Kasus Ruslan Buton Kuasa Hukum Curiga Laporan Cyber Indonesia Titipan




 Aulia Fahmi selaku pelapor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atas terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, Kamis (24/9/2020). Dalam hal ini, Aulia yang merupakan anggota Cyber Indonesia membeberkan alasan mengapa dia melaporkan Ruslan Buton ke Bareskrim Polri.
 
Berkenaan dengan hal itu, tim kuasa hukum Ruslan Buton melayangkan pertanyaan mengapa Cyber Indonesia kerap membuat laporan ke pihak kepolisian. Mereka merasa heran, mengapa setiap ada kasus, pihak yang melaporkan adalah Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid.


Tim kuasa hukum Ruslan juga curiga, apakah setiap kasus yang dilaporkan oleh Cyber Indonesia merupakan titipan rezim yang berkuasa.


"Ada beberapa perkara yang kami tangani di Mabes Polri, pelapornya kalau gak Muannas, ya Aulia Fahmi, apakah memang ada titipan dari penyidik negara ini terhadap Cyber Indonesia untuk mencari katakanlah orang-orang yang menurut saudara melakukan penyebaran kebencian?," kata salah satu tim kuasa hukum Ruslan Buton di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).


 


Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum atau JPU, Aulia menampik tudingan adanya titipan laporan kasus. Menurut dia, Cyber Indonesia tidak hanya menangani kasus berita bohong dan ujaran kebencian.


"Kami juga menangani berbagai kasus penipuan online, cuma karena mungkin yang ke-up yang ini," jawab Aulia.


Aulia turut membeberkan alasan mengapa dirinya melaporkan Ruslan Buton ke Bareskrim Polri terkait isi surat terbuka itu. Bagi dia, apa yang disampaikan oleh Ruslan mengandung ujaran kebencian serta pemberitaan bohong alias hoaks.


Dengan demikian, Aulia yang juga anggota dari Cyber Indonesia berpendapat jika konten yang dibuat Ruslan akan menjadi liar. Jika dibiarkan, akan terjadi pergolakan besar di tengah masyarakat Indonesia.


"Mengandung hate speech, hoaks dan lain-lain. Ketika kami melihat itu, waktu itu berpendapat konten ini sangat berbahaya, nanti akan jadi liar. Terlihat 1 sampai 2 hari jadi gaduh, kalau dibiarkan bisa jadi pergolakan besar," sambung dia.


Didakwa Sebar Hoaks


Sebelumnya Ruslan didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.


Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.


Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) lalu. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.


"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan.


Rauf melanjutkan, Ruslan terbukti membikin rekaman suara yang meminta Jokowi melepas jabatannya sebagai Kepala Negara. Setelahnya, pecatan TNI tersebut mengontak wartawan untuk memuat ucapannya di situs indeks.co.id.


Niat Ruslan mengirim rekaman suara pada wartawan bernama Andi Jumawi agar ucapannya menjadi viral. Bahkan, Ruslan ingin surat terbuka itu didengar oleh Jokowi.


"Bahwa niat terdakwa mengirim rekaman suara tersebut kepada saksi Andi Jumawi untuk memviralkan dan agar surat terbuka tersebut bisa langsung didengar oleh Pemerintah maupun oleh saudara Joko Widodo," sambungnya.


Setelah tayang, Ruslan lantas menyebar tautan berita tersebut di Grup Trimatra Jakarta dan Grup Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB). Atas hal itu, Jaksa menilai perbuatan Ruslan berpotensi memantik kekerasan.


Dalam hal ini, Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Selanjutnya Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/09/kasus-ruslan-buton-kuasa-hukum-curiga.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Luar Biasa Memiliki Sepasang Mata Biru Elektrik Suku Buton Indonesia Mempunyai Ciri Genetik Fluke

Luar Biasa Memiliki Sepasang Mata Biru Elektrik Suku Buton Indonesia Mempunyai Ciri Genetik Fluke

papar berkaitan - pada 2/10/2020 - jumlah : 970 hits
Suku kaum pribumi di sebuah pulau di Indonesia memiliki sepasang mata biru menusuk yang unik disebabkan genetik fluke Suku Buton ini berasal dari pulau terbesar ke 19 di Indonesia iaitu Pulau Buton yang terletak di Wilayah Sulawesi Tenggara...
Kebakaran Gedung Kejagung Ada Kaitan Dengan Kasus Jaksa Pinangki Ini Kata Komisi Hukum Dpr

Kebakaran Gedung Kejagung Ada Kaitan Dengan Kasus Jaksa Pinangki Ini Kata Komisi Hukum Dpr

papar berkaitan - pada 19/9/2020 - jumlah : 178 hits
Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan Penyidik kepolisian menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP Pasal 18...
Cek Fakta Hoaks Indonesia Negara Nomor Satu Dengan Kasus Covid 19 Terbanyak

Cek Fakta Hoaks Indonesia Negara Nomor Satu Dengan Kasus Covid 19 Terbanyak

papar berkaitan - pada 16/9/2020 - jumlah : 241 hits
Klaim Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita Covid 19 terbanyak adalah tidak benar Faktanya Amerika Serikat menjadi negara dengan jumlah penderita Covid 19 terbanyak di dunia mencapai 6 462 135 Indonesia sampai tanggal 16 Septembe...
Presiden Pks Sedih Jokowi Dan Mahfud Tak Bisa Perbaiki Penegakan Hukum Di Indonesia

Presiden Pks Sedih Jokowi Dan Mahfud Tak Bisa Perbaiki Penegakan Hukum Di Indonesia

papar berkaitan - pada 19/9/2020 - jumlah : 254 hits
Citra penegakan hukum di Indonesia buruk di mata masyarakat Parahnya Presiden Joko Widodo hingga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak bisa memperbaikinya Presiden PKS Sohibul Iman mengapresiasi kejujuran yang ...
Jika Facemask Kita Bernilai Rm1 000 Indonesia Pula Hukum Baca Yassin Laung Azan

Jika Facemask Kita Bernilai Rm1 000 Indonesia Pula Hukum Baca Yassin Laung Azan

papar berkaitan - pada 18/9/2020 - jumlah : 299 hits
Kalau kita Malaysia didenda RM1 000 kerana tidak memakai facemask di tempat awam lain pula apa yang dilakukan pihak berkuasa Indonesia Ada banyak hukuman yang dilakukan mereka dan ia berlainan mengikut kawasan Jika di Jambi Indonesia mereka...
Pemerintah Diminta Kaji Rencana Revisi Uu Bank Indonesia

Pemerintah Diminta Kaji Rencana Revisi Uu Bank Indonesia

papar berkaitan - pada 1/10/2020 - jumlah : 139 hits
Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance Eko Listiyanto mengatakan pemerintah tengah membahas aturan penguatan untuk Bank Indonesia Namun belum diketahui regulasi baru itu akan dilahirkan dalam bentuk Perppu Perpres...
Kabar Gembira Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Umrah Dilarang Sentuh Kakbah Dan Hajar Aswad

Kabar Gembira Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Umrah Dilarang Sentuh Kakbah Dan Hajar Aswad

papar berkaitan - pada 1/10/2020 - jumlah : 202 hits
Kabar kembira akhirnya pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga Indonesia untuk melakukan umrah bulan September ini Simak syaratnya di artikel ini Arab Saudi memberikan kabar gembira bagi umat Islam khususnya di Indonesia Hal itu setelah Ara...
Jamaah Ansor Banser Indonesia Bikin Ulah Di Masjidil Haram Makkah

Jamaah Ansor Banser Indonesia Bikin Ulah Di Masjidil Haram Makkah

papar berkaitan - pada 1/10/2020 - jumlah : 209 hits
Ulah jamaah anSOR BANser asal Indonesia yang melakukan Umrah di Masjidil Haram Makkah membuat geram Pemerintah Arab Saudi Pasalnya Jamaah SorBan melantangkan Mars anSOR BANser disaat semua jamaah umrah melakukan Sa i Seperti yang dikutip da...
Pesanan Buat Sang Suami

Hari Pekerja 2024 Sejarah Tema Sambutan

Optimizing Your Twitter Feed Strategies For Positive Content Filtering

There Is An Awakening

Rm232mil Road Project Awarded To Nepturis Witness Tells Wan Saiful Trial

Kisah Bekas Pekerja Kfc Dan Boikot

Parents More Involved In Autistic Children S Learning Post Pandemic

Masih Beraya



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan

5 Tumbuhan Penghalau Kucing Yang Turut Mencantikkan Laman Rumah


Continuous Learning

Maksud Gaji Bersih Gaji Kasar Gaji Pokok Perbezaannya

Pengumuman Gaji Penjawat Awam Naik 15 Peratus Dan Cara Kira Kenaikan Gaji Baharu Penjawat Awam

Hati Bersih Hidup Bahagia

Ai Team Talent Sementara Batch 3

Glamping With The Stars