Kini Masa Berlaku Pcr Dan Rapid Test Untuk Keperluan Transportasi Jadi 14 Hari


Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran Nomor 9 itu ditandatangani langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Letjen Doni Monardo, pada Jumat (26/6).
Dalam Surat Edaran itu, substansi dari Surat Edaran Nomor 7 tidak mengalami perubahan dan masih tetap berlaku.
Hanya saja, dalam Surat Edaran itu ada perubahan terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa AKB.
Setiap orang yang akan bepergian menggunakan kendaraan harus menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Aturan tersebut tercantum dalam Ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2020.
“Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,”
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 7, waktu berlaku tes PCR dan rapid test berbeda.
Masa berlaku PCR yakni 7 hari sedangkan masa berlaku rapid test 3 hari.
Sementara bagi penumpang daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan baik oleh dokter, rumah sakit, maupun puskesmas.
Namun, persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan yang dikecualikan.
Seperti perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Lebih lanjut, Surat Edaran Nomor 9 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selain itu, isi dari surat ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Kepres Nomor 11 tahun 2020.

SE 09 2020 from Rafael Ryandika Sumber: kumparan.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/kini-masa-berlaku-pcr-dan-rapid-test-untuk-keperluan-transportasi-jadi-14-hari/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Jalani Rapid Test 160 Pedagang Pasar Sukaramai Pekanbaru Non Reaktif

Jalani Rapid Test 160 Pedagang Pasar Sukaramai Pekanbaru Non Reaktif

papar berkaitan - pada 28/6/2020 - jumlah : 286 hits
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan selain dilakukan tes cepat di Pasar Sukaramai juga diambil sebanyak 235 sampel swab Namun hasilnya masih harus menunggu proses dan belum dikeluarkan oleh pihak RSUA Arifin A...
Jelang Verifikasi Faktual 250 Pps Di Kabupaten Tasik Jalani Rapid Test

Jelang Verifikasi Faktual 250 Pps Di Kabupaten Tasik Jalani Rapid Test

papar berkaitan - pada 28/6/2020 - jumlah : 184 hits
Petugas medis dari tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tasikmalaya Reti mengatakan untuk tahap awal rapid test dilakukan di lima kecamatan yaitu Singaparna Salawu Ciawi Sariwangi dan Manonjaya
Warga Se Kampung Di Serang Banten Kabur Tinggalkan Rumah Takut Rapid Test

Warga Se Kampung Di Serang Banten Kabur Tinggalkan Rumah Takut Rapid Test

papar berkaitan - pada 26/6/2020 - jumlah : 267 hits
Warga Kampung Ciloang Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang kabur karena takut rapid test virus corona Mereka meninggalkan kampung karena khawatir terkait isu warga sekitar bakal dilakukan rapid test Bantennews co id datang ke kampung itu dan ...
Mau Ngopi Dan Jalan Jalan Ke Kintamani Bali Wajib Bawa Suket Rapid Test Non Reaktif

Mau Ngopi Dan Jalan Jalan Ke Kintamani Bali Wajib Bawa Suket Rapid Test Non Reaktif

papar berkaitan - pada 26/6/2020 - jumlah : 274 hits
Ia menerangkan berlakunya aturan pengunjung membawa surat rapid test ke Kintamani sudah dilakukan sejak kemarin Rabu dan hal itu akan dilakukan oleh petugas badan pengelola Pariwisata Geoprak Kintamani
Tanggapan Jubir Presiden Soal Rapid Test Berbayar Mahal

Tanggapan Jubir Presiden Soal Rapid Test Berbayar Mahal

papar berkaitan - pada 26/6/2020 - jumlah : 255 hits
Dia mengatakan lebih baik para masyarakat menghubungi gugus tugas penanganan Covid 19 setempat jika ingin melakukan rapid test Menurutnya hal itu cara terbaik
Pns Palsukan Ratusan Surat Rapid Test Corona Uangnya Buat Lunasi Utang

Pns Palsukan Ratusan Surat Rapid Test Corona Uangnya Buat Lunasi Utang

papar berkaitan - pada 30/6/2020 - jumlah : 304 hits
Polisi meringkus pegawai negeri sipil di Tapanuli Selatan berinisial MAP dan rekannya EWT terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Corona Dari hasil penyidikan sementara aksi MAP membuat suket rapid test palsu untuk penumpa...
Pegawai Rsud Berkomplot Dengan Pegawai Klinik Keluarkan Ratusan Surat Rapid Test Abal Abal

Pegawai Rsud Berkomplot Dengan Pegawai Klinik Keluarkan Ratusan Surat Rapid Test Abal Abal

papar berkaitan - pada 1/7/2020 - jumlah : 233 hits
Polisi telah mengamankan dua tersangka yaitu MAP dan EWT karena melakukan pemalsuan surat hasil Rapid Test Dari hasil pemeriksaan Salah satu tersangka berinisial MAP yang merupakan ASN di Tapteng mengakui perbuatan nya Surat Rapid Test pals...
Pcr Lab Enables Bintulu Hospital To Test For Covid 19

Pcr Lab Enables Bintulu Hospital To Test For Covid 19

papar berkaitan - pada 21/6/2020 - jumlah : 402 hits
Aaron and Dr Chin visit the PCR laboratory in Bintulu Hospital BINTULU The Polymerase Chain Reaction laboratory in Bintulu Hospital enables Covid 19 testing to be done here instead of having to send samples to hospitals in Sib
Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

Whatsapp Tak Lagi Sokong Peranti Android Lama Mulai 1 Januari 2025

Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025

Nigeria Tragedi Rempuhan Sempena Agihan Makanan Pra Krismas Ragut 67 Nyawa

Helikopter Terhempas Di Hospital Di Turkiye Empat Maut

Pelajari Kesalahan Trader Pemula Untuk Persiapan Trading Profit Maksimal 2025


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


Sampai Nak Kena Bagitahu Anak Cacat Edry Kru Kesal Layanan Segelintir Masyarakat Terhadap Penghidap Autistik

Pas Launches Donation Drive To Help Mp Settle Rm825 000 Defamation Bill

60 Of Our Biggest Ai Announcements In 2024

Lirik Lagu Curang Abg Pau

Restoration Yamaha Ego

Tanah Melayu Sg Baru Diambil W Azizah Jual B Putih