Menemukan Uang Dalam Jumlah Kecil Bolehkah Kita Pakai Beli Sesuatu


Pertanyaan:
Berapa nishob (batas bawah) barang temuan, saya bingung ketika menemukan uang 5 ribu di jalan mau diapakan, terimakasih.
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Amma Ba’du:
Saudara/saudari yang kami muliakan, barang temuan atau Luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, Para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan:
مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما “Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206).
Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara memperlakukan harta/barang temuan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah:
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ “Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248).
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan selama satu tahun, sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah:
وَأَمَّا تَعْرِيفُ سَنَةٍ فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِهِ إِذَا كَانَتِ اللُّقَطَةُ لَيْسَتْ تَافِهَةً وَلَا فِي مَعْنَى التَّافِهَةِ “Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga. ( Syarhun Nawawi ala Muslim: 12/22).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan:
الواجب عليك وعلى غيرك ممن يجد لقطة ذات أهمية تعريفها سنة كاملة في مجامع الناس كل شهر مرتين أو ثلاثا فإن عرفت سلمها لصاحبها، وإن لم تعرف فهي له بعد السنة “Yang diwajibkan kepadamu dan kepada selainmu di antara orang-orang yang menemukan sebuah barang temuan yang bernilai adalah mengumumkannya selama satu tahun penuh di tempat-tempat umum (tempat berkumpulnya manusia) setiap satu bulan sebanyak dua kali atau tiga kali, jika telah kamu ketahui pemiliknya maka serahkan kepadanya, dan jika belum diketahui pemiliknya maka barang tersebut menjadi milikmu setelah satu tahun berlalu” (Majmu’ Fatawa ibnu Baaz: 19/429).
Adapun jika setelah satu tahun berlalu dan pemiliknya datang maka dijelaskan oleh Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah:
إذَا جاءَ صاحِبُ اللُّقَطَةِ بَعْدَ سَنَةٍ ردَّهَا علَيْهِ لِأَنَّها ودِيعَةٌ عِنْدَهُ “Jika datang pemilik barang temuan tersebut setelah berlalu satu tahun, maka harus dikembalikan kepadanya, karena ia berstatus barang titipan di sisinya“. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/279)
Berdasarkan penjelasan para ulama, bahwa barang temuan yang wajib diumumkan selama satu tahun adalah barang-barang yang memiliki nilai atau berharga, adapun barang-barang yang tidak berharga, maka dikecualikan, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama:
وقال قوم ينتفع بالقليل التافه من غير تعريف كالنعل والسوط والجراب ونحوها مما يرتفق به ولا يتمول. وعن بعضهم أن ما دون عشرة دراهم قليل. وقال بعضهم إنما يعرف من اللقطة ما كان فوق الدينار واستدل بحديث علي رضي الله عنه أنه وجد دينارا فأخبر بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمره أن يشتري به دقيقا ولحما فلما وضع الطعام جاء صاحب الدينار قال فهذا لم يعرفه سنة لكن استنفقه حين وجده فدل ذلك على فرق ما بين القليل من اللقطة والكثير منها “Sebagian ulama mengatakan bahwa bolehnya memanfaatkan barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus diumumkan selama setahun, seperti sandal, cambuk, kantong, dan yang semisal dengannya dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan dan tidak dijadikan modal usaha, dan sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa apa yang nilainya kurang dari 10 dirham maka dianggap sedikit, dan sebagian lagi berpendapat bahwa apapun yang nilainya di atas 1 dinar maka wajib diumumkan setahun berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendapatkan 1 dinar dan mengabarkannya kepada Rasulullah, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membeli tepung dan daging, maka ketika ia meletakkan makanan tersebut datanglah pemilik 1 dinar tersebut, dan beliau berkata: “ini belum diumumkannya selama satu tahun akan tetapi ia belanjakan langsung ketika mendapatkannya”, hal ini menunjukkan bahwa berbeda hukumnya antara barang temuan yang sedikit dengan yang banyak”. (Maalimus Sunan : 2/87).
Sehingga mengenai batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit, maka Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad al-Khatib al-Qhasthalaniy rahimahullah menyebutkan bahwa:
وحدّ القليل ما لا يوجب القطع وهو ما دون العشرة “dan batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit adalah yang tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di bawah 10 dirham” (Irsyadus Saari lisyarhi Shohihil Bukhari: 4/251).
Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah menjelaskan bahwa:
وَإِن كَانَت اللّقطَة مِمَّا يعلم أَن صَاحبهَا لَا يتطلبها: كالنواة وقشور الرُّمَّان فإلقاؤه إِبَاحَة أَخذه فَيجوز الِانْتِفَاع بِهِ من غير تَعْرِيف، وَلكنه يبْقى على ملك مَالِكه، لِأَن التَّمْلِيك من الْمَجْهُول لَا يَصح, وَقَالَ ابْن رشد الأَصْل فِي ذَلِك مَا رُوِيَ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مر بتمرة فِي الطَّرِيق، (فَقَالَ: لَوْلَا أَن تكون من الصَّدَقَة لأكلتها) ، وَلم يذكر فِيهَا تعريفاً، وَهَذَا مثل الْعَصَا وَالسَّوْط “Dan jika barang temuan tersebut dari hal-hal yang diketahui bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya, seperti biji kurma, atau kulit delima, maka dibolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya tanpa harus diumumkan, akan tetapi statusnya tetap hak milik bagi pemilik semula, karena kepemilikan dari sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya tidaklah sah, dan Ibnu Rusyd berkata bahwa dalilnya berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menemukan sebuah kurma di jalan dan beliau bersabda: “Seandainya kurma ini bukan harta sedekah maka akan aku makan”, dan beliau tidak mengharuskan untuk diumumkan barang temuan tersebut, hal ini serupa dengan tongkat dan cambuk”. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/273).
Penjelasan lainnya mengenai batas bawah yang dianggap sebagai barang temuan yang sedikit telah diungkapkan pula oleh Al-Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin an-Naqib al-Mishriy rahimahullah:
وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها “Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut” (Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179).
Sehingga, dari penjelasan-penjelasan tersebut, maka batas bawah harta/barang temuan yang dianggap sedikit adalah dikembalikan kepada “Urf” atau kebiasaan/anggapan masyarakat di daerah setempat karena dalam hal ini tidaklah disebutkan secara jelas oleh syariat.
Sehingga pada anggapan masyarakat kita di saat ini uang Rp. 5.000,- sudah dinilai tidak berharga, dan boleh untuk dimanfaatkan, Wallahu A’lam.
Sumber: konsultasisyariah.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/menemukan-uang-dalam-jumlah-kecil-bolehkah-kita-pakai-beli-sesuatu/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Mantan Perangkat Desa Di Malang Beli Cabai Pakai Uang Palsu

Mantan Perangkat Desa Di Malang Beli Cabai Pakai Uang Palsu

papar berkaitan - pada 20/1/2020 - jumlah : 131 hits
Mantan perangkat desa di Kabupaten Malang Jawa Timur ditangkap saat membeli cabai rawit menggunakan uang palsu Sutinggal membeli seperempat kilogram cabai rawit dengan menggunakan uang Rp50 ribu palsu di Pasar Waringin Gedogwetan Kecamatan ...
Masyarakat Miskin Bakal Dapat Uang Tunai Untuk Beli Elpiji 3 Kg

Masyarakat Miskin Bakal Dapat Uang Tunai Untuk Beli Elpiji 3 Kg

papar berkaitan - pada 17/1/2020 - jumlah : 177 hits
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan masyarakat kurang mampu akan tetap mendapat subsidi gas elpiji 3 kilogram Subsidi elpiji 3 Kg nantinya direncanakan berupa uang tunai yang diberikan pada masyarakat miskin
Suami Istri Ini Bayar Biaya Persalinan Pakai Uang Koin Rp1000 Hasil Menabung 9 Bulan Salut Banget

Suami Istri Ini Bayar Biaya Persalinan Pakai Uang Koin Rp1000 Hasil Menabung 9 Bulan Salut Banget

papar berkaitan - pada 19/1/2020 - jumlah : 228 hits
Walaupun sebenarnya tergolong keluarga tidak mampu mereka tak mau disebut miskin dan bertekad bayar sendiri biaya persalinan anaknya
Gamers Nombor 1 Malaysia Sempoi Pergi Beli Kereta Mustang Pakai Selipar

Gamers Nombor 1 Malaysia Sempoi Pergi Beli Kereta Mustang Pakai Selipar

papar berkaitan - pada 4/2/2020 - jumlah : 593 hits
Kalau kita lihat seseorang yang sangat taksub bermain permainan video pasti ramai yang menganggap ianya adalah sekadar hobi Tetapi sebenarnya jika betul platform permainan video boleh juga menjana pendapatan yang agak lumayan Mungkin ramai ...
Takkan Nak Pakai Viva Belaka Menteri Timb Mb Kelantan Pertahan Kerajaan Negeri Beli 14 Buah Mercedes Benz

Takkan Nak Pakai Viva Belaka Menteri Timb Mb Kelantan Pertahan Kerajaan Negeri Beli 14 Buah Mercedes Benz

papar berkaitan - pada 20/1/2020 - jumlah : 541 hits
Kerajaan negeri Kelantan pada 15 Januari 2020 mengesahkan pihaknya membeli kereta Mercedes Benz S 450 L AMG Line dengan plat pendaftaran DV1 sebagai kenderaan rasmi baharu untuk kegunaan Menteri Besar Ahmad Yakob dan ia dibeli sejak tahun 2...
Bila Isteri Beli Tudung Pakai Cantik Cantik Dia Tak Harap Lelaki Lain Puji Tapi Suami Sendiri

Bila Isteri Beli Tudung Pakai Cantik Cantik Dia Tak Harap Lelaki Lain Puji Tapi Suami Sendiri

papar berkaitan - pada 30/1/2020 - jumlah : 510 hits
Sebak juga bila tengok tudung isteri saya ni Bila saya fikirkan balik banyaknya kurang saya ni sebagai suami Bila isteri beli tudung dan pakai cantik cantik Dia tak harapkan lelaki tepi jalan puji dia Dia tak harapkan lelaki lelaki tempat d...
Jokowi Uang Pkh Tidak Boleh Untuk Beli Pulsa Hati Hati

Jokowi Uang Pkh Tidak Boleh Untuk Beli Pulsa Hati Hati

papar berkaitan - pada 30/1/2020 - jumlah : 210 hits
Ribuan warga menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap I di Lapangan Rajawali Kota Cimahi Rabu Total anggaran yang digunakan sebesar Rp 172 miliar
Kisah Haru Guru Honorer Pakai Sepatu Bolong Karena Gajinya Tak Cukup Untuk Beli Baru

Kisah Haru Guru Honorer Pakai Sepatu Bolong Karena Gajinya Tak Cukup Untuk Beli Baru

papar berkaitan - pada 31/1/2020 - jumlah : 170 hits
Video seorang guru yang mendapat hadiah motor dan sepatu baru viral di media sosial Panji Setiaji merupakan guru honorer asal Sukabumi yang terpaksa tetap memakai sepatu bolong nya selama beberapa bulan ketika mengajar
Awak Solat Tak 5 Waktu Jika Tidak Awak Balik Saja

The Hardest Singing Show

Jkn Pahang Rampas Produk Ubat Tidak Berdaftar Kosmetik Tiada Notifikasi Bernilai Rm1 Juta

Cerita Foto Sepanjang Minggu

Drama Puaka Cuti Semester Lakonan Mark Adam Zaki Azeman

Jadilah Wanita Yang Mahal Thalia Baiduri Harap Wanita Jaga Darjat Jangan Bergaduh Kerana Buaya

Jpsm Mengesahkan Kegiatan Pembalakan Di Bukit Beserah Berlaku Dalam Kawasan Tanah Persendirian

Kkb Polls Indians And The Futility Of Voting



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan

5 Tumbuhan Penghalau Kucing Yang Turut Mencantikkan Laman Rumah


From Dreadful To Delightful Conquering Gear Engagement In Dodge Transmissions

Lelaki Miang Tanggal Seluar Budak Direman

Leave Pang Alone Skjcs Aren T Illegal Umno Man Tells Fadhli

Titah Hasrat Dan Pandangan Tuanku

Perlis Tak Ada Airport Tapi Ada Flight

Selamat Hari Raya Aidilfitri Kepada Sahabat Ksdd Yang Tercinta