Kabar Terbaru Jadwal Dan Lokasi Tes Skd Cpns Kemendikbud 2018 Di 4 Provinsi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali merilis kabar terbaru tentang jadwal dan lokasi SKD CPNS 2018.
Namun, info jadwal dan lokasi SKD CPNS 2018 ini diperuntukkan bagi peserta yang memiliki lokasi tes di empat provinsi. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Bali.
Bagi pelamar CPNS yang memilih lokasi ujian selain di 10 provinsi yang tersisa, akan diumumkan pada pengumuman selanjutnya.
Demikian kata Kemendikbud lewat akun Instagram resminya, @kemdikbud.ri, Rabu 931/10/2018).
“Bagi #SahabatDikbud yang mendaftar sebagai #CPNSDikbud2018 di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Bali, pengumuman jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah diumumkan di laman cpns.kemdikbud.go.id.
Untuk 10 provinsi lainnya harap bersabar menunggu pengumuman. Semoga sukses,” tulis akun tersebut.
View this post on Instagram
A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri) on Oct 30, 2018 at 8:57pm PDT
Empat lokasi ini menambah daftar jadwal dan lokasi SKD CPNS 2018 yang telah diumumkan sebelumnya, yaitu 20 provinsi.
Artinya, tes SKD CPNS Kemendikbud 2018 akan dilaksanakan di 24 provinsi.
Adapun 24 provinsi tersebut yaitu:
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Jambi
Riau
Kepulauan Riau
Kepulauan Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Maluku
Papua Barat
Papua
Adapun jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kemendikbud 2018 pada masing-masing provinsi berbeda.
Aceh misalnya, tes SKD CPNS Kemendikbud 2018 akan dimulai pada tanggal 3 November 2018.
Sementara Bali, tes SKD CPNS Kemendikbud 2018 dilakukan pada 12 November.
Selengkapnya, klik link di bawah ini untuk info terbaru pengumuman jadwal tes SKD CPNS Kemendikbud 2018.
Peserta Diimbau Segera Cetak Kartu Peserta Ujian
Lantaran pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbud tinggal menghitung hari, Kemendikbud meminta agar peserta segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing.
Berikut ketentuan dan tata tertib tes SKD CPNS Kemendikbud:
a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.
Baca: Tes SKD CPNS 2018, Dua Joki Tertangkap di Titik Lokasi Makassar
c. Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia:
1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKD.
g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3) membawa makanan dan minuman;
4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes
berlangsung;
6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) merokok.
h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kabar-terbaru-jadwal-dan-lokasi-tes-skd-cpns-kemendikbud-2018-di-4-provinsi/