Apa Betul Tak Ada Referendum Dalam Hukum Indonesia
Apa betul, UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR tidak memberi ruang untuk referendum?KBR, Jakarta - Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, warga Papua tidak bisa menuntut referendum karena tidak ada dasar hukumnya.
"Papua dalam pendekatan hukum nasional tidak mungkin meminta referendum, karena dalam tata hukum nasional Indonesia tidak ada referendum," kata Mahfud MD saat diskusi di kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/9/2019).
Menurut Mahfud MD, berdasarkan tata hukum internasional yang diratifikasi Indonesia, Papua juga tidak boleh meminta referendum, karena Papua sudah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara sah dan diakui hukum internasional.
"Dalam konvensi internasional itu disebutkan, sebuah negara berdaulat yang diakui dunia internasional, dapat mempertahankan wilayahnya, termasuk menjaga wilayah negara dengan pendekatan keamanan," katanya.
Mengecek Pernyataan Mahfud MDDulu, Indonesia pernah punya hukum yang mengizinkan referendum, yakni UU No. 5 Tahun 1985. Tapi setelah reformasi 1998, pemerintah Indonesia mengugurkan aturan tersebut lewat penetapan UU No. 6 Tahun 1999.
Dalam konteks ini, Indonesia memang sudah tidak punya lagi hukum yang mengatur referendum secara langsung, sebagaimana dijelaskan Mahfud MD.
Namun, Indonesia punya hukum yang meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yakni UU No. 12 Tahun 2005.
Dan menurut United Nations Development Programs (UNDP), substansi ICCPR itu menjamin hak warga negara untuk mengadakan referendum.
UNDP: ICCPR Menjamin Hak Referendum
Dalam dokumen berjudul Policy Recommendations to the Draft Law on Referendum (2015), UNDP menjelaskan:
"Memastikan hak untuk referendum, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional, juga merupakan mekanisme untuk menjamin hak partisipasi warga negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ICCPR," tulis UNDP.
"Berdasarkan (Pasal 25) ICCPR, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas."
"Jika diatur dengan benar, referendum berguna untuk memperkuat sistem demokrasi, dan meningkatkan disiplin institusi pemerintah terpilih," tulis UNDP lagi.
Selain Pasal 25, hak asasi politik warga negara juga ditegaskan secara gamblang dalam Pasal 1 ICCPR yang berbunyi:
(1) Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
ICJR & ELSAM: Referendum Tidak Bisa Dipidana
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga menjelaskan, KUHP tidak melarang tindakan-tindakan yang bermaksud merubah ketatanegaraan, termasuk permintaan referendum.
Pernyataan itu didasarkan pada Pasal 110 ayat (4) KUHP yang berbunyi, "Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum."
Menurut ICJR dan ELSAM dalam rilisannya, frasa “perubahan ketatanegaraan” itu bisa diartikan sebagai "penentuan nasib sendiri secara internal dalam bentuk pemerintahan sendiri" atau self governing.
ICJR dan ELSAM menegaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri telah diakui berbagai kovenan internasional HAM yang hidup dalam hukum Indonesia.
"Secara luas, hak menentukan nasib sendiri adalah bagian dari praktik ketatanegaraan secara umum diakui oleh negara," jelas mereka dalam rilisannya.
Editor: Agus Luqman
Sumber: https://kbr.id/berita/09-2019/apa_betul__tak_ada_referendum_dalam_hukum_indonesia_/100386.html
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/09/apa-betul-tak-ada-referendum-dalam.html