Hukum Jual Kulit Kurban



Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.
Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.
Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).
Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari kurban nadzar. Kalau kurban nadzar atau kurban wajib harus diberikan ke orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna'.
Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih.
Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).
Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan.
Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.
Sebagaimana orang yang berkurban, begitu pula penerima daging kurban juga tidak boleh menjual kembali daging yang telah ia terima apabila penerima ini adalah orang yang termasuk kategori kaya. Orang kaya mempunyai kedudukan sama dengan orang yang berqurban karena ia sama-sama mendapat tuntutan untuk berkurban.
Oleh karena ia sama kedudukannya, walaupun yang ia terima sudah berupa daging, ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain. Ia hanya boleh mengonsumsi atau membagikan kembali kepada orang lain.
Berbeda dengan orang miskin. Sebab ia tidak mendapat tuntutan sebagaimana orang kaya, jika ia mendapat daging kurban, boleh menjual kepada orang lain. Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi sebagai berikut.
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية
Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).
Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.
Adapun masalah operasional panitia, jika mengambil jalan paling selamat tanpa 'hilah' transaksional adalah dengan cara bagi siapa saja yang ingin berkurban melalui panitia, diwajibkan menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional termasuk membayar tukang jagal, biaya plastik dan sebagainya.
Tukang jagal juga berhak menerima qurban sebagaimana biasa, namun bukan atas nama mereka sebagai tukang jagal, tetapi sebagai mustahiq. Jadi jika atas nama mustahiq, sudah semestinya ia mendapatkan jatah sebagaimana lazimnya, tidak lebih.
Daging yang diberikan atas nama mustahiq ini diterimakan setelah mereka para penjagal sudah menerima upah jagal. Ini jalan yang paling hati-hati.
Wallahu a'lam.
Semoga bermanfaa.

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://prabuagungalfayed.blogspot.com/2019/08/hukum-jual-kulit-kurban.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Berkah Kurban Buat Pengepul Kulit Hewan

Berkah Kurban Buat Pengepul Kulit Hewan

papar berkaitan - pada 12/8/2019 - jumlah : 319 hits
Di Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah ini Suparda menceritakan kiriman kulit hewan kurban baik sapi maupun kambing mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya Hal itu terjadi seiring dengan banyaknya kiriman dari para pengecer dari berba...
Bolehkan Makan Daging Hewan Kurban Sendiri Simak Hukum Dan Penjelasannya

Bolehkan Makan Daging Hewan Kurban Sendiri Simak Hukum Dan Penjelasannya

papar berkaitan - pada 10/8/2019 - jumlah : 246 hits
Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri Begini hukumnya Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019 Biasanya kebanyakkan masyarakat memperingati hari raya Idul Ad...
Hukum Memberikan Daging Kurban Pada Orang Kaya

Hukum Memberikan Daging Kurban Pada Orang Kaya

papar berkaitan - pada 3/8/2019 - jumlah : 216 hits
Ketika musim kurban umumnya semua elemen masyarakat menikmati daging kurban Tidak hanya golongan masyarakat fakir dan miskin saja yang menerima daging kurban namun tidak sedikit golongan masyarakat kaya juga merasakan daging kurban Sebenarn...
Cara Memperlakukan Kulit Haiwan Qurban

Cara Memperlakukan Kulit Haiwan Qurban

papar berkaitan - pada 4/8/2019 - jumlah : 1122 hits
Soalan Ada larangan menjual kulit qurban Bagaimana caranya agar kulit itu bernilai ekonomi Terima kasih Jawab Al Hamdulillah segala puji milik Allah Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya Bagi orang yang berkurban dilarang membi...
Warga Yang Bersihkan Limbah Minyak Pertamina Terserang Penyakit Kulit Dan Ispa

Warga Yang Bersihkan Limbah Minyak Pertamina Terserang Penyakit Kulit Dan Ispa

papar berkaitan - pada 4/8/2019 - jumlah : 242 hits
Ratusan warga yang terlibat dalam pembersihan limbah minyak di pantai wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat selama beberapa pekan terakhir terserang penyakit gatal gatal dan infeksi saluran pernapasan akut
4 Cara Cegah Munculnya Keringat Berlebih Pada Kulit Kepala

4 Cara Cegah Munculnya Keringat Berlebih Pada Kulit Kepala

papar berkaitan - pada 7/8/2019 - jumlah : 188 hits
Ketika kulit kepala berkeringat secara berlebih kulit kepala cenderung menjadi kering dan mengalami masalah dalam bertumbuhnya rambut Lebih lanjut kandungan garam alami yang terdapat pada keringat bisa membuat kamu lebih cepat menua karena ...
Petua Kulit Putih Cantik Dan Berseri

Petua Kulit Putih Cantik Dan Berseri

papar berkaitan - pada 3/8/2019 - jumlah : 871 hits
Hai korang Setiap wanita ingin memiliki kulit putih cantik dan berseri Sampaikan sanggup berhabis duit semata mata untuk menjaga kecantikan Ada juga yang makan berbagai jenis supplement kecantikan kerana ingin memiliki kulit putih Siapa yan...
3 Trik Memilih Highlighter Sesuai Warna Kulit Glowing Maksimal Tanpa Lebay

3 Trik Memilih Highlighter Sesuai Warna Kulit Glowing Maksimal Tanpa Lebay

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 342 hits
Buat wajah berminyak pun bisa menggunakan highlighter asal tahu gimana trik memilihnya
Tak Adil Kaitkan Jenayah Dengan Warna Kulit Warga Afrika Rayu Jangan Label Mereka Sebagai Penjenayah Sebab

Tak Adil Kaitkan Jenayah Dengan Warna Kulit Warga Afrika Rayu Jangan Label Mereka Sebagai Penjenayah Sebab

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 284 hits
Tidak dinafikan jenayah di negara ini banyak melibatkan warga Afrika atau lebih dikenali sebagai Awang Hitam Malah stigma warga Afrika sebagai orang jahat rasanya sudah sebati dengan sebilangan rakyat di negara ini Sedar atau tak pandangan ...
Pas Mocks Madani Gov T After Pmx Loosely Faulted Rushed Flawed Trials Of High Profile Cases Post 2018 Ge

Sah Kes Najib Razak Cacat

Icac Found No Case Rahman Dahlan Defends Musa S Appointment

Slot Qris Explained The Key To Faster And Safer Gaming Transactions

Tenure Of Sabah Sarawak S Top Judge Extended Says Source

Rahsia Kawal Gula Dalam Darah Supaya Tak Melompat Lompat Lagi

Tremendous Nadi Collaboration

Kebaikan Rawatan Rendaman Kaki Bersama Garam Bukit Dan Ais Batu


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


Icqs Bukit Kayu Hitam Sesak Luar Biasa Rakyat Malaysia Melancong Ke Thailand Diminta Jaga Adab

10 Proven Strategies For Raising Resilient Kids

Fort Kemar Pusat Operasi Di Tengah Belantara

10 Laluan Penerbangan Antarabangsa Tersibuk Di Dunia Bagi Tahun 2024

Prosedur Pengesahan Lafaz Cerai

Duna Dara Asam Maram Chord