Hukum Wanita Haid Membaca Al Qur An Lewat Smartphone
Kemajuan teknologi yang pesat menyajikan gaya hidup yang semakin simple, dan juga tentunya melahirkan banyak inovasi baru.
Berbagai hal yang tadinya ribet kini tercukupi dalam satu genggaman Smartphone. Mulai dari belanja, belajar, hingga berbisnis.
Kecanggihan tersebut juga merambah hal-hal religi, setidaknya diwakili dengan hadirnya aplikasi-aplikasi seperti pengingat waktu salat dan Al-Quran digital.
Hadirnya hal-hal baru ini menuntun suatu keputusan hukum; apakah hal tersebut legal digunakan atau tidak.
Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah legalitas membaca Al-Quran via smartphone bagi perempuan yang sedang haid.
Sebagaimana sudah diketahui, bahwa wanita haid dilarang menyentuh mushaf dan melafalkan bacaan Al-Quran.
Dua hal ini yang akan menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini. Ada syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam larangan melafalkan Al-Quran sehingga dapat dihukumi haram.
Pertama, bersuara ketika membaca. Kedua, ada niat membaca kalam Allah SWT, dan hal ini sangat jarang sekali terjadi.
Rata-rata orang membaca Al-Quran berniat ibadah, bukan berniat membaca kalam Allah yang azali.
Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dihukumi haram, seperti membacanya dalam hati tanpa mengeluarkan suara, atau membaca dengan bersuara tapi diniati dzikir, menjaga hafalan, dan lainnya.
Sebagaimana keterangan dalam Hasyiyah Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Jamal, dan Asnal Matholib:
(والثالث قراءة القرآن) أي بأن تتلفظ وتُسمِع نفسَها حيث كانت معتدلة السمع ولامانع فلو أجرت القرآن على قلبها أو نظرت في المصحف أو حركت لسانها وهمست همسا بحيث لاتسمع لم يحرم
“Hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid, yang ketiga adalah membaca Alquran. Dengan gambaran ia melafalkannya hingga ia mendengar suaranya tersebut, sekiranya dia memiliki pendengaran normal dan tidak ada penghalang. Jika dia membacanya dalam hati atau hanya melihat mushaf tanpa membaca, atau membacanya dengan suara yang sangat pelan hingga dia sendiri tidak mendengarnya, maka tidak haram” (Hasiyah al-Baijuri)
) بقصده) بأن يقصد بما يقرؤه المعنى القديم القائم بذاته سبحانه وتعالى ومعنى عدم القصد أن يقصد بالقراءة التعبد؛ لأننا متعبدون بذكر القرآن جميعه
“Bagi orang berhadas besar, haram membaca Alquran dengan niat Alquran, yang dimaksud niat Alqurandi sini adalah berniat membaca kalam Allah yang tetap pada dzat-Nya. Lalu yang dimaksud tidak dengan niat Alquran adalah niat beribadah dengan membacanya, karena kita bisa beribadah dengan mendzikirkannya” (Hasiyah al-Jamal ala Syarh al-Minhaj)
(يحرم على الجنب ما يحرم على المحدث وشيئان أحدهما القراءة) للقرآن (بقصدها ولو بعض آية) كحرف للإخلال بالتعظيم سواء أقصد مع ذلك غيرها أم لا (فلا يضر قراءة بنية الذكر) أي ذكر القرآن –إلى أن قال- (والحائض والنفساء) في تحريم القراءة (كالجنب)
“Orang yang junub (hadas besar) dilarang melakukan hal-hal yang juga dilarang bagi orang berhadas kecil, ditambah dua hal lagi. Yang pertama adalah membaca Alquran dengan niat membaca kalam Allah, meskipun hanya membaca sebagian ayat. Baik disertai niat yang lain atau tidak. Maka membaca Alquran namun dengan niat dzikir tidak diharamkan. Begitu juga hukumnya bagi wanita haid dan nifas” (Asnal Mathalib fi Syarh Raudlotit Thalib)
Kemudian, mengenai status aplikasi Al-Quran, ada pembahasan yang cukup panjang terkait tulisan Al-Quran yang ada di layar, apakah itu dianggap menulis (kitabah) sehingga aplikasi tersebut berstatus mushaf, atukah tidak.
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengategorikannya sebagai mushaf karena termasuk kitabah secara hukmi.
Sedang pendapat kedua mengatakan sebaliknya, maka berdasarkan pendapat kedua ini aplikasi Al-Quran tidak dikategorikan sebagai mushaf sebagaimana keterangan dalam Syarh Fath Al-Lathif:
فرع لم أر لأحد من فقهائنا المعاصرين في نحو جوال ككمفيوتر وتلفاز أودع فيه القران هل يحرم مسه على المحدث عند اشتغاله وظهور القران فى شاشاته أو لا ؟ والذي يظهر لي أخذا من كلام الشبراملسي المار وهو قوله وليس من الكتابة ما يقص بمقص الخ عدم الحرمة
“Saya belum menjumpai pendapat para pakar fikih zaman ini mengenai perangkat seluler seperti komputer dan televisi yang di dalamnya terdapat Alquran, apakah haram menyetuhnya bagi orang yang hadas ketika menggunakannya dan aplikasinya terbuka, atau tidak. Pendapat saya, berdasarkan keterangan dari Syaikh Syabromallisi, menyentuhnya tidak haram.”
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa membaca Al-Quran via Smartphone bagi wanita haid adalah boleh-boleh saja asalkan tidak diniati membaca kalam Allah, dengan gambaran diniati dzikir, ibadah, atau lainnya.
Namun, karena dalam membaca seseorang perlu untuk memegang smartphone-nya, maka ada dua pendapat.
Menurut pendapat yang mengatakan aplikasi itu dikategorikan sebagai mushaf, memegangnya haram.
Seedangkan menurut pendapat yang mengatakan aplikasi bukan mushaf, memegangnya diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
Sumber: islami.co
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-wanita-haid-membaca-al-quran-lewat-smartphone/