaan pemberi kerja bisa terus memperbaharui kontrak karyawannya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja akan mengizinkan perusahaan mengontrak karyawan atau pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak seumur hidup.


Aturan terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik buruh pabrik, industri manufaktur, maupun pekerja kantoran.


Sebelumnya, Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, dengan dihapusnya pasal tersebut, maka penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.


"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," kata Kahar dalam keterangan resminya.


Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.


Seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.


Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


Selain itu, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan demikian, berdasarkan pasal ini, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu harus menggunakan pekerja tetap.


Padahal dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga mengatur pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.


"Jika omnibus law disahkan, maka perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," ujar dia.


Lantaran menggunakan pekerja kontrak, maka dipastikan tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap. Selain tidak ada lagi kepastian kerja, secara tidak langsung pesangon juga akan hilang.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/nasib-karyawan-outsourcing-di-uu-cipta.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Said Aqil Omnibus Law Uu Cipta Kerja Menindas Nasib Buruh Petani Dan Rakyat Kecil Demi Nu Kita Harus Bersuara

Said Aqil Omnibus Law Uu Cipta Kerja Menindas Nasib Buruh Petani Dan Rakyat Kecil Demi Nu Kita Harus Bersuara

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 314 hits
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menilai Undang Undang Cipta Kerja hanya menguntungkan kaum para investor sementara rakyat terus diinjak Said Aqil menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah dalam ra...
Demo Uu Cipta Kerja Sempat Panas Ketua Dprd Jember Sepakat Dengan Tuntutan Massa

Demo Uu Cipta Kerja Sempat Panas Ketua Dprd Jember Sepakat Dengan Tuntutan Massa

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 226 hits
Pimpinan DPRD Jember kemudian bersedia menerima perwakilan para demonstran Dalam dialog pimpinan DPRD bisa memahami penolakan dan kekhawatiran mahasiswa Omnibus Law jadi diberlakukan
Bos Bkpm Yakin Demo Penolakan Uu Cipta Kerja Tak Ganggu Iklim Investasi

Bos Bkpm Yakin Demo Penolakan Uu Cipta Kerja Tak Ganggu Iklim Investasi

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 206 hits
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memastikan demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang berlangsung pada hari ini tidak mengganggu iklim investasi di Tanah Air Bahkan sejauh ini belum ada investor yang membatalkan ...
Diusulkan Jokowi Ini Perjalanan Panjang Keluarnya Uu Cipta Kerja

Diusulkan Jokowi Ini Perjalanan Panjang Keluarnya Uu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 220 hits
Rancangan Undang Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang Undang pada rapat paripurna Senin RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 202...
Uu Cipta Kerja Menindas Rakyat Kecil Said Aqil Wong Nu Harus Tegas

Uu Cipta Kerja Menindas Rakyat Kecil Said Aqil Wong Nu Harus Tegas

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 268 hits
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin lalu itu sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok Hanya menguntungkan konglomerat kapitalis investor...
Demo Tolak Uu Cipta Kerja Di Dprd Diy Rusuh 45 Orang Diamankan

Demo Tolak Uu Cipta Kerja Di Dprd Diy Rusuh 45 Orang Diamankan

papar berkaitan - pada 9/10/2020 - jumlah : 247 hits
Yuliyanto menambahkan saat ini pihaknya akan melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku
Polisi Tangkap 30 Orang Diduga Provokator Saat Demo Uu Cipta Kerja Di Dprd Sumbar

Polisi Tangkap 30 Orang Diduga Provokator Saat Demo Uu Cipta Kerja Di Dprd Sumbar

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 247 hits
Sekitar 30 orang yang terindikasi berbuat kerusuhan kita amankan Semuanya langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut kata Rico Fernanda di lokasi
Demo Tolak Uu Cipta Kerja Di Malang Berakhir Ricuh

Demo Tolak Uu Cipta Kerja Di Malang Berakhir Ricuh

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 246 hits
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Berakhir Ricuh Aksi rusuh bermula dari depan gedung DPRD Kota Malang Massa awalnya melemparkan gelas dan botol minuman air mineral berkembang melemparkan bebatuan
Ruu Cipta Kerja Disahkan Yusuf Mansur Mudah Mudahan Allah Mengampuni Saya

Ruu Cipta Kerja Disahkan Yusuf Mansur Mudah Mudahan Allah Mengampuni Saya

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 233 hits
Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 terus menuai reaksi berbagai kalangan Mulai dari para tokoh buruh hingga pendakwah kondang ustadz Yusuf Mansur Bahkan Yusuf Mansur mengajak shalat malam selama 40 hari Ia meng...
The Future Of Nutrient Analysis In Cannabis Cultivation

Verizon Accessories Must Have Gadgets To Boost Your Device Performance

Siti Kasim Pas Loyalists Are Fools If They Fall For The Jihad Fundraising Drive To Save Siti Mastura S Skin

Pas Launches Donation Drive To Help Mp Settle Rm825 000 Defamation Bill

Kemalangan Di Lebuh Raya Utara Selatan Enam Mangsa Maut

Ditch The Cubicle Your Home Office Guide

Semak Bantuan Barang Dapur 2025

Scammer Di Facebook


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Curang Tanpa Niat Slot Megadrama Astro Ria

5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton


Abu Hudzaifah Bin Utbah Berhadapan Dengan Ayah Demi Aqidah

Kural Vista A Luxurious Waterfront Villa By Saota On Palm Jumeirah Dubai

Police Arrest Two Over Fight Between Football Fans At Lrt Station

Major Projects Will Make Sarawak An Asian Economic Force Says Premier

Merry Christmas 2024

Tarikh Bayaran Pencen Pesara Kerajaan 2025