Ini Omongan Audrey Yang Bikin Pelaku Sakit Hati Bukan Masalah Cowok Seret Almarhum Ayah
Apa isi omongan Audrey yang bikin pelaku sakit hati sehingga mengeroyok siswi SMP ini? Seret almarhum ayah dan bukan masalah cowok.
Audrey (14) ternyata punya masalah pribadi dengan pelaku pengeroyokan terhadap dirinya.
Pelaku perundungan terhadap Audrey sempat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).
Dalam konferensi pers tersebut, salah satu dari siswi SMA yang dihadirkan memberi keterangan awal mula cerita hingga akhirnya berujung pada kasus yang kini heboh.
Menurut salah seorang pelaku, ia dan Audrey sebenarnya merupakan teman dalam satu kumpulan.
“Sebelumnya memang saya dengan Audrey adalah teman satu kumpulan, teman main sama-sama,” kata pelaku.
Setelah ditelisik, lingkar pertemanan Audrey dan para pelaku berawal melalui sosok yang disebut sebagai kakak sepupu Audrey.
Pertemanan mereka sudah terjalin beberapa tahun sejak mereka masih di bangku SMP dan perkenalan itu dimulai dari teman pelaku.
“Awalnya saya mempunyai teman dan teman saya itu kenal kakak sepupu Audrey, dan sampai saya dikenalkannya ke Audrey,” ujar pelaku.
Setelah lama berteman, pelaku dan korban bersinggungan tentang suatu masalah hingga berujung kejadian perundungan.
“Karena emang Audrey emang punya masalah pada teman saya, iya cuma saya yang kenal Audrey, tetapi dia kenal teman saya bernama C,” kata pelaku di hadapan pewarta.
Pelaku mengaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap perkataan korban yang menyinggung soal almarhum ayahnya.
“Di sini masalah saya dengan Audrey menyangkut masalah almarhum bapak saya,” ujar pelaku.
“Terus di sini yang membuat saya sakit hati dengan Audrey adalah dia mengikutcampurkan urusan pribadi saya ini,” katanya menyambung.
“Terus saya merasa terancam di DM (Instagram), di WA (WhatsApp) dan segala yang terkait dengan saya, saya diancam,” kata pelaku di balik masker yang menutup wajahnya itu.
“Di sini saya juga meyakini kalau Audrey tidak membuat omongan seperti ini atau mencampuri urusan saya, saya tidak akan pernah melakukan hal ini,” katanya.
“Saya juga kesal dengan perilaku saya, sampai saya juga tidak bisa mengendalikan emosi saya,” katanya menambahkan.
Dikatakan oleh pelaku, dirinya sudah sejak lama menyimpan rasa sakit hati terhadap Audrey.
“Emang ini masalahnya udah lama, tetapi saya memang sakit hatinya masih terasa, sampai almarhum (ayah) masih ada pun juga bapak saya juga pernah bilang ‘sudah diamkan saja’,” tutur pelaku.
“Tapi sebagai anak, ya pasti ya di mana pun namanya orang tua pasti tetap menjaga, tapi sebagai anak (saya) juga sakit hati terhadap omongan Audrey ini,” katanya menambahkan.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga mengungkapkan bahwa awal rasa sakit hatinya terjadi karena omongan Audrey.
“Yang saya ingat, dia ikut mencampuri urusan utang piutang kami, mamak saya dibilang memang suka pinjam uang,” katanya menerangkan.
Ancaman hukuman untuk tiga pelaku
Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Tiga siswi SMA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
“Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat. Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota. Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat,” kata Kombes M Anwar Nasir.
Menurut Kombes M Anwar Nasir, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun membantah beberapa hal.
“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu,” tutur Kombes M Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.
“Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya,” katanya melanjutkan.
“Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga,” ujarnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.
“Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak,” kata Kombes M Anwar Nasir.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ini-omongan-audrey-yang-bikin-pelaku-sakit-hati-bukan-masalah-cowok-seret-almarhum-ayah/