Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Corona Rp150 Ribu
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengumumkan
batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.
“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).
Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
Bambang juga mengatakan aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.
“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif
atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik,” bunyi salah satu aturan yang tertulis dalam Surat Edaran yang diakses CNNIndonesia.com, Jumat (3/7).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengeluhkan mahalnya biaya rapid test.
Dia meminta Kementerian Keuangan memberikan subsidi kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra juga mengeluhkan hal yang sama.
Menurutnya, tidak adanya pengaturan harga maksimal rapid test membuat layanan ini kerap sulit diakses masyarakat.
“Kami sungguh menyesalkan banyak orang kemudian menari di atas penderitaan kami hari ini, dengan menawarkan harga rapid test yang terlalu melambung,” imbuhnya dalam rapat bersama Panja Pemulihan Pariwisata DPR, Selasa (7/7).
“Hari ini ada yang mengatakan (biaya) sudah Rp120 ribu, tapi ada yang bilang Rp80 ribu. Jadi, ini yang perlu terus menerus kami cari kenapa masih ada yang Rp350 ribu-Rp500 ribu,” jelasnya.
Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo pernah mengatakan tes kesehatan terkait virus corona dengan metode rapid test tidak efektif dan tak akurat.
Rapid test ini ditempuh pemerintah karena dinilai lebih murah.
“Ternyata juga rapid test ini tidak semuanya efektif. Oleh karenanya ke depan kita lebih banyak mendatangkan PCR test,” kata Doni dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BNPB melalui siaran langsung di akun Youtube DPR RI, Senin (6/4).
Sumber: cnnindonesia.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kemenkes-tetapkan-tarif-maksimal-rapid-test-corona-rp150-ribu/