Kenneth William Diancam 6 Tahun Penjara Langsung Ditahan Karena Lecehkan Masjid
Kenneth William ditangkap polisi terkait dengan unggahan di akun Tiktok.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan, Kenneth William telah ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.
“Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10).
View this post on Instagram
A post shared by (@ndorobeii) on Oct 4, 2020 at 5:18am PDT
Berikut isi Pasal 45A ayat 2 UU ITE: Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ulung menjelaskan, Kenneth melakukan aksinya dengan cara merekam dirinya sendiri kemudian berucap seolah adanya suara musik dari masjid yang terletak di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. Jenis musik itu seperti yang acap kali diputar di diskotek.
“Untuk TKP di Jalan Pajagalan depan Masjid Persis 1-2,” ucap Ulung.
Sebelumnya diberitakan, akun Tiktok @kenwilboy viral lantaran unggahannya. Dari rekaman video berdurasi 15 detik, terlihat Kenneth mengaku mendengar suara musik yang berasal dari arah masjid hingga membuatnya pusing.
Dia pun menilai orang yang menilai orang yang memutar lagu itu dari masjid tak memiliki akhlak.
“Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua ngedenger suara ini nih, ternyata suaranya dari sana nih. Yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak, kacau kacau. Haduh, pusing gua,” kata dia seraya menunjuk ke arah masjid.
Postingan ini mendapat respons negatif sehingga Kenneth kemudian membuat postingan lagi yang isinya bahwa kontennya bermaksud edukasi.
Musik ala diskotek yang dipasangnya merupakan hasil editannya.
Dia juga mengecam mereka yang tidak memahami edukasi yang disampaikannya dengan mengatakan “otaknya tidak mampu menangkap”.
Sumber: kumparan.com
The post Kenneth William Diancam 6 Tahun Penjara, Langsung Ditahan karena Lecehkan Masjid first appeared on islamidia.com.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kenneth-william-diancam-6-tahun-penjara-langsung-ditahan-karena-lecehkan-masjid/