Manfaatkan Perawatan Gigi Yang Ditanggung Bpjs Kesehatan
Hai teman-teman HealLife! Kita semua pasti sepakat bahwa menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah hal yang sangat penting, bukan? Tapi, sayangnya masih banyak orang yang mengabaikan perawatan gigi karena alasan biaya yang mahal. Tapi, tahukah kamu bahwa ada beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS? Yuk, kita bahas lebih detail tentang hal ini
BPJS Kesehatan memang terkenal sebagai program jaminan kesehatan yang memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Program BPJS Kesehatan ini juga mencakup layanan perawatan gigi yang bisa kamu manfaatkan jika memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS:Pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk gigi nyeri atau infeksiJangan tunda-tunda jika kamu mengalami gigi nyeri atau infeksi. Segera datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk mengatasi rasa nyeri atau infeksi pada gigi
Perawatan gigi berlubang dengan tumpatan komposit atau GICJika kamu memiliki gigi berlubang, jangan biarkan kondisi ini semakin parah. Kamu bisa melakukan perawatan gigi berlubang dengan tumpatan komposit atau GIC di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi berlubang ini sehingga kamu tidak perlu khawatir dengan biaya yang mahal
Scaling gigi atau pembersihan karang gigi setahun sekaliScaling gigi atau pembersihan karang gigi setahun sekali sangat penting dilakukan untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut. BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi atau pembersihan karang gigi setahun sekali di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Perawatan gigi rusak dengan pencabutan atau ekstraksiJika gigi kamu mengalami kerusakan yang parah dan tidak bisa diperbaiki dengan perawatan gigi berlubang, maka kamu harus melakukan perawatan gigi rusak dengan pencabutan atau ekstraksi. BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi rusak dengan pencabutan atau ekstraksi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Perawatan gigi sulung dengan pulpotomi atau pulpektomiPerawatan gigi sulung memang sangat penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut pada masa pertumbuhan anak. BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan gigi sulung dengan pulpotomi atau pulpektomi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pemasangan gigi palsu akrilik untuk kasus tertentuJika gigi kamu mengalami kehilangan yang cukup banyak dan tidak bisa diperbaiki dengan perawatan gigi lainnya, maka kamu bisa mempertimbangkan untuk memasang gigi palsu akrilik. BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemasangan gigi palsu akrilik untuk kasus tertentu di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pemberian obat pasca-ekstraksi untuk mencegah infeksi dan perdarahanSetelah melakukan perawatan gigi rusak dengan pencabutan atau ekstraksi, kamu juga perlu mengonsumsi obat pasca-ekstraksi untuk mencegah infeksi dan perdarahan. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemberian obat pasca-ekstraksi ini di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Konsultasi dan edukasi kesehatan gigi dan mulutSelain layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS, kamu juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan edukasi kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kamu bisa mendapatkan informasi tentang cara menjaga kesehatan gigi dan mulut, teknik menyikat gigi yang benar, dan tips-tips lainnya
Untuk mendapatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS, kamu harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Pertama, kamu harus membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Kedua, kamu harus mendaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketiga, kamu harus mendapatkan rujukan dari dokter FKTP ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit atau klinik spesialis jika diperlukan. Keempat, kamu harus menunjukkan surat rujukan dari dokter FKTP ke dokter FKTL saat akan melakukan perawatan gigi di FKTL
Dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan, kamu bisa mendapatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS dengan biaya yang terjangkau. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan perawatan gigi BPJS Kesehatan, ya teman-teman! Kesehatan gigi dan mulut sangat penting untuk dijaga, bukan hanya untuk kesehatan gigi dan mulut itu sendiri, tetapi juga untuk kesehatan tubuh secara keseluruhan. Kita harus selalu ingat bahwa gigi dan mulut adalah pintu gerbang masuknya makanan ke dalam tubuh kita, sehingga jika terjadi masalah di gigi dan mulut, hal ini dapat mempengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan
Selain itu, memiliki gigi dan mulut yang sehat juga dapat meningkatkan rasa percaya diri kita dalam berinteraksi dengan orang lain. Kita bisa tersenyum dengan percaya diri tanpa harus merasa malu karena gigi yang rusak atau berlubang
Jadi, mari jaga kesehatan gigi dan mulut kita dengan melakukan perawatan gigi secara teratur dan memanfaatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ingat, kesehatan gigi dan mulut bukanlah hal yang bisa diabaikan, karena kesehatan gigi dan mulut yang buruk dapat mempengaruhi kualitas hidup kita secara keseluruhan
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.heallife.my.id/2023/03/manfaatkan-perawatan-gigi-yang.html