Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode St Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode St


Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?
Berikut, penjelasan polisi soal motor berkode ST, sehingga polisi melarang masyarakat beli motor bekas berkode ST tersebut.
WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.
Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau “ST”.
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
“Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan,” kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
“Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor,” beber AKBP Arsal Sahban.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
“Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar,” tutupnya.
Benarkah STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Hangus?
Apakah STNK mati lebih dari 2 tahun langsung hangus? Lalu apa penyebab nomor kendaraan bermotor hangus? Apa syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor?
Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.
“Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan”
“Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya,” ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.
“Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan,” ucapnya.
Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.
Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.
Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.
“Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas”
“Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak,” katanya.
Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
“Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial,” tandasnya.
Kendaraan Jadi Bodong
Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.
Sepeda motor atau mobil yang tidak diperpanjang STNK-nya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.
“Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit,” jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).
Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.
Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian.
“Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali,” tegas Kompol Bayu.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.
Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.
Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan
WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:
Cara perpanjangan STNK (kolase foto (Wartakotalive.com/instagram @humaspajakjakarta))
“Hallo Sobat Pajak.
Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?
Caranya adalah sebagai berikut:
Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan) Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan Menunggu antrian hingga dipanggil Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru) Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.
#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta” tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya.
View this post on Instagram
A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Jun 17, 2019 at 6:51pm PDT

Sumber: tribunnews.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/masyarakat-dilarang-keras-beli-motor-berkode-st-simak-penjelasan-polisi-soal-motor-berkode-st/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Penjelasan Polisi Soal Proses Hukum Wanita Bawa Anjing Ke Masjid Meski Tak Ditahan

Penjelasan Polisi Soal Proses Hukum Wanita Bawa Anjing Ke Masjid Meski Tak Ditahan

papar berkaitan - pada 4/7/2019 - jumlah : 275 hits
Dicky menambahkan bila kemudian ada rekomendasi kasus dihentikan menurutnya hal itu menjadi kewenangan majelis hakim Namun dipastikan kepolisian akan menuntaskan pengusutan kasus ini
Penjelasan Dinas Pendidikan Soal Pemecatan Guru Honorer Di Tangsel

Penjelasan Dinas Pendidikan Soal Pemecatan Guru Honorer Di Tangsel

papar berkaitan - pada 29/6/2019 - jumlah : 169 hits
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono mengaku memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya menandatangani surat pemecatan terhadap Rumini guru honorer SDN02 Pondok Pucung Kota Tangerang Selatan
Penjelasan Anies Soal Wajah Baru Jakarta

Penjelasan Anies Soal Wajah Baru Jakarta

papar berkaitan - pada 23/6/2019 - jumlah : 163 hits
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan kemajuan Jakarta bukan hanya diwujudkan dengan pembangunan infrastruktur kota Namun program pembangunan harus diiringi dengan hadirnya kebijakan yang adil bagi seluruh lapisan masyara...
Polisi Usut Penyebar Hoaks Catut Nama Merdeka Com Soal Wanita Bawa Anjing Di Masjid

Polisi Usut Penyebar Hoaks Catut Nama Merdeka Com Soal Wanita Bawa Anjing Di Masjid

papar berkaitan - pada 5/7/2019 - jumlah : 268 hits
Beredar sebuah foto hoaks di media sosial dengan mencatut nama merdeka com dengan menyertakan pernyataan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Polda Metro Minta Novel Tak Berasumsi Polisi Terlibat Penyiraman Air Keras

Polda Metro Minta Novel Tak Berasumsi Polisi Terlibat Penyiraman Air Keras

papar berkaitan - pada 21/6/2019 - jumlah : 230 hits
Polisi tak ingin penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berprasangka bahwa ada anggota polisi terlibat kasus penyiraman air keras Kepolisian tak ingin ada asumsi di balik kasus hukum itu
Polisi Pelajari Video Ceramah Rahmat Baequni Soal Petugas Kpps Tewas Diracun

Polisi Pelajari Video Ceramah Rahmat Baequni Soal Petugas Kpps Tewas Diracun

papar berkaitan - pada 20/6/2019 - jumlah : 199 hits
Polisi Pelajari Video Ceramah Rahmat Baequni Soal Petugas KPPS Tewas Diracun Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sedang mempelajari berkas berkas tersebut Trunoyudo mengaku masih belum mau berkomentar lebih banyak
Polisi Ringkus Komplotan Bersenpi Pencuri Sepeda Motor Di Bekasi

Polisi Ringkus Komplotan Bersenpi Pencuri Sepeda Motor Di Bekasi

papar berkaitan - pada 16/6/2019 - jumlah : 193 hits
Komplotan ini kerap melakukan operasinya di daerah Bekasi yakni wilayah Pondok Gede Jatiwarna Jatimakmur Kampung Melayu Lubang Buaya Cikarang serta Jatiasih
Pecatan Polisi Dibekuk Usai Jual Sepeda Motor Curian Di Medsos

Pecatan Polisi Dibekuk Usai Jual Sepeda Motor Curian Di Medsos

papar berkaitan - pada 28/6/2019 - jumlah : 177 hits
Nasrullah pecatan Polri di Samarinda dengan pangkat terakhir Briptu menjadi residivis kasus pencurian sepeda motor Dia yang baru keluar penjara tanggal 5 Juni 2019 lalu kembali masuk bui lantaran ketahuan menjual sepeda motor curian di medi...
Reviving Abandoned Housing Projects Is Turning Nightmare To Hope

Let S Be Reasonable Tun M Don T Call The Kettle Black

Zus Coffee Ice Green Tea Latte

Afidivit Sokong Tahanan Rumah Najib Razak Ada Kesilapan

Pra Pesanan Samsung Ai Tv Berpeluang Memenangi Hadiah Bernilai Rm140 000

Fam What Happened To The World Cup Tickets

Perjanjian Allah Swt Dengan Kaum Bani Israil

Filem Reversi



Biodata Dan Umur Adik Tantari Penyanyi Lagu Viral Rindu Hatiku Rindu Pesilat Cilik

Kisah Restoran Colonel Sanders Selain KFC Yang Tidak Boleh Dikembangkan

Info Dan Sinopsis Filem J2 J Retribution J2 J Retribusi Filem Malaysia 2021 Di Netflix Sekuel J Revolusi

Info Sinopsis Kutipan Sheriff Narko Integriti Filem Malaysia 2024

Info Dan Sinopsis Dough Doh Filem Malaysia 2023 Lakonan Syafiq Kyle Kini Di Netflix


Kad Hari Raya Koleksi Idea Dan Rekabentuk Menarik

Masum 2024 Senarai Sukan Dan Tarikh Pertandingan

Tanda Tanda Kolesterol Tinggi Dan Cara Cara Mengurangkan Kolesterol Ke Paras Normal

Paling Kejam Bawa Mayat Ke Bank Untuk Apply Loan 3400 Walaweeiii

Pak Ngah Balik

Selamat Jalan Ke Negeri Abadi Kak Zah