Mui Sumut Belum Darurat Covid Pria Ibadah Tetap Di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan umat Islam khususnya laki-laki di Sumut tetap ke masjid untuk beribadah karena kondisi daerah ini belum darurat wabah virus corona (Covid-19).
“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat. Tapi ada syaratnya, hanya laki-laki diperbolehkan salat jemaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra, Jumat (17/4).
Bagi wanita dan anak-anak di Sumut diharapkan salat di rumah. Akmaluddin juga mengingatkan orang yang pergi ke masjid harus mengenakan masker.
Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai tata cara salat jemaah yang benar.
Aklamudin menambahkan pada setiap salat, MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat berjemaah maupun sendirian.
“Karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah. Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat,” katanya.
Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut tidak mengharamkan penggunaan handsanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar.
MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. Isi fatwa adalah menganjurkan BKM membersihkan masjidnya sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustaz,” tutur Akmaluddin.
Terkait puasa, MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan paramedis yang bekerja menangani Covid-19.
“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” ujar Akmaluddin.
Kemudian masalah zakat. Fatwa MUI Sumut menyatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah, misalnya, harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.
“Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H atau 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Dalam surat edarannya, Kemenag mendorong agar pelaksanaan ibadah sunnah salat tarawih dilakukan individu atau berjemaah di rumah.
Kegiatan membaca Alquran atau tilawah juga diminta untuk dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu, diminta agar meniadakan kegiatan buka bersama yang mengumpulkan banyak orang.
Kemudian, pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
Sumber: cnnindonesia.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/mui-sumut-belum-darurat-covid-pria-ibadah-tetap-di-masjid/