Mirip Novel Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan
Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan tengah hangat diperbincangkan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelakunya dengan hukuman satu tahun penjara saja. Publik menilai hukuman itu terlampau ringan.
Jika dibandingkan dengan kasus lain, tuntutan ini dirasa terlalu ringan. Mengingat, pelaku teror Novel baru ditangkap setelah kasusnya berjalan lebih dari 2,5 tahun.
Novel pun geram dengan keputusan jaksa yang hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku. Namun ia tidak dapat berbuat banyak.
Beda cerita dengan Novel. Ameneh Bahrami, wanita asal Iran yang wajahnya disiram air keras tahun 2004 lalu meminta pelaku dibutakan.
Meskipun sempat ditunda-tunda, tuntutan Ameneh Bahrami dikabulkan oleh pengadilan. Wanita itu bahkan menyaksikan sendiri detik-detik pelaku dijatuhi hukuman.
Penyiraman air keras kepada Ameneh Bahrami dilakukan oleh Majid Movahedi. Pria itu tega menyiram asam ke wajah Bahrami lantaran lamarannya ditolak.
Bahrami adalah gadis yang sangat cantik. Bahkan banyak lelaki mulai dari mahasiswa hingga dosen universitas datang ke rumahnya untuk melamar.
Namun Bahrami memilih mengejar mimpinya dulu untuk bekerja di perusahaan teknik medis.
Sebelum menyiram air keras, Movahedi sempat memberikan teror hingga mengancam membunuh Ameneh Bahrami.
“Dia berkata, ‘Aku akan menghancurkan hidupmu dan melakukan sesuatu sehingga tak seorang pun akan menikahimu’,” kenang Bahrami. Lalu penyiraman air keras itu terjadi.
Tuntutan Agar Pelaku Dibutakan Terkabul
Setelah menjalani pengobatan di Spanyol, Ameneh Bahrami kembali ke Iran dan berniat ‘balas dendam’ kepada pelaku.
Dikutip Suara dari BBC.com, Selasa (16/6/2020), Bahrami memenangkan kasusnya pada November 2008, pengadilan memutuskan bahwa Movahedi harus dibutakan dengan asam.
Wanita itu juga minta Movahedi dijatuhi hukuman penjara dan membayar ganti rugi.
Keputusan pengadilan Teheran ini mengundang kecaman dari dunia Internasional. Terutama aktivis hak asasi manusia yang merasa hukuman itu tidak menusiawi.
Hukum pidana Islam Iran memungkinkan korban atau ahli warisnya untuk secara pribadi mengeksekusi tahanan.
Dalam kasus Bahrami, dia atau keluarganya diizinkan meneteskan asam ke mata Movahedi.
Namun pemberitaan yang heboh di media menyebabkan eksekusi tersebut beberapa kali ditunda. Beberapa dokter juga sempat menolak membantu eksekusi tersebut.
Pada Juli 2011, eksekusi dilakukan. Bahrami dan keluarganya pergi ke rumah sakit pengadilan Teheran di mana Movahedi akan dibuat tidak sadar sebelum asam menetes ke matanya.
“Dia terus memaki saya ketika mereka menyiapkannya di tempat tidur. Tidak ada kata penyesalan, tidak ada yang menunjukkan bahwa dia menyesal,” kata Bahrami, dilansir The Guardian, Minggu (26/4/2015).
Pelaku Dimaafkan
Menit-menit akhir, saat petugas menghitung mundur untuk eksekusi, Bahrami memaafkan Movahedi dan membatalkan tuntutannya.
“Saya tidak bisa melakukannya, saya tahu saya tidak bisa hidup dengannya sampai akhir hidup saya. Tapi saya akan menderita dan terbakar dua kali kalau aku melakukan (hukuman) itu,” ucap Ameneh Bahrami.
Mengetahui eksekusinya dibatalkan, Movahedi kaget dan langsung bersujud di kaki Bahrami. Tapi wanita itu mengusirnya dan berharap tidak bertemu pria itu lagi seumur hidup.
Bahrami tetap meminta Movahedi dipenjara sampai keluarganya membayar kompensasi untuk operasi pemulihan wajahnya.
Keputusannya untuk mengampuni Movahedi diterima dengan hangat di Iran dan dalam beberapa bulan, Bahrami dibuatkan patung dan ditampilkan dalam sebuah pemeran di Teheran.
Kehidupan nyata tak seindah dongeng. Setelah menjalani masa tahanan 10 tahun, Movahedi justru dibebaskan.
Mirisnya, keluarga pelaku sama sekali tidak membayar kompensasi apapun kepada Bahrami. Movahedi dibebaskan dari penjara tahun 2014 lalu, yang tampaknya diampuni oleh Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran.
“Aku merasa benar-benar dikhianati,” kata Bahrami.
Sumber: suara.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/mirip-novel-pengadilan-iran-vonis-pelaku-penyiram-air-keras-dibutakan/