Jatah Warisan Dari Sang Kakak
Jatah Warisan dari Sang Kakak
Kakak laki-laki saya meninggal dunia dan meninggalkan harta 150.000.000
Keluarga yg ditinggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, ibu dan ayah kandung, 2 saudari perempuan dan seorang saudara laki-laki
Afwan umm saya ingin menanyakan kpd ustadz siapa yg berhak menerima harta waris dan brp bagian masing-masing nya
Syukron umm jazakallahu khairon
Dari : Syifa di Tasikmalaya
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Dari pertanyaan yang disampaikan, sang kakak meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
– Anak perempuan
– Istri
– Ibu
– Ayah
– Dua saudari
– Satu saudara
Harta yang ditinggal sebesar 150.000.000.
Dua saudari perempuan dan satu saudara laki-laki, tidak mendapat warisan, karena terhalangi (mahjub) oleh Ayah. Sebagaimana dijelaskan dalam matan Rohabiyah,
وتسقط الإخوة بالبنينا ** وبالأب الأدنى كما روينا
Saudara/i terhalangi mendapat warisan, karena keberadaan anak atau keberadaan ayah.
(Matan Rohabiyah: kumpulan syair berisi tentang ilmu waris, karya Syekh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi)
Demikian pula dalam I’anatut Tholib,
الأخوة الأشقاء: فيحجبهم الابن وإن سفل والأب.
Saudara/i sekandung tidak mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, atau karena adanya ayah.
(I’anatut Tholib fi Bidaayati ilmil Faro-id, hal. 66)
Yang berhak mendapatkan warisan adalah :
– Anak perempuan: ½
– Istri: ⅛
– Ibu: ¹/6
– Ayah: sisa (‘ashobah).
Setelah menentukan jatah masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, kita cari KPK- nya (Aslul mas-alah). Ketemulah angka 24. Lalu kita bagi ke masing-masing jatah: Anak perempuan mendapatkan 12, istri mendapat 3, Ibu mendapat 4 dan ayah sisanya yaitu 5.
Jatah Warisan dari 150 Juta
150 juta : 24 (KPK) = 6.250.000
Jatah anak perempuan 6.250.000 × 12 = 75.000.000
Istri 6.250.000 × 3 = 18.750.000
Ibu 6.250.000 × 4 = 25.000.000
Ayah mendapatkan sisanya (‘ashobah) yaitu 31.250.000
Demikian.
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/34537-jatah-warisan-dari-sang-kakak.html