Idi Dki Heran Aparat Asal Tindak Pemobil Sendiri Tak Bermasker
Aturan soal kewajiban memakai masker meski tengah sendirian di mobil pribadi diwarnai perdebatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta pun meminta aparat tidak kaku terhadap penerapan aturan tersebut.
Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto mengatakan, meski ada aturan tentang pengendara bermotor wajib memakai masker, ketentuan itu dinilai wajib bagi pengguna transportasi umum. Aturan tersebut, menurut Slamet, semestinya tak bisa dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi saat sendirian atau bersama keluarganya.
"Jadi begini... aparat itu jangan terlalu kaku dalam menterjemahkan peraturan bahwa yang dimaksud penggunaan masker yang melanggar peraturan itu yang di depan umum atau di mobil umum atau transportasi umum," kata Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Slamet menyebutkan ketentuan pemakaian masker untuk mencegah terjadinya penularan ketika ada kontak dengan orang lain. Sementara itu, jika dalam satu mobil itu ada pengemudi bersama keluarganya tak memakai masker, menurut Slamet, tidak jadi masalah karena di rumah pun antar-anggota keluarga tetap bisa terjadi penularan karena tidak memakai masker.
"Di situ di tulisannya atau kendaraan bermotor. Jadi ya betul kendaraan bermotor walaupun peraturannya, tapi kan harus kita tafsirkan bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah kendaraan umum atau naik motor karena terbuka. Kalau yang naik mobil sendirian atau bareng dengan satu rumah itu nggak wajib karena fungsinya masker adalah untuk mencegah infeksi ke orang lain. Kalau di mobil sendiri itu kan sudah tercegah nggak kontak dengan orang lain, kecuali mobilnya adalah mobil umum," ujarnya.
Slamet pun akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI terkait ketentuan tersebut. Ia menilai aparat berlebihan saat menindak pengemudi mobil yang sendirian dan tak bermasker. Dia mengatakan sudah ada dokter yang terkena sanksi tersebut dan diberi hukuman sosial menyapu jalanan.
"Dulu waktu di Bogor pernah suami-istri 1 mobil di depan dihukum kan aneh, kemudian sudah diluruskan sekarang kalau 1 rumah nggak apa-apa, tapi sekarang nggak pakai masker di mobil sendiri ini apa lebay sekali terlalu kaku aparat," kata Slamet.
"Ada seorang dokter juga dihukum menyapu karena sendirian nggak pakai masker, maskernya ditaruh di depannya. Aparat dalam menegakkan protokol kesehatan jangan terlalu kaku mengartikan peraturan, khususnya bagi pengendara di mobil pribadi," ungkapnya.
Baca juga:
Soal 'Pakai Masker Saat Sendiri di Mobil', Satgas COVID-19 Minta Ikuti Aturan
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral cerita seorang wanita yang dikenai sanksi hanya karena menurunkan masker ke dagu. Padahal dia menyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya.
"Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap kan terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata wanita bernama Evani Jesslyn di video yang viral itu.
"Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua," sambungnya.
Tak hanya itu, seorang pria sempat memprotes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pemakaian masker harus dilakukan sejak berada di luar rumah, tak terkecuali bagi masyarakat yang berada di kendaraan pribadi seorang diri.
"Yang kita ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa memang di dalam Pergub 88/2020 mengatur bahwa seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendara atau tidak berkendara," kata Arifin, yang disiarkan dalam YouTube BNPB, Kamis (17/9).
"Jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita gunakan masker karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil itu terbuka atau tidak kita tidak tahu," ungkapnya.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/09/idi-dki-heran-aparat-asal-tindak.html