Mudik Dari Wilayah Pandemi Corona Hukumnya Haram
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H Anwar Abbas mengatakan, bahwa pulang ke kampung halaman atau mudik di saat pandemi virus corona (COVID-19) saat ini hukumnya bisa dikatakan haram.
Khususnya bagi para perantau yang tinggal di wilayah pandemi corona.
“Mudik dari daerah pandemi wabah corona ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” katanya kepada Okezone, Jumat (3/4/2020).
Lebih lanjut, kata Anwar, namun jika orang itu berasal dari daerah yang bukan pandemi corona itu masih diperbolehkan dan hukumnya adalah mubah (boleh) karena diperkirakan tidak akan membawa virus yang nantinya bisa menular kepada orang lain.
“Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja atau mubah, karena tidak ada mudharat yang akan muncul disitu,” ucapnya.
Kemudian berkenaan dengan peraturan pemerintah yang meminta masyarakat untuk tidak bepergian selama COVID-19 menjangkit, yaitu hukumnya adalah wajib.
Sebab jika tidak dilaksanakan maka khawatir akan menimbulkan permasalahan baru, seperti penularan virus tersebut semakin luas.
“Salah satu tujuan dari diturunkannya Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.
Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri, atau orang lain.
Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan la dharara wala dhirara (tidak memadaratkan dan tidak pula dimadaratkan),” ujarnya.
Namun Anwar menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya tersebut bukanlah Fatwa dari MUI.
Melainkan pendapat pribadi, serta didasari dengan pandangan-pandangan hukum lainnya berdasarkan syariat Islam.
“Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/mudik-dari-wilayah-pandemi-corona-hukumnya-haram/