Meminjamkan Barang Pinjaman Apakah Boleh
Dalam kehidupan kita sehari-hari, sering kita meminjam barang kepada orang lain karena kita sedang butuh.
Begitu juga sebaliknya, orang lain meminjam barang kepada kita di saat dia sedang butuh.
Namun adakalanya orang lain ingin meminjam barang kepada kita padahal barang tersebut sebenarnya adalah barang pinjaman.
Dalam Islam, bagaimana sebenarnya hukum meminjamkan barang pinjaman, apakah boleh?
Dalam Islam, meminjam dan memberi pinjaman kepada orang lain termasuk perbuatan yang diperbolehkan, bahkan terpuji.
Karena kita bisa membantu orang lain dengan barang yang kita pinjamkan tersebut. Membantu orang lain dalam bentuk apapun, seperti memberi pinjaman, sangat dianjurkan.
Meski demikian, jika barang yang dipinjamkan itu adalah barang pinjman, maka hukumnya tidak boleh.
Dalam Islam, kita tidak diperbolehkan meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain kecuali ada izin dari pemilik barang. Jika ada izin dari pemilik barang, maka meminjamkan barang pinjaman dibolehkan.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Zainudin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in berikut;
ولا يجوز لمستعير إعارة عين مستعارة بلا إذن معير
“Tidak boleh bagi peminjam meminjamkan barang yang dipinjam tanpa seizin orang yang meminjami (pemilik barang).”
Salah satu alasan mengapa barang pinjaman tidak boleh dipinjamkan adalah karena peminjam bukan pemilik barang.
Peminjam hanya berhak menggunakan manfaat dari barang yang dipinjam. Barang pinjaman sepenuhnya berada di kekuasan pemilik barang.
Karena itu, jika peminjam ingin meminjamkan barang yang dipinjam, dia harus terlebih dahulu minta izin pada pemilik barang.
Terkait masalah ini, Syaikh Abu Bakar Syatha sudah menjelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin sebagai berikut;
ولا يجوز لمستعير إعارة عين أي لأنه لا يملكها وإنما يملك أن ينتفع بها
“Tidak boleh bagi peminjam meminjamkan barang pinjaman. Hal ini karena dia tidak memiliki barang pinjaman tersebut. Dia hanya boleh mengambil manfaat dari barang pinjaman.”
Selain itu, barang pinjaman merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik oleh peminjam.
Jika barang pinjaman rusak karena keteledoran dari peminjam, seperti rusak karena dipinjamkan kepada orang lain, maka dia wajib menggantinya.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/meminjamkan-barang-pinjaman-apakah-boleh/