Hukum Membatalkan Mencabut Nadzar


 *KAJIAN TENTANG HUKUM MEMBATALKAN/MENCABUT NADZAR*
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)
Setelah viral cuitan yang di duga milik Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di medsos, Tengku Zulkarnain menyerang pengguna Twitter yang menyebutkan dirinya memiliki nadzar membeli 10 unit mobil Esemka.
Pria yang memiliki sapaan populer Ayah Naen itu menyebutkan bahwa cuitan yang beredar itu palsu.
Melalui jejaring Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Tengku Zul menampik jejak digital yang ditemukan akun @WagimanDeep.
Sebelumnya, akun tersebut membagikan potongan foto cuitan dengan nama @ustadtengkuzul yang berniat membeli 10 unit Esemka untuk dibagikan ke tetangga.
"Aku bernadzar jika Esemka keluar, aku beli 10 biji tak bagi ke tetanggaku. Jika ingkar semoga Allah melimpahkan bencana kepadaku. Awaas kejang," bunyi cuitan @ustadtengkuzul.
Kemudian juga ada cuitan klarifikasi dan pencabutan nadzar @ustadtengkuzul. "Ampuuun nadzar saya cabut, saya khilaf dan mohon maaf."
Sementara dalam narasinya, @WagimanDeep memuji keinginan akun @ustadtengkuzul.
"Selamat pagi last car mayapada, baru pagi ini ane liat betapa @ustadtengkuzul ini sungguh mulia hati. Beliau mau membeli dan bagi-bagi 10 mobil Esemka kepada tetangga2nya. Ane Haqul yaqueen beliau kagak cuma takabur atas nadzarnya ini. Bikin trenyuh seorang Ulama telah bernadzar," kicaunya, Rabu (10/9/2019).
Tak lama, Tengku Zul pun memberikan klarifikasi bila unggahan yang mengatasnamakan dirinya palsu, setelah melihat gaya tulisannya.
"Kembali kaum palsu memalsukan isi twit kami. Lihat cara mengetiknya bukan cara kami. Kedua pakai ungkapan: 'awaas kejang' (menulis 'awaas; pakai dua huruf a, tidak pernah kami lakukan). Apalagi pakai gambar orang senyum tidak pernah kami lakukan. Suka sekali tukang fitnah memfitnah," cuit @ustadtengkuzul.
Cuitan Tengku Zul lantas menarik perhatian warganet lainnya seperti politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ia seketika menagih nazar yang disebutkan.
"Semoga bisa segera diwujudkan..!! Kita tunggu ustadz realisasikan nazarnya," balas @FerdinandHaean2.
Terlepas dari benar tidaknya cuitan tersebut ada baiknya kita membahas masalah nadzar dan memahami nadzar. Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan tentang definisi nadzar,
إِلْزَامٌ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَفْسَهُ لِلَّهِ تَعَالَى بِالْقَوْل شَيْئًا غَيْرَ لاَزِمٍ عَلَيْهِ بِأَصْل الشَّرْعِ
Sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa paksaan, untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinya tidak wajib secara syariat, dalam rangka ibadah kepada Allah, dengan ucapan nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).
Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas, nadzar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan pebuatan tertentu yang pada asalnya tidak wajib, dalam rangka beribadah kepada Allah.
Berdasarkan definisi di atas, ada dua hal yang perlu dibedakan:
a. Kalimat nadzar yang diucapkan pelaku.b. Pelaksanaan nadzar.
*Bolehkah Nadzar Dibatalkan?*
Ada dua pengertian yang berbeda dari pertanyaan tersebut:
*Pertama,* menarik kembali kalimat nadzar yang telah diucapkan.
Semacam ini tidak dibolehkan, karena para ulama menegaskan bahwa kalimat nadzar yang diucapkan pelaku, sifatnya mengikat dan tidak bisa ditarik kembali.
Umar bin Khatab mengatakan,
أَرْبَعٌ جَائِزَةٌ فِي كُلِّ حَالٍ الْعِتْقُ، وَالطَّلَاقُ، وَالنِّكَاحُ، وَالنَّذْرُ
“Empat hal dianggap sah, apapun keadaannya: membebaskan budak, talak, nikah, dan nadzar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, no. 18403).
Yang dimaksud menarik kembali ucapan nadzar adalah si pelaku mencabut nadzar yang dia ucapkan, kemudian dia beranggapan seolah belum mengucapkan kalimat nadzar tersebut.
Hanya saja, para ulama memberikan pengecualian satu nadzar yang wajib ditarik kembali, yaitu nadzar kesyirikan. Misalnya orang bernadzar untuk makhluk yang dia agungkan, seperti Husein atau bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nadzar semacam ini wajib ditarik kembali, dan pelaku wajib bertaubat karena telah melakukan kesyirikan. (Simak, Mutiara Faidah Kitab Tauhid, Abdullah bin Salam, Hal. 83)
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِه
“Siapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka dia wajib mentaati-Nya. Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696).
*Kedua,* tidak melaksanakan isi nadzar
Al-Mardawi memberikan rincian yang bagus untuk orang yang tidak melaksanakan isi nadzarnya. Beliau membedakan berdasarkan ada dan tidaknya udzur untuk tidak melaksanakan nadzar tersebut. Beliau mengatakan
وإن نذر صوم شهر معين فلم يصمه لغير عذر ، فعليه القضاء وكفارة يمين ـ بلا نزاع ـ وإن لم يصمه لعذر ، فعليه القضاء ـ بلا نزاع ـ وفي الكفارة روايتان ( يعني عن الإمام أحمد ) والمذهب : أن عليه الكفارة أيضاً ، وصححه ابن قدامه وغيره
Jika ada orang yang nadzar puasa di bulan tertentu, kemudian dia tidak berpuasa tanpa
Ada udzur, maka dia wajib qadha dan membayar kaffarah sumpah –tanpa ada perselisihan–. Namun jika dia tidak melaksanakan puasa nadzarnya di bulan itu karena udzur, maka dia wajib qadha –tanpa ada perbedaan pendapat–. Sementara, apakah dia wajib membayar kaffarah? Ada dua keterangan dari Imam Ahmad. Pendapat yang dikuatkan para ulama Madzhab Hanbali, dia juga wajib kaffarah, dan pendapat ini dikuuatkan oleh Ibnu Qudamah dan yang lainnya (al-Inshaf, 16:439)
Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah. Allah berfirman,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar.” (Q.s. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
*1. Memberi makan 10 orang miskin*
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
*2. Memberi pakaian 10 orang miskin*
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.
*3. Membebaskan budak*
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,
*4. Berpuasa selama tiga hari.*
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Inilah kaffarah yang diperintahkan oleh Allah, tiga perkara yang disebut pertama bebas dipilih salah satunya. Apabila tidak memungkinkan salah satu dari ketiganya, barulah melaksanakan hal keempat, yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut. Apabila seseorang langsung melaksanakan hal keempat padahal salah satu dari ketiga perkara yang pertama memungkinkan untuk dilakukan, maka kaffarahnya tidak sah dan dia masih dituntut kewajiban membayar kaffarah. Adapun puasanya dianggap sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) yang diberi pahala atasnya. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق
Semoga bermanfaat.

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://prabuagungalfayed.blogspot.com/2019/09/hukum-membatalkanmencabut-nadzar.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Hukum Makan Daging Korban Bagi Nazar Yang Belum Tercapai Hajatnya

Hukum Makan Daging Korban Bagi Nazar Yang Belum Tercapai Hajatnya

papar berkaitan - pada 5/9/2019 - jumlah : 222 hits
SOALAN Pada tahun ini saya bernazar untuk melakukan korban jika saya mendapat pekerjaan lain Namun sehingga hampir tiba Hari Raya Korban saya masih tidak mendapat apa apa khabar berita berkenaan keputusan temuduga yang saya hadiri Pun begit...
Umno Jangan Hukum Mati Biaq Dia Mampuih Sendiri

Umno Jangan Hukum Mati Biaq Dia Mampuih Sendiri

papar berkaitan - pada 4/9/2019 - jumlah : 446 hits
Saya bersetuju dengan Ahli Parlimen DAP Kepong Lim Lip Eng yang mana kerajaan tidak sepatutnya membatalkan pendaftaran UMNO kerana kesalahan para pemimpinnya Namun begitu politik kotor parti tersebut haruslah dibendung Saya percaya bahawa k...
Hukum Gaji Suami Kecil Tak Bagi Duit Kepada Isteri Ustaz Azhar Idrus Official

Hukum Gaji Suami Kecil Tak Bagi Duit Kepada Isteri Ustaz Azhar Idrus Official

papar berkaitan - pada 3/9/2019 - jumlah : 325 hits
Channel Rasmi Ustaz Azhar Idrus Original Mencari ilmu merupakan adalah satu kewajiban Tidak boleh dipandang sebelah mata diremehkan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim Oleh kar...
Apa Betul Tak Ada Referendum Dalam Hukum Indonesia

Apa Betul Tak Ada Referendum Dalam Hukum Indonesia

papar berkaitan - pada 6/9/2019 - jumlah : 207 hits
Apa betul UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR tidak memberi ruang untuk referendum KBR Jakarta Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD warga Papua tidak bisa menuntut referendum karena tidak ada dasar hukumnya Papua dalam pendeka...
Icjr Dan Elsam Minta Aparat Penegak Hukum Hati Hati Menggunakan Ketentuan Makar Untuk Aktivis Papua

Icjr Dan Elsam Minta Aparat Penegak Hukum Hati Hati Menggunakan Ketentuan Makar Untuk Aktivis Papua

papar berkaitan - pada 6/9/2019 - jumlah : 165 hits
Apabila benar pasal Makar digunakan untuk memberangus diskusi ekspresi dan pendapat politik hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak atas berekspresi dan berpendapat termasuk ekspresi dan pendapat politik Dalam beberapa h...
Veronica Koman Tersangka Provokasi Papua Istana Serahkan Pada Proses Hukum

Veronica Koman Tersangka Provokasi Papua Istana Serahkan Pada Proses Hukum

papar berkaitan - pada 6/9/2019 - jumlah : 160 hits
Veronica Koman Tersangka Provokasi Papua Istana Serahkan Pada Proses Hukum Dia mengatakan sikap yang dilakukan Veronica harus dipertanggung jawabkan Kepolisian kata dia yang berkewajiban untuk menguji apakah tindakan penggiat Hak Asasi Manu...
Sosok Veronica Koman Pendamping Hukum Yang Peduli Isu Papua Dan Pencari Suaka

Sosok Veronica Koman Pendamping Hukum Yang Peduli Isu Papua Dan Pencari Suaka

papar berkaitan - pada 6/9/2019 - jumlah : 157 hits
Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua Temuan polisi hal itu dilakukan di akun media sosial Twitter dengan nama VeronicaKoman
Hukum Wudhu Wanita Yang Memakai Kutek

Hukum Wudhu Wanita Yang Memakai Kutek

papar berkaitan - pada 3/9/2019 - jumlah : 210 hits
Kutek merupakan cat kuku yang biasanya digunakan perempuan untuk memperindah kukunya Pada dasarnya hukum memakai kutek adalah boleh karena menggunakan kutek merupakan upaya untuk memperindah kuku dengan pewarna Para perempuan di masa Rasulu...
Hiburan Gagal Bayar Tunggakan Rm4 96 Juta Untuk Pesanan Pelitup Muka Jovian Apparel Disaman Pembekal

T18c24 Bayi Aina Muntah Susu Beku Macam Keju

Gulai Udang Nenas

Govt To Continue Using E Jamin Bail System

Harris Alif Dari Idola Kecil Ke Selebriti Serba Boleh

Road And Track A Lithe Bmw R80 Restomod By 46works

Kerajaan Pahang Sumbang Rm8 000 Kepada Keluarga Allahyarham Konstabel Muhamad Syafiq

Article 153 Of The Federal Constitution Does Not Bar Opening Uitm To Non Bumiputera



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Anggun Mikayla Viu Malaysia

Keputusan Markah Mingguan Senarai Lagu Tugasan The Hardest Singing Show Astro Malaysia

Biodata Syad Mutalib Pelakon Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah TV3 Bunga Salju Astro Ria

Info Dan Sinopsis Filem Vina Sebelum 7 Hari 2024 Adaptasi Kisah Benar Kini Di Pawagam Malaysia

Biodata Founder Leeyanarahman Nur Liyana Abdul Rahman Yaana Yana Lee Usahawan Tudung Yang Terkenal Bersama Suaminya


Diet Suku Suku Separuh Jom Amalkan

Majlis Perkahwinan Anak Saudara

From Smoke To Pet Dander Bnx Filter Traps Microscopic Airborne Contaminants

Pas Dikecam Balun Polis Bukan Fahaman Ekstremis

Kelahi Selepas Kemalangan Lelaki Bawa Kereta Lawan Arus

Lirik Luqman Faiz Bahagiamu Tujuanku