Hukum Membatalkan Mencabut Nadzar
*KAJIAN TENTANG HUKUM MEMBATALKAN/MENCABUT NADZAR*
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)
Setelah viral cuitan yang di duga milik Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di medsos, Tengku Zulkarnain menyerang pengguna Twitter yang menyebutkan dirinya memiliki nadzar membeli 10 unit mobil Esemka.
Pria yang memiliki sapaan populer Ayah Naen itu menyebutkan bahwa cuitan yang beredar itu palsu.
Melalui jejaring Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Tengku Zul menampik jejak digital yang ditemukan akun @WagimanDeep.
Sebelumnya, akun tersebut membagikan potongan foto cuitan dengan nama @ustadtengkuzul yang berniat membeli 10 unit Esemka untuk dibagikan ke tetangga.
"Aku bernadzar jika Esemka keluar, aku beli 10 biji tak bagi ke tetanggaku. Jika ingkar semoga Allah melimpahkan bencana kepadaku. Awaas kejang," bunyi cuitan @ustadtengkuzul.
Kemudian juga ada cuitan klarifikasi dan pencabutan nadzar @ustadtengkuzul. "Ampuuun nadzar saya cabut, saya khilaf dan mohon maaf."
Sementara dalam narasinya, @WagimanDeep memuji keinginan akun @ustadtengkuzul.
"Selamat pagi last car mayapada, baru pagi ini ane liat betapa @ustadtengkuzul ini sungguh mulia hati. Beliau mau membeli dan bagi-bagi 10 mobil Esemka kepada tetangga2nya. Ane Haqul yaqueen beliau kagak cuma takabur atas nadzarnya ini. Bikin trenyuh seorang Ulama telah bernadzar," kicaunya, Rabu (10/9/2019).
Tak lama, Tengku Zul pun memberikan klarifikasi bila unggahan yang mengatasnamakan dirinya palsu, setelah melihat gaya tulisannya.
"Kembali kaum palsu memalsukan isi twit kami. Lihat cara mengetiknya bukan cara kami. Kedua pakai ungkapan: 'awaas kejang' (menulis 'awaas; pakai dua huruf a, tidak pernah kami lakukan). Apalagi pakai gambar orang senyum tidak pernah kami lakukan. Suka sekali tukang fitnah memfitnah," cuit @ustadtengkuzul.
Cuitan Tengku Zul lantas menarik perhatian warganet lainnya seperti politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ia seketika menagih nazar yang disebutkan.
"Semoga bisa segera diwujudkan..!! Kita tunggu ustadz realisasikan nazarnya," balas @FerdinandHaean2.
Terlepas dari benar tidaknya cuitan tersebut ada baiknya kita membahas masalah nadzar dan memahami nadzar. Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan tentang definisi nadzar,
إِلْزَامٌ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَفْسَهُ لِلَّهِ تَعَالَى بِالْقَوْل شَيْئًا غَيْرَ لاَزِمٍ عَلَيْهِ بِأَصْل الشَّرْعِ
Sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa paksaan, untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinya tidak wajib secara syariat, dalam rangka ibadah kepada Allah, dengan ucapan nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).
Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas, nadzar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan pebuatan tertentu yang pada asalnya tidak wajib, dalam rangka beribadah kepada Allah.
Berdasarkan definisi di atas, ada dua hal yang perlu dibedakan:
a. Kalimat nadzar yang diucapkan pelaku.b. Pelaksanaan nadzar.
*Bolehkah Nadzar Dibatalkan?*
Ada dua pengertian yang berbeda dari pertanyaan tersebut:
*Pertama,* menarik kembali kalimat nadzar yang telah diucapkan.
Semacam ini tidak dibolehkan, karena para ulama menegaskan bahwa kalimat nadzar yang diucapkan pelaku, sifatnya mengikat dan tidak bisa ditarik kembali.
Umar bin Khatab mengatakan,
أَرْبَعٌ جَائِزَةٌ فِي كُلِّ حَالٍ الْعِتْقُ، وَالطَّلَاقُ، وَالنِّكَاحُ، وَالنَّذْرُ
“Empat hal dianggap sah, apapun keadaannya: membebaskan budak, talak, nikah, dan nadzar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, no. 18403).
Yang dimaksud menarik kembali ucapan nadzar adalah si pelaku mencabut nadzar yang dia ucapkan, kemudian dia beranggapan seolah belum mengucapkan kalimat nadzar tersebut.
Hanya saja, para ulama memberikan pengecualian satu nadzar yang wajib ditarik kembali, yaitu nadzar kesyirikan. Misalnya orang bernadzar untuk makhluk yang dia agungkan, seperti Husein atau bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nadzar semacam ini wajib ditarik kembali, dan pelaku wajib bertaubat karena telah melakukan kesyirikan. (Simak, Mutiara Faidah Kitab Tauhid, Abdullah bin Salam, Hal. 83)
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِه
“Siapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka dia wajib mentaati-Nya. Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696).
*Kedua,* tidak melaksanakan isi nadzar
Al-Mardawi memberikan rincian yang bagus untuk orang yang tidak melaksanakan isi nadzarnya. Beliau membedakan berdasarkan ada dan tidaknya udzur untuk tidak melaksanakan nadzar tersebut. Beliau mengatakan
وإن نذر صوم شهر معين فلم يصمه لغير عذر ، فعليه القضاء وكفارة يمين ـ بلا نزاع ـ وإن لم يصمه لعذر ، فعليه القضاء ـ بلا نزاع ـ وفي الكفارة روايتان ( يعني عن الإمام أحمد ) والمذهب : أن عليه الكفارة أيضاً ، وصححه ابن قدامه وغيره
Jika ada orang yang nadzar puasa di bulan tertentu, kemudian dia tidak berpuasa tanpa
Ada udzur, maka dia wajib qadha dan membayar kaffarah sumpah –tanpa ada perselisihan–. Namun jika dia tidak melaksanakan puasa nadzarnya di bulan itu karena udzur, maka dia wajib qadha –tanpa ada perbedaan pendapat–. Sementara, apakah dia wajib membayar kaffarah? Ada dua keterangan dari Imam Ahmad. Pendapat yang dikuatkan para ulama Madzhab Hanbali, dia juga wajib kaffarah, dan pendapat ini dikuuatkan oleh Ibnu Qudamah dan yang lainnya (al-Inshaf, 16:439)
Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah. Allah berfirman,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar.” (Q.s. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
*1. Memberi makan 10 orang miskin*
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
*2. Memberi pakaian 10 orang miskin*
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.
*3. Membebaskan budak*
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,
*4. Berpuasa selama tiga hari.*
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Inilah kaffarah yang diperintahkan oleh Allah, tiga perkara yang disebut pertama bebas dipilih salah satunya. Apabila tidak memungkinkan salah satu dari ketiganya, barulah melaksanakan hal keempat, yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut. Apabila seseorang langsung melaksanakan hal keempat padahal salah satu dari ketiga perkara yang pertama memungkinkan untuk dilakukan, maka kaffarahnya tidak sah dan dia masih dituntut kewajiban membayar kaffarah. Adapun puasanya dianggap sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) yang diberi pahala atasnya. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق
Semoga bermanfaat.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://prabuagungalfayed.blogspot.com/2019/09/hukum-membatalkanmencabut-nadzar.html