Menjawab Serba Serbi Kasus Aloysius Giyai
- Dalam perspektif HAM, asas praduga tak bersalah tidak berlaku untuk kasus perkosaan.
Yang berlaku: percaya korban hingga bisa dibuktikan sebaliknya.
- “Aloysius Giyai dijebak”
Lebih masuk akal anak umur 18 tahun dijebak tua bangka yang konon katanya kepala suku besar berpengalaman segudang, atau sebaliknya?
- “Kasus Aloysius Giyai pengalihan isu”
ujar mereka yang tidak pernah pergi jenguk tapol di tahanan sejak September lalu.
- “Jangan vonis orang tanpa putusan pengadilan”
Berdasarkan logika tersebut, berarti kita harus tunggu ada putusan pengadilan dulu baru boleh bicara pelanggaran HAM Papua ya? Gitu? Biar sesuai prosedur nih.
- “Ada persekongkolan menjatuhkan Aloysius Giyai”
Bukan, yang ada ialah persekontolan.
- Sepanjang tahun: “tidak percaya dengan pengadilan kolonial!!”
Ada kasus perkosaan: “serahkan saja semua pada proses hukum yang berlaku”
- “Serahkan saja semua pada proses hukum yang berlaku”
ujar mereka yang enggan mengecam pelaku tapi pun tak berani bersikap membela korban, tanpa desakan nyata supaya pelaku ditangkap.
- “Bayarannya kurang”
Me-lonte-kan perempuan itu khas orang seksis berotak nanah. Seorang PSK pun, bila dibayar tidak sesuai dengan kesepakatan, adalah bentuk pemerkosaan. Jadi?
- “Save AG” sambil cari-cari bikin daftar panjang kesalahan korban bak detektif ulung;
padahal yang tidak bisa mengontrol kontolnya ya si Aloysius Giyai.
- Sepanjang tahun: ingin menghancurkan sistem kolonial.
Ada kasus perkosaan: membabi buta bela perpanjangan tangan kolonial untuk mempertahankan jabatannya.
- Tiap ada kasus kekerasan seksual: “pssttt jangan karena satu kasus ini bikin hancur perjuangan/jabatan/karir dia".
Ya makanya jangan berbuat kekerasan seksual! Jadi tidak akan ada ribut-ribut toh. Sulit kah?
*oleh Veronica Koman asli bukan bajakan.
Saya tidak peduli ko orang Papua ka, orang Indo ka, orang Zimbabwe ka; atau ko Papua Merdeka ka, ko NKRI ka, pokoknya pemerkosa harus dieliminasi. Semakin tinggi posisinya, semakin akan saya kejar.
***
Sumber Gambar ilustrasi harnas.co
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/menjawab-serba-serbi-kasus-aloysius.html