Kasus Ag Dinilai Rekayasa Kuasa Hukum Siap Tuntut Balik


Jayapura —  Berbagai elemen di tanah Papua empat hari belakangan dihebohkan dengan beredarnya berita melalui media daring nasional tentang laporan salah seorang ibu rumah tangga atas nama “AD” ke Polres Jakarta Selatan, Jumat, [31/1/2020].

Dalam laporan itu AD, menuding salah seorang pejabat Pemprov Papua berinisial AG telah melakukan pemerkosaan dan abuse sexual atas putrinya ABS, 18 tahun, di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa, [28/01/2020] pukul 17.00 WIB.

Media sosial seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan Instagram pun ramai menyebar  berita tersebut, baik dalam bentuk narasi teks maupun audiovisual yang sangat tidak berimbang dan menyudutkan AG. Publik pun terpecah: ada yang pro ada yang kontra, mengingat kasus ini belum menemui titik terang. Bahkan, kuasa hukum dari pelapor, terus membangun narasi di media seakan-akan AG sudah dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka.

Baca juga: 4 Pernyataan Koalisi Perempuan

Menyikapi tuduhan itu, AG selaku terlapor pun menyiapkan kuasa hukumnya untuk melawan tuduhan yang dinilainya penuh rekayasa ini. Tim kuasa hukum itu terdiri dari Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Stefanus Roy Rening, SH.MH, Yustinus Butu, SH, MH, dan Relika Tambunan, SH.

“Klien kami, AG sebagai terlapor, telah menyerahkan kepada  kami sebagai pihak kuasa hukumnya untuk mendampingi dia menghadapi tuduhan dalam laporan ini. Kami diberi wewenang sepenuhnya untuk mewakili terlapor dalam tuduhan atas kasus ini baik ke luar, ke publik maupun ke dalam, penyelesaian kasus hukum ini,” kata salah seorang kuasa hukum AG, Dr. Stef Roy Rening, SH, MH melalui telpon selulernya pada Selasa malam (04/02/2020).

Menurut Roy, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan penyelidikan atau investigasi atas laporan yang dituduhkan yaitu dugaan pemerkosaan dan adanya sexual abuse berupa pemberian minuman yang membuat korban tidak sadarkan diri.

“Kami akan berusaha maksimal mendalami kasus untuk memperjuangkan hak-hak dan nama baik klien kami yang selama empat hari belakangan dirugikan oleh pemberitaan media massa, sehubungan dengan laporan polisi dugaan adanya pemerkosaan dan memberikan minuman obat penenang. Kasus ini akan kami investigasi, kalau laporan ini tidak benar dimana pelapor tidak bisa membuktikan semua statement-nya sebagaimana dimuat di media massa dan juga yang dilaporkannya di kepolisian, maka kami tegas mengambil langkah hukum terhadapnya dan semua pihak terkait karena telah melakukan laporan palsu dan pencemaran nama baik,” kata Roy.

Namun menurut Roy, apa yang dilaporkan oleh AD itu adalah rekayasa. Sebab pihaknya sudah mendengar langsung pengakuan dari terlapor bahwa faktanya tidak seperti itu. AG sama sekali tak melakukan pemerkosaan maupun abuse sexual.

“Klien kami sama sekali tidak melakukan sebagaimana yang mereka laporkan. Oleh karena itu, tim ini akan segera melakukan investigasinya dan jika terbukti bahwa ini laporan palsu yang menyebabkan pencemaran nama baik, maka kami akan segera mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang terkait dengan laporan ini, termasuk pelapor itu sendiri dan kuasa hukumnya. Ini kita tidak main-main dalam penanganan perkara ini karena ini sudah namanya pembunuhan karakter terhadap Orang Asli Papua,” tegasnya.

Roy juga menyoroti kuasa hukum pelapor, Pieter Ell, SH yang dinilai tidak profesional dan siap melaporkannya ke Dewan Kode Etik Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat terkait pelanggaran kode etik profesi karena telah membuat kesimpulan prematur dan menggiring opini yang menyesatkan publik dan merugikan kliennya.

Baca juga: Dituding Lakukan Tindakan Asusila, Begini Pembelaan AG

“Karena belum adanya penyelidikan, kuasa hukum pelapor sudah bicara di media bahwa kasus ini pidana murni. Bagaimana ini pidana murni sementara ini baru tahap laporan? Ini masih penyelidikan, belum menentukan siapa tersangkanya. Ini kesimpulan yang premature. Lalu perlu publik tahu, sebelum dia bertemu dengan klien kami, tapi kok dia minta klien kami menandatangai surat kuasa, lalu klien kami menolak karena merasa tidak seperti yang dilaporkan, tiba-tiba dia sudah pindah jadi pengacara pihak pelapor, ini kan aneh? Ini melanggar etika profesi sebagai pengacara,” sesalnya.

Selain akan menuntut balik pelapor, Roy juga menegaskan akan mengumpulkan semua bukti pemberitaan di media massa maupun media sosial yang dianggap menyudutkan dan merugikan pihak AG dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak itu.

Baca juga: Bagaimana Sebaiknya Merespon Kasus Kekerasan Seksual

“Kami akan ambil tindakan hukum terhadap media-media yang tidak berimbang membuat pemberitaan yang sangat merugikan klien kami karena tanpa verifikasi dan klarifikasi terhadap fakta kepada AG sebagai terlapor. Juga status-status di media sosial yang sudah menyerang dan mencemarkan nama baik terlapor. Ini benar-benar pembunuhan karakter. Ada pasal pencemaran nama baik. Kami sedang kumpulkan semua bukti,” tutupnya. [*]

Sumber: https://wagadei.com/2020/02/05/kasus-ag-dinilai-rekayasa-kuasa-hukum-siap-tuntut-balik/

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/kasus-ag-dinilai-rekayasa-kuasa-hukum.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Hasto Kristiyanto Hadir Di Kpk Dinilai Bukti Pdip Hargai Proses Hukum

Hasto Kristiyanto Hadir Di Kpk Dinilai Bukti Pdip Hargai Proses Hukum

papar berkaitan - pada 25/1/2020 - jumlah : 122 hits
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai kehadiran Hasto memenuhi pemeriksaan sebagai contoh baik dari warga negara dan pengurus partai yang menghormati dan taat hukum pada kelembagaan KPK
Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen Wiranto Tunggu Putusan Pengadilan

Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen Wiranto Tunggu Putusan Pengadilan

papar berkaitan - pada 22/1/2020 - jumlah : 108 hits
Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan kata Wiranto
Berkekuatan Hukum Eksekusi Lahan Di Pelalawan Dinilai Tidak Bisa Diintervensi

Berkekuatan Hukum Eksekusi Lahan Di Pelalawan Dinilai Tidak Bisa Diintervensi

papar berkaitan - pada 23/1/2020 - jumlah : 136 hits
Eksekusi lahan dilakukan Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Kebun dimiliki oleh kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti
Sekali Dap Cengkam Kuasa Mati Hidup Balik Mereka Takkan Lepas

Sekali Dap Cengkam Kuasa Mati Hidup Balik Mereka Takkan Lepas

papar berkaitan - pada 6/2/2020 - jumlah : 270 hits
DAP tak gentar dengan Tun ugut keluar kerajaan jika tak ikut kehendakBANGI Walaupun parti cauvinis DAP belum menguasai majoriti kerusi di Parlimen tetapi dengan penjenamaan semula strategi dan wajah baru mereka sudah pun berkuasa kata Setia...
Hukum Pulang Tanpa Ngasih Kabar Untuk Surprise Kepada Istri

Hukum Pulang Tanpa Ngasih Kabar Untuk Surprise Kepada Istri

papar berkaitan - pada 25/1/2020 - jumlah : 196 hits
Pertanyaan Klo ngasi surprise buat istri dgn pulang nggk bilang dulu blh ngg Jawaban Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ala Rasulillah wa ba du Dari Jabir dia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Jika salah...
Kalau Nak Hukum Puak Dia Memang Payah

Kalau Nak Hukum Puak Dia Memang Payah

papar berkaitan - pada 24/1/2020 - jumlah : 209 hits
Parti Islam Se Malaysia menyelar kelembaban Menteri Pengangkutan kerana masih gagal meminda Akta Pengangkutan Jalan 1987 Rakyat mendesak Akta 333 dipinda khususnya melibatkan hukuman bagi kesalahan memandu dalam keadaan mabuk sehingga menye...
Hukum Mengucapkan Salam Pakai Bahasa Agama Lain

Hukum Mengucapkan Salam Pakai Bahasa Agama Lain

papar berkaitan - pada 24/1/2020 - jumlah : 227 hits
Pertanyaan Assalamualaikum Wr Wb Bapak Kyai Yang Terhormat apakah boleh seorang muslim setelah membaca assalamualaikum diteruskan dengan Ooom Santi Kemudian yang benar SILATURRAHIM atau SILATURRAHMI Terima kasih Was Wr Wb Jawaban Salam meru...
Dah Siap Semua Kerja Rasa Lenguh Kaki Bolehlah Cuba Teknik Urutan Mudah Ni

Dah Siap Semua Kerja Rasa Lenguh Kaki Bolehlah Cuba Teknik Urutan Mudah Ni

papar berkaitan - pada 12/2/2020 - jumlah : 559 hits
Biasalah kalau ibu ibu rasa sakit kaki Waktu sibuk menguruskan hal rumah dan anak anak tak terasa pun Bila dapat rehat malam tu barulah terasa lenguhnya Artikel Menarik Kadang kadang nak harapkan suami dia pun letih juga Baru nak minta tolo...
Hukum Tunduk Hormat Kepada Jenazah

Hukum Tunduk Hormat Kepada Jenazah

papar berkaitan - pada 22/1/2020 - jumlah : 177 hits
SOALAN Saya pelajar perubatan tahun akhir ingin mendapatkan penjelasan mengenai program yang dianjurkan oleh sebuah pertubuhan NGO Secara ringkasnya program ini memberi peluang kepada pelajar perubatan untuk menggunakan badan pesakit non Mu...
Malaysia Weighs Casino Licence To Revive Forest City

Nearly 500 Lawsuits Filed Against Sabah Govt Hajiji

High Court Fixes 3 Additional Trial Dates To Complete 1mdb Case

Vivo Malaysia Memperkenalkan Inisiatif Eksklusif Untuk Pengguna Celcomdigi Di Malaysia

Of Second Rate White People And Malaysia Pushing For Genocide

Sabah Peroleh Rm580 Juta Hasil Jualan Minyak Mentah

Since Mic Pointless Pn Confident Of Marginalised Indian Votes

Norjuma Didakwa Lima Pertuduhan Mencederakan Tiga Individu Lakukan Khianat



5 Trend Bodoh Netizen Yang Nampaknya Semakin Menjadi Jadi

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Puaka Cuti Semester Slot Lestary TV3

Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok


The Evolution Of Adult Entertainment

Drama Projek Exit

Surah Al Ikhlas Bacaan Rumi Terjemahan

Pelepasan Cukai Sukan 2024 Senarai 103 Sukan Tersenarai

Cara Guna Cimb Dan Cara Check Status Loan Cimb

Berjalanlah Di Atas Jalan Kebenaran