Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu
Bulu Mata Palsu Haram Dipakai
Assalamualaikum ustadz..ustadz bgmn hukum memakai maskara(bulu mata) bagi wanita?blhkh?
maksudnya bulu mata palsu agr kelihatan lbh cantik
Mhn penjelasannya njih tadz..jazaakallah khair
Dari : ~$@($@
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, Amma ba’du.
Mari kita simak hadis berikut :
Dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )
Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmad Allahu ‘azza wa jalla.
Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami maupun sintesis/bulu mata palsu. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu– ditegaskan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi ﷺ melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun. (HR. Muslim)
Kata “شَيْئًا” pada hadis di atas, dalam gramatikal bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (mutlak) atau makna umum (‘aam). Cirinya adalah dapat berharokat tanwin.
Saat ada kata nakiroh yang berada dalam konteks kalimat positif, maka kata tersebut mengandung makna mutlak (makna yang tidak ditentukan). Sebagaimana dijelaskan dalam Kaidah Ushul Fikih,
منـكر إن بعـد إثبـات يرد *** فمـطلـــــق
Isim nakiroh yang terdapat setelah kalimat positif, bermakna mutlak…
(Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)
Dari sinilah kita bisa menyimpulkan, bahwa larangan menyambung rambut yang dimaksud dalam hadis di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami maupun sintesis.
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan,
ووصل الشعر بغير شعر اختلف فيه أهل العلم فمنهم من قال إنه لا يجوز لأن النبي صلى الله عليه وسلم (نهى أن تصل المرأة بشعرها شيئاً) وكلمة (شيئاً) عامة تشمل الشعر وغيره ، وعلى هذا فالشعور المصنوعة التي تشبه الشعور التي خلقها الله عز وجل لا يجوز أن توصل بالشعور التي خلقها الله سبحانه وتعالى بل هي داخلة في هذا الحديث
“Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat tetap dilarang. Karena Nabi ﷺ melarang,
أن تصل المرأة بشعرها شيئاً
untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.
Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung keumuman, sehingga mencakup menyambung rambut dengan rambut asli ataupun palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam ancaman hadis tentang laknat di atas…”
(http://live.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=311123)
Bahkan Imam Nawawi rahimahullah sampai mengatakan
وفي هذا الحديث أن الوصل حرام، سواء كان لمعذورة أو عروس أو غيرهما
Hadis di atas menunjukkan haramnya menyambung rambut, baik karena uzur, acara pernikahan atau alasan lainnya. (Al-Minhaj 14/105-106)
Demikian, wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/34465-hukum-menyambung-bulu-mata-palsu.html