Ipda Erwin Gugur Hukuman Tersangka Pembakaran Diperberat
Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang dialaminya saat mengamankan aksi demo mahasiswa di Cianjur.
Dengan meninggalnya Erwin, apakah hukuman tersangka diperberat?
Sejauh ini sudah ada lima mahasiswa yang dijadikan tersangka. Mereka adalah RS, MF alias OZ, AB, HR, dan R.
Dalam kasus ini, RS memiliki peran vital sebagai orang yang melemparkan Pertalite ke arah kerumunan. Dia dikenai Pasal 170 sub 351 dan/atau Pasal 160 dan/atau Pasal 212 sub 213 KUHPidana.
Lalu MF alias OZ berperan membeli dan membawa minyak tersebut. Begitu juga dengan pelaku lainnya, mereka diduga patungan membeli bahan bakar minyak tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHPidana.
AB berperan membeli bensin dan membawanya ke arah kerumunan. Dia dikenai Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHPidana.
Tersangka HR diketahui menyediakan ban yang rencananya akan dibakar saat aksi demonstrasi. Dia dikenai Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHPidana.
Terakhir R. Mahasiswa semester VII Universitas Surya Kencana Cianjur ini berperan membeli Pertalite.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, meski Ipda Erwin meninggal dunia, penambahan pasal tidak dilakukan secara otomatis.
Menurut dia, perubahan pasal tergantung penyelidikan di tingkat kejaksaan.
“Semua sudah sesuai dengan proses penyidikannya. Namun, terkait itu, kita sudah proses penyidikan. Nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Tentu kan akibat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia kan beda lagi,” kata Truno kepada wartawan saat dihubungi, Senin (26/8/2019).
Sejauh ini, kata Truno, penerapan pasal terhadap para tersangka sudah sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Pemberian pasal berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Kita berdasarkan alat bukti saja,” kata Truno.
Erwin diketahui mengalami luka bakar cukup parah. Saat itu, anggota Polres Cianjur ini mengamankan aksi demo mahasiswa di depan kantor Pemkab Cianjur.
Aksi demo berujung ricuh saat mahasiswa membakar ban. Erwin, yang saat itu berusaha memadamkan api, dilempar Pertalite oleh mahasiswa.
Akibatnya, api menyambar tubuh Erwin. Selain Erwin, ada tiga polisi lainnya yang mengalami luka bakar.
Mereka adalah Bripda Yudi Muslim, Bripda Anif, dan Bripda FA Simbolon. Mereka tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Erwin sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Namun dia mengembuskan napas terakhir dini hari tadi pukul 01.38 WIB.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ipda-erwin-gugur-hukuman-tersangka-pembakaran-diperberat/