Mendagri Soal Ruu Otonomi Khusus Papua Semua Usulan Ditampung Asal Berkerangka Nkri
Jakarta - Undang-undang (UU) Nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua akan habis masa berlakunya tahun 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan rancangan undang-undang tersebut telah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
"Undang-undangnya akan selesai di tahun 2021. Sehingga kami sudah mengajukan kepada Komisi II untuk masuk di Prolegnas 2020," kata Tito di kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Surat Terbuka Kepada Pemerintah Republik Indonesia dari Tanah Melanesia
Tito mengatakan akan tetap menggunakan sistem bottom-up dan top-down dalam menjaring aspirasi mengenai UU Otsus Papua yang akan dibahas di Prolegnas tersebut. Dia mengatakan semua aspirasi akan ditampung asal Papua tetap dalam kerangka NKRI.
"Kalau dari pusat jelas yang paling utama tetap apapun aspirasi kita tampung selama dalam kerangka NKRI. Itu bagi kita hal yang terpenting dari pusat. Tapi apapun idenya untuk mempercepat pembangunan Papua tentunya kita pasti akan tampung aspirasinya," tegasnya.
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Lamhot Aritonang)
Dana otonomi khusus bagi Papua juga menjadi salah satu hal yang coba dipertimbangkan oleh Tito. Terkait hal tersebut, Tito menyebut saran seperti ini silakan saja diajukan.
"Itu adalah salah satu opsi yang lain. Kalau memang Undang-Undang Otsus Papua misal isinya apa. Misal ada pemberian masalah otonomi mengenai masalah ekonomi, perizinan, dan lain-lain, royalti mungkin ya, bagi hasil lebih besar, bisa, silakan," ucap Tito.
"Tapi dana otsus tetap diteruskan misalnya, why not, kalau memang pemerintah pusat memiliki ruang fiskal mencukupi untuk itu, kenapa tidak. Tetapi kalau misal tidak, apa opsi lainnya?" sambungnya.
Baca juga: Wilayah Kedaulatan Bangsa Papua di Aneksasi, Ini masalah Sengketa Internasional
Tito mengatakan pembahasan UU Otsus Papua akan melibatkan eksekutif dan legislatif. Menurutnya, yang terpenting adalah RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas prioritas di DPR.
"Itu masih pembahasannya bukan hanya di tingkat eksekutif ya, tapi juga pembahasan di tingkat lokal eksekutif, pusat, dan juga nanti akan di tingkat legislatif, jadi melihatkan tiga layer. Yang penting kita masukkan dulu ke prolegnas karena 2021 Undang-undang Otsus Papua yang tahun 2001, 20 tahun," tutup mantan Kapolri tersebut.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4887268/mendagri-soal-ruu-otsus-papua-semua-usulan-ditampung-asal-berkerangka-nkri
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/mendagri-soal-ruu-otonomi-khusus-papua.html