Diduga Bilang Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom Anggota Dpd Dilaporkan Ini Katanya
Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dilaporkan ke Polda Bali oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta,
dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atas dugaan penodaan agama Hindu.
“Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida,” kata Harta dilansir dari ANTARA, Jumat (30/10/2020).
Harta mengatakan, ada dua hal yang akan dilaporkan mereka. Pertama terkait simbol yang dipuja masyarakat Bali.
Sedangkan yang kedua dugaan terkait pernyataan: “seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom”
“Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehlan asalkan pakai kondom. Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi,” ucapnya.
Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.
“Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media,” ucap Susanto.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.
“Saya libur ini, saya tugasnya sudah Rabu dan Kamis kemarin. Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada,” ucapnya.
Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.
“Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit,” kata Suinaci.
Sementara itu, melalui laman Facebook miliknya, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menggelar konferensi pers mengenai persoalan yang menyeret namanya.
Pada video tersebut, Arya menjelaskan bahwa adanya pemotongan video lama yang kemudian menjadi viral di media sosial.
“Cikal bakal dari permasalahan ini itu adalah terkait dengan adanya pemotongan video. Saudara-saudara yang hadir pada acara ini harus paham. Apapun yang jadi viral saat ini, itu adalah video lama yang disampaikan dalam acara resmi. Pada video itu saya bertugas sebagai anggota DPD sesuai undang-undang. Videonya itu diperkirakan tahun 2017 atau 2018,” kata Arya.
Simak penjelasan Arya selengkapnya di bawah ini:
Sumber: indozone.id
The post Diduga Bilang 'Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom', Anggota DPD Dilaporkan, Ini Katanya first appeared on islamidia.com.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/diduga-bilang-seks-bebas-boleh-asal-pakai-kondom-anggota-dpd-dilaporkan-ini-katanya/