Menagih Hutang Bisa Menyelamatkan Orang Lain Ini Penjelasannya Dalam Islam
Apa pandangan agama tentang menagih hutang? Hutang piutang merupakan sebuah transaksi yang disyariatkan oleh Islam. Hukumnya adalah mubah atau boleh.
Al-Qur’an banyak memuat petunjuk dan pedoman tentang pelaksanaan hutang piutang ini; salah satunya, kedua belah pihak baik yang berhutang maupun yang dihutangi harus menyepakati waktu pengembalian hutang dengan melakukan perjanjian tertulis.
Selain itu keduanya harus mendatangkan saksi untuk meminimalisir adanya kecurangan dalam transaksi ini.
Karena hutang adalah pinjaman, maka mengembalikannya adalah sebuah kelaziman.
Jika waktu yang telah disepakati tiba, dan penghutang mampu untuk melunasi hutangnya, maka ia wajib melunasinya saat itu juga dan tidak boleh menunda-nunda pembayaran.
Apalagi sampai perlu ditagih dahulu. Sebab hal tersebut dilarang dalam Islam sebagaimana disabdakan Nabi saw:
مطل الغني ظلم وإذا أتبع أحدكم على ملي فليتبع
“Penunda-nundaan orang yang telah berkecukupan adalah perbuatan zhalim, dan bila tagihanmu dipindahkan kepada orang yang berkecukupan, maka hendaknya iapun menurutinya.” (HR. Muslim)
Dari hadis di atas, maka persoalan hutang dalam Islam bukanlah hal sepele. Ia wajib dikembalikan karena menyangkut hak orang lain yang harus kita penuhi.
Jika orang yang berhutang tidak membayar hutangnya hingga meninggal dunia, maka ia berdosa besar dan dapat menghalanginya untuk masuk surga hingga ruhnya akan terkatung-katung sampai hutangnya terlunasi.
Begitu pula ketika kita sendiri dihutangi. Terkadang kita merasa sungkan untuk menagih hutang karena malu atau takut membebani orang lain.
Namun, mau tidak mau, hal itu harus tetap dilakukan bukan hanya untuk kebaikan kita sendiri tapi juga untuk kebaikan orang yang berhutang pada kita. Nabi saw bersabda:
الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Terbunuh di jalan Allah menghapus seluruhnya kecuali utang” (HR Muslim)
Perkara hutang yang belum lunas hingga kita meninggal nanti, akan terus menjadi beban amal hingga hutang tersebut dibayar.
Maka, mengingatkan teman dengan menagih hutangnya merupakan sebuah keniscayaan yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan dia dari beban dosa.
Kecuali jika kita mengikhlaskan hutang tersebut. Jika demikian, maka kitapun harus menyampaikan secara terang-terangan agar dia tidak lagi terbebani oleh hak adami (hak sesama manusia).
Wallahu A’lam bis Shawab.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/menagih-hutang-bisa-menyelamatkan-orang-lain-ini-penjelasannya-dalam-islam/