Hukum Operasi Kecantikan Dalam Perspektif Islam
Hasrat dasar kaum wanita adalah suka berhias dan ingin senantiasa tampil cantik dan menarik. Tak heran upaya untuk mempercantik diri ini pun banyak dilakukan kaum wanita.
Salah satunya dengan melakukan operasi kecantikanatau sering disebut dengan istilah operasi plastik atau operasi bedah kosmetik.
Operasi kecantikan secara harfiah berarti suatu tindakan kedokteran yang dilakukan untuk memperbaiki atau memperindah bagian tubuh manusia dengan cara merubah jaringan kulit.
Operasi kecantikan atau operasi plastiksendiri ada dua macam yaitu operasi yang bersifat darurat (misal untuk memperbaiki bagian tubuh tertentu karena memiliki kerusakan) dan operasi yang bersifat opsional (bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk rupa dan bagian tubuh lainnya).
Tak heran bila istilah-istilah seperti sulam bibir, sulam alis, membuat hidung lebih mancung, facelift, implan payudara, bahkan operasi selaput dara, menjadi sangat populer dalam ranah kecantikan wanita saat ini.
Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang operasi plastik ini? Bagaimana pula hukumnya sesuai syariat? Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam bukunya “Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah” menjelaskan hukum operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh), dan haram dilakukan.
Pertama, Mubah
Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal. Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut :
“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi).
Begitu juga As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]
Dari hadis tersebut dijelaskan hendaknya seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar bisa sehat seperti sedia kala dan tidak terganggu dalam melakukan berbagai aktivitas.
Bahkan dalam kondisi tertentu diperbolehkan memindahkan atau menghilangkan bagian tubuhnya jika kondisi tersebut membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa, misalnya luka karena suatu penyakit misalnya kanker payudara yang jika tidak diangkat akan menyebar ke anggota tubuh yang lain.
Operasi yang dilakukan tentunya harus dijalankan oleh pihak yang berkompeten dan diiringi dengan doa kepada Allah agar diberi jalan kesembuhan atas penyakit nya.
Keuda, Haram
Adapun operasi yang haramhukumnya ialah yang hanya bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi tanpa ada niat mengobati atau memperbaiki suatu kecacatan. Allah Ta’ala berfirman :
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik baiknya.” (QS At Tin : 4)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia adalah sebaik baik mahluk yang diciptakan Allah, manusia memiliki kecantikan atau ketampanan yang relatif dan berbeda satu dengan lainnya, meskipun begitu, manusia sering merasa kurang bersyukur dengan pemberian Allah sehingga senantiasa berusaha untuk memperindah fisik nya hingga mengubah ciptaan Allah Ta’ala dengan melakukanoperasi plastik.
Operasi bedah kosmetik ini haram hukumnya sesuai firman Allah berikut :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syetan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An Nisa 119)
Ayat tersebut menjelaskan kecaman atas perbuatan syetan yang senantiasa mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiatdi antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886]
Salah satu cara mensyukuri nikmat Allah ialah dengan menerima kondisi yang sudah Allah berikan dan tidak berupaya untuk mengubahnya dengan jalan operasi kecuali dalam keadaan darurat.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa operasi plastik yang dilakukan karena bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kekurangan pada tubuh yang termasuk kategori darurat sehingga menyulitkan diri untuk melakukan aktivitas sehari hari halal hukumnya atau boleh dilakukan.
Sedangkan operasi yang bertujuan karena ingin mempermanis diri, mengubah penampilan, memperkuat citra dan lain sebagainya hanya karena kehendak nafsu duniawi dengan mengubah ciptaan Allah maka hal tersebut haram, tidak boleh dilakukan.
Karena itu muslimah, salah satu cara mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menerima segala yang diberikan-Nya. Islam memiliki berbagai syariat yang terbaik, jika dilarang berarti mengarah pada keburukan, jika diwajibkan atau dianjurkan berarti mengarah pada kebaikan.
Sumber: sindonews.com
The post Hukum Operasi Kecantikan Dalam Perspektif Islam appeared first on Ayo Baca.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://congkop.xyz/2020/07/03/hukum-operasi-kecantikan-dalam-perspektif-islam/