Daftar Ump Tahun 2020 Di Seluruh Provinsi Indonesia Jakarta Jadi Yang Tertinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen,” tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,52 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51%.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/daftar-ump-tahun-2020-di-seluruh-provinsi-indonesia-jakarta-jadi-yang-tertinggi/