Klarifikasi Terkait Pengejaran Dan Pemburuan Terhadap Anggota Millitan Knpb Wilayah Timika
Pengejaran dan Pemburuan terhadap Yosep Dimi anggota Militan Knpb Wilayah Timika kini terjadi lagi pada 27-01-2020, sekitar jam 11:30 malam.
Awalnya Yosep sedang bersantai dengan wifi didepan rumah sebelah jalan kira kira jarak 10 meter dari rumah, tiba tiba datang pihak kepolisian yang lengkap dengan senjata.
Melihat itu para pemuda yang berada disitu ( sekitar 8 orang ) lari menyelamatkan diri tetapi seorang polisi menunjuk ke arah yosep lalu rekan satunya menembak kearah Yosep dan ia ( Yosep ) lari ke bagian rumah warga .
Polisi yang datang itu di perkirakaan sekitar 10 orang Yosep dikejar mengunakan 1 Mobil Sabhara dan 1 motor Polisi . Dalam pengejaran itu yosep tidak kena tembakan ataupun luka luka pada tubuhnya .
Kami , Komite Nasional Wilayah Timika , telah memastikan Anggota kami dan telah mengecek kepastiaan tindakan atau kesalahan melanggar hukum apa yang telah di perbuatnya tetapi tidak terbukti . seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Maka kami minta kepada kesatuan Polres Mimika , stop menteror Para aktivis tanpa Alasan ataupun Bukti yang jelas karena dengan pengejaran dan pemburuan itu akan meresahkan warga yang sedang berada dalam keadaan aman .
Kamtibnas terhadap warga itu perlu dijaga maka pihak kepolisian dalam hal ini Polres mimika jika hendak mau mengejar atau menangkap seseorang harus berdasarkan Hukum dan ketentuan yang berlaku sebagaimana menunjukan Surat Panggilan sebanyak 3 kali dan bila diabaikan pihak kepolisian berhak melangkah untuk mendatangi rumahnya untuk menangkapnya seperti tercantum dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa : perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Hal ini dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menjelaskan bahwa: “Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Semoga kedepan Pihak kepolisian menjalankan Tugas dan tanggung jawab lebih Profesional dan mengedepankan Kitab KUHP yang berlaku dalam pengejaran ataupun penangkapan terhadap siapa saja .
Salam Juang ...!!!!
Hidup Perlawanan
BPW KNPB TIMIKA
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/klarifikasi-terkait-pengejaran-dan.html