Hukum Melaksanakan Sholat Dzuhur Secara Berjamaah Di Hari Jum At
Bagaimana hukum melaksanakan shalat Zuhur secara berjamaah di hari Jumat, apakah boleh?
Pada hari Jumat, setiap kaum Muslim laki-laki yang sudah mukallaf diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Hanya ada empat orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, ia hanya wajib melaksanakan shalat Zuhur saja, yaitu anak-anak, perempuan, budak dan orang yang sakit.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab kitabnya al-Mushannaf berikut;
الْجُمْعَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ حَالِمٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ الصَبِيِّ وَ الْمَمْلُوْكِ وَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرِيْضِ
“Shalat Jumat wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit.”
Menurut ulama Syafiiyah, ketika seseorang melaksanakan shalat Zuhur di hari Jumat, maka dia boleh melaksanakannya secara berjamaah, bahkan disunahkan.
Oleh karena itu, jika perempuan shalat Zuhur di hari Jumat, maka dia boleh melaksanakannya secara berjamaah, baik di tempat terbuka seperti mushalla maupun di tempat tertutup seperti di dalam rumah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah berikut;
الشافعية قالوا: من فاتته الجمعة لعذر أو لغيره سن له أن يصلي الظهر في جماعة
“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Seseorang yang tidak melaksanakan shalat Jumat baik karena uzur atau karena lainnya, maka disunahkan baginya untuk melaksanakan shalat Zuhur secara berjemaah.”
Begitu juga menurut ulama Hanabilah, mereka berpendapat bahwa shalat Zuhur secara berjamaah di hari Jumat lebih utama dibanding shalat sendirian.
Dan boleh shalat berjamaah di waktu Dzuhur tersebut dilakukan di tempat terbuka selama tidak menimbulkan fitnah.
Namun jika menimbulkan fitnah, maka sebaiknya dilakukan di tempat tertutup.
Keterangan ini juga disebutkan dalam kitab al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah berikut;
من فاتته الجمعة لغير عذر أو لم يفعلها لعدم وجوبها عليه، فالأفضل له أن يصلي الظهر في جماعة مع إظهاره، ما لم يخش الفتنة من إظهار جماعتها؛ وإلا طلب إخفاءها
“Seseorang yang tidak melaksanakan shalat Jumat bukan karena uzur, atau tidak melaksanakan karena memang tidak wajib baginya, maka lebih utama baginya untuk melaksanakan shalat Zuhur secara berjamaah dengan cara ditampakkan selama tidak khawatir menimbulkan fitnah. Jika khawatir menimbulkan fitnah, maka dituntut untuk disembunyikan.”
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-melaksanakan-sholat-dzuhur-secara-berjamaah-di-hari-jumat/