Hukum Memberikan Daging Kurban Pada Orang Kaya
Ketika musim kurban, umumnya semua elemen masyarakat menikmati daging kurban.
Tidak hanya golongan masyarakat fakir dan miskin saja yang menerima daging kurban, namun tidak sedikit golongan masyarakat kaya juga merasakan daging kurban.
Sebenarnya, bagaimana hukum memberikan daging kurban pada orang kaya?
Terkait masalah ini, para ulama masih membedakan antara kurban sunnah dan kurban wajib karena nazar.
Pertama, jika kurban sunnah, maka boleh memberikan daging kurban tersebut kepada orang kaya. Bahkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;
ويهدي ثلثها لاقاربه واصدقائه ولو أغنياء
Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa meskipun orang kaya boleh menerima daging kurban, namun mereka hanya berhak memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja.
Mereka tidak boleh menjual atau menghibahkan kepada orang lain.
Ini berbeda dengan orang fakir miskin. Mereka bukan hanya berhak memakan dan memberikan daging kurban kepada orang lain, namun mereka juga berhak menjual dan menghibahkannya.
Hal ini karena mereka memiliki hak tamlik atau hak kepemilikan atas daging kurban yang diterimanya. Oleh karena itu, mereka boleh menjualnya, menghibahkan, memberikan kepada orang lain atau lainnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut;
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.
Kedua, jika kurban wajib karena nazar, maka tidak boleh memberikannya kepada orang kaya. Semua daging kurban harus diberikan kepada golongan fakir dan miskin.
Sementara orang yang berkurban dan orang kaya tidak boleh memakan dan menerimanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadhl berikut;
فلا يجوز له اى للناذر تفريع المتن (قوله اكل شيئ منها) اى من الاضحية المنذورة وما الخق بها ولا اطعام الاغنياء منها
Tidak boleh bagi orang yang bernazar memakan apapun dari daging kurban yang dinazari dan semisalnya, dan juga tidak boleh memberikan (untuk dimakan) daging kurban tersebut kepada orang kaya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang kaya boleh makan daging kurban dari kurban sunnah. Sementara kurban wajib, maka mereka tidak boleh memakannya.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-memberikan-daging-kurban-pada-orang-kaya/