Mulai Hari Ini Brunei Menerapkan Hukuman Mati Dengan Cara Di Rajam Untuk Homoseksualitas
Mulai hari ini komunitas gay di negara Brunei dapat menghadapi hukuman mati meskipun ada permintaan dari komunitas internasional untuk membatalkan hukuman tersebut.
Di bawah rancangan undang-undang yang baru, mereka yang kedapatan melakukan hubungan “se*ks gay” dapat dilempari batu sampai mati (Rajam), sementara pencuri di negara itu bisa berakhir dengan dipotong anggota badannya.
Banyak yang mengutuk tindakan kejam dari hukuman negara itu. Phil Robertso, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch.
Dia mengatakan, “Jenis hukum ini tidak bisa diterapkan dalam abad ke-21.”
“Ini akan menjadi sesuatu yang akan mengubah hak asasi manusia Brunei laiknya Paria (kasta rendah di India).”
Ketika hukuman diumumkan, Rachel Chhoa-Howard, Peneliti Brunei di Amnesty International, menuntut hukuman untuk dicabut, dengan mengatakan,
“Selain menjatuhkan hukuman yang kejam, itu benar-benar tidak manusiawi dan merendahkan martabat, itu secara terang-terangan membatasi hak kebebasan berekspresi, beragama, dan berkeyakinan, dan mengkodifikasi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.”
Dan awal pekan ini penyanyi Elton John mendukung rencana George Clooney untuk memboikot hotel yang dimiliki oleh pemimpin negara itu, Sultan Haji Hassanal Bolkiah.
Dalam sebuah tweet, ikon pop itu berkata, “Saya percaya bahwa sebuah cinta mampu untuk mencintai apapun seperti yang kita pilih, cinta adalah hak asasi manusia yang mendasar.”
“Kemana pun kita pergi, suami saya David dan saya layak diperlakukan dengan bermartabat dan hormat – seperti halnya masing-masing dari jutaan orang LGBTQ + di seluruh dunia.”
“Saya memuji teman saya, #GeorgeClooney, karena mengambil sikap menentang diskriminasi anti-gay dan kefanatikan yang terjadi di negara #Brunei – tempat di mana orang-orang gay dilecehkan, atau lebih buruk lagi – dengan memboikot hotel-hotel Sultan.”
Terlepas dari kritik, Sultan Bolkiah telah berjanji untuk menyebarluaskan ajaran Islam.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan sebelum perubahan, Sultan Bolkiah mempertahankan posisinya, dengan mengatakan,
“Brunei Darussalamadalah negara berdaulat Islam dan sepenuhnya independen, dan seperti semua negara independen lainnya, (Brunei) menegakkan aturan hukumnya sendiri.”
“Brunei Darussalam selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yang didasarkan pada Hukum Syariah dan yang lainnya berdasarkan Hukum Umum.”
“Hukum Syariah, selain untuk menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, atau kebangsaan dari berbagai agama dan ras.”
Brunei adalah negara Asia timur atau tenggara pertama yang menerapkan hukum pidana syariah di tingkat nasional.
Sumber: suar.grid.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/mulai-hari-ini-brunei-menerapkan-hukuman-mati-dengan-cara-di-rajam-untuk-homoseksualitas/