Dua Kades Di Bojonegoro Korupsi Kerugian Negara Capai Rp 1 1 Miliar
Dua kades di Bojonegoro melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Total kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Keduanya adalah Kepala Desa Sumberejo di Kecamatan Trucuk, Saikul Alim, dan Kepala Desa Glagahwangi di Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyanto.
Keduanya kini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan Kades Sumberejo diduga telah menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2018. Kerugian negara mencapai Rp 551.059.556.
Dari jumlah anggaran pembangunan fisik senilai Rp 723.368.216, yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai fakta hanya Rp 172.308.660.
“Anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan oleh SA adalah Rp 172.308.660, dan sisanya senilai Rp 551.059.556 merupakan selisih yang merugikan negara,” kata Ary, Selasa (5/11/2019).
Kades Glagahwangi juga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, dari hasil hitung yang dilakukan inspektorat per 9 September 2019, terdapat kerugian negara sebesar Rp 601.921.785.
Total kerugian negara tersebut terdiri atas anggaran di beberapa bidang.
Seperti anggaran bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 49.489.255.
Kemudian anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 25.749.359.
Lalu anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 31.845.102.
Terakhir anggaran bidang pembangunan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 494.838.069.
“Kedua tersangka sudah kami tahan. Cukup besar kerugian negara akibat perbuatan tersangka,” terang Rifaldhy.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel APBDes, RPJMDes, dan pengajuan permohonan saluran bantuan uang tunai sekitar Rp 38 juta dan mobil pribadi.
Kedua kades tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 29 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan di desa.
Pelanggaran tersebut berdampak pada tata kelola keuangan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
“Akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Rifaldhy.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/dua-kades-di-bojonegoro-korupsi-kerugian-negara-capai-rp-11-miliar/