Kasus Ruslan Buton Kuasa Hukum Curiga Laporan Cyber Indonesia Titipan
Aulia Fahmi selaku pelapor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atas terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, Kamis (24/9/2020). Dalam hal ini, Aulia yang merupakan anggota Cyber Indonesia membeberkan alasan mengapa dia melaporkan Ruslan Buton ke Bareskrim Polri.
Berkenaan dengan hal itu, tim kuasa hukum Ruslan Buton melayangkan pertanyaan mengapa Cyber Indonesia kerap membuat laporan ke pihak kepolisian. Mereka merasa heran, mengapa setiap ada kasus, pihak yang melaporkan adalah Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid.
Tim kuasa hukum Ruslan juga curiga, apakah setiap kasus yang dilaporkan oleh Cyber Indonesia merupakan titipan rezim yang berkuasa.
"Ada beberapa perkara yang kami tangani di Mabes Polri, pelapornya kalau gak Muannas, ya Aulia Fahmi, apakah memang ada titipan dari penyidik negara ini terhadap Cyber Indonesia untuk mencari katakanlah orang-orang yang menurut saudara melakukan penyebaran kebencian?," kata salah satu tim kuasa hukum Ruslan Buton di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum atau JPU, Aulia menampik tudingan adanya titipan laporan kasus. Menurut dia, Cyber Indonesia tidak hanya menangani kasus berita bohong dan ujaran kebencian.
"Kami juga menangani berbagai kasus penipuan online, cuma karena mungkin yang ke-up yang ini," jawab Aulia.
Aulia turut membeberkan alasan mengapa dirinya melaporkan Ruslan Buton ke Bareskrim Polri terkait isi surat terbuka itu. Bagi dia, apa yang disampaikan oleh Ruslan mengandung ujaran kebencian serta pemberitaan bohong alias hoaks.
Dengan demikian, Aulia yang juga anggota dari Cyber Indonesia berpendapat jika konten yang dibuat Ruslan akan menjadi liar. Jika dibiarkan, akan terjadi pergolakan besar di tengah masyarakat Indonesia.
"Mengandung hate speech, hoaks dan lain-lain. Ketika kami melihat itu, waktu itu berpendapat konten ini sangat berbahaya, nanti akan jadi liar. Terlihat 1 sampai 2 hari jadi gaduh, kalau dibiarkan bisa jadi pergolakan besar," sambung dia.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya Ruslan didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) lalu. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.
"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan.
Rauf melanjutkan, Ruslan terbukti membikin rekaman suara yang meminta Jokowi melepas jabatannya sebagai Kepala Negara. Setelahnya, pecatan TNI tersebut mengontak wartawan untuk memuat ucapannya di situs indeks.co.id.
Niat Ruslan mengirim rekaman suara pada wartawan bernama Andi Jumawi agar ucapannya menjadi viral. Bahkan, Ruslan ingin surat terbuka itu didengar oleh Jokowi.
"Bahwa niat terdakwa mengirim rekaman suara tersebut kepada saksi Andi Jumawi untuk memviralkan dan agar surat terbuka tersebut bisa langsung didengar oleh Pemerintah maupun oleh saudara Joko Widodo," sambungnya.
Setelah tayang, Ruslan lantas menyebar tautan berita tersebut di Grup Trimatra Jakarta dan Grup Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB). Atas hal itu, Jaksa menilai perbuatan Ruslan berpotensi memantik kekerasan.
Dalam hal ini, Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/09/kasus-ruslan-buton-kuasa-hukum-curiga.html