Cek Fakta Polisi Tak Berhak Menilang Kendaraan Yang Belum Dibayar Pajaknya


Pada 1 Februari 2014 akun Facebook Media Rakyat mengunggah tulisan berjudul, Polisi Tidak Berhak Menilang.
Berikut isi artikel itu:
POLISI TIDAK BERHAK MENILANG.
*Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak nilang.
HAL_Ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan… kal­au nggak bisa jangan mau..!!Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Mohon Bantuan Sharenya,,Semoga info ini bermanfaat…
Sejak kali pertama diunggah, artikel tersebut telah mendapatkan 11.000 komentar dan dibagikan sebanyak 111.000 kali.
Meski berita lama, postingan tersebut kembali ramai dishare seiring dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Benarkah polisi tak berhak menilang mobil atau motor yang pajaknya mati?
Penelusuran Fakta
Pertanyaan terkait pernah disampaikan pembaca Liputan6.com dalam laman konsultasi pajak pada 4 Juni 2015.
Berikut isi lengkap artikel berjudul, Konsultasi Pajak: Belum Bayar Pajak, Motor Bisa Kena Tilang?:
Selamat malam Liputan 6.com,
Saya mau bertanya , pajak kendaraan bermotor apabila belum dibayar terus ada operasi yang digelar oleh satlantas. Apakah polisi itu berhak menilang dengan alasan belum bayar pajak? Padahal pajak kan ada dendanya tersendiri. Terima kasih atas perhatiannya. Sukses buat liputan 6
Email: [email protected]
Jawaban: Perlu kami sampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah bukan Pajak Pusat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Kami menjawab pertanyaan saudara berdasarkan pemahaman kami terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan berbagai sumber lainnya.
Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.
Selanjutnya pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 menyebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Bukti lulus uji berkala; dan / atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Kemudian pasal 288 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan referensi ketentuan di atas, yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.
Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka seringkali terkesan di benak pengendara bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Sementara, terkait Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya, situs otosia.com mengunggah artikel berjudul, Operasi Patuh Jaya, Bagaimana dengan Pajak Kendaraan Telat Bayar? pada 30 Agustus 2018.
Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya telah memasuki hari kedua Jumat ini (30/8). Hari ini petugas melakukan operasi di 37 titik yang rawan tindak pelanggaran lalu lintas.
Sedikit berbeda dengan Operasi Simpatik atau Zebra, Operasi Patuh Jaya bersifat penindakan terhadap mereka yang melanggar.
Namun ada sebagian masyarakat yang masih keberatan dan mempertanyakan bahwa surat-surat lengkap namun tetap ditilang, terutama yang pajak kendaraannya telah mati. Ada di antaranya yang menilai urusan pajak bukanlah wewenang Kepolisian.
Tetap Kena Tilang
Benarkah STNK mati atau atau habis tetap dikenai tilang? Polisi tetap berhak menilang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a: Setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri (tidak sah) didenda dengan denda maksimal Rp 500.000.
Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.
Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang. Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.
Sementara itu Kompol Yuliati, Kasubag Pers Polres Jakarta Barat dalam kesempatan lalu menjelaskan bahwa Operasi Patuh bersifat tanpa ampun. Menurut dia operasi-operasi yang ada di Kepolisian sebenarnya diadakan secara bertahap, dan Operasi Patuh adalah operasi yang disertai penindakan. Operasi lainnya adalah Simpatik
Kegiatan Operasi Patuh diadakan di lokasi-lokasi tertentu. Sasarannya adalah wilayah yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
Motor bodong, angkut. Jadi sifatnya tidak langsung tindak. Awalnya kami tegur, baru setelah itu (operasi Patuh) tindak, ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.
Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan kermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.
Apa yang diunggah dalam akun Facebook Media Rakyat tidak berdasar.
Sumber: liputan6.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/cek-fakta-polisi-tak-berhak-menilang-kendaraan-yang-belum-dibayar-pajaknya/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Fakta Tol Cipularang Tempat Kecelakaan Beruntun Yang Libatkan 21 Kendaraan

Fakta Tol Cipularang Tempat Kecelakaan Beruntun Yang Libatkan 21 Kendaraan

papar berkaitan - pada 3/9/2019 - jumlah : 229 hits
Hari ini Senin telah terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang Kecelakaan tersebut melibatkan 21 kendaraan Empat kendaraan lainnya bahkan terbakar Jalan Tol Cikampek Purwakarta Padalarang atau disingkat Jalan Tol Cipularang merupa...
Cerita Unik Polisi Saat Menilang Dari Mertua Hingga Istri Jadi Korban

Cerita Unik Polisi Saat Menilang Dari Mertua Hingga Istri Jadi Korban

papar berkaitan - pada 11/9/2019 - jumlah : 166 hits
Bagaimana jadinya jika yang melanggar adalah keluarga dan kerabat polisi yang tengah bertugas tersebut
Fakta Terbaru Kecelakaan Innova Vs Bus Mira Di Nganjuk Korban Selamat Ternyata Buronan Polisi

Fakta Terbaru Kecelakaan Innova Vs Bus Mira Di Nganjuk Korban Selamat Ternyata Buronan Polisi

papar berkaitan - pada 11/9/2019 - jumlah : 615 hits
Penumpang sempat merekam video detik detik sebelum mobilnya oleng dan menghantam bus dari arah berlawanan
Fakta Baru Guru Sd Dikeroyok Wali Murid Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Terancam 3 5 Tahun Bui

Fakta Baru Guru Sd Dikeroyok Wali Murid Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Terancam 3 5 Tahun Bui

papar berkaitan - pada 7/9/2019 - jumlah : 232 hits
Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus guru SD di Gowa Sulawesi Selatan yang dikeroyok wali murid Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kekerasan di SDN Pa bangngiang yang menimpa guru ber...
Belum Sempat Terima Upah Rp 15 Juta Kurir Sabu Dibekuk Polisi

Belum Sempat Terima Upah Rp 15 Juta Kurir Sabu Dibekuk Polisi

papar berkaitan - pada 31/8/2019 - jumlah : 261 hits
Hadi ditangkap tim Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan DI Panjaitan setelah polisi membuntutinya dari kawasan Sei Siring utara Kota Samarinda Begitu hendak disergap dia panik dan terlihat dia tiba tiba membuang bungkusan ke tanah
Polisi Tegaskan Pembatasan Internet Di Papua Bukan Untuk Tutupi Fakta

Polisi Tegaskan Pembatasan Internet Di Papua Bukan Untuk Tutupi Fakta

papar berkaitan - pada 3/9/2019 - jumlah : 158 hits
Polisi Tegaskan Pembatasan Internet di Papua Bukan untuk Tutupi Fakta Dedi menyebut tidak ada pembatasan akses informasi dari Papua Rencananya juga akan ada media center yang dibentuk khusus terkait kabar terbaru atas kondisi di sana
Polisi Tegaskan Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap

Polisi Tegaskan Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap

papar berkaitan - pada 10/9/2019 - jumlah : 139 hits
Perluasan aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan di Jakarta yang dimulai kemarin 963 kendaraan roda empat ditindak akibat melanggar aturan ganjil genap pada ...
9 Langkah Cerdas Bikin Rumah Jadi Ramah Anak Coba Cek Sudah Aman Belum Yang Sekarang

9 Langkah Cerdas Bikin Rumah Jadi Ramah Anak Coba Cek Sudah Aman Belum Yang Sekarang

papar berkaitan - pada 11/9/2019 - jumlah : 195 hits
Mau dilarang larang kasihan Nggak dilarang semenit ditinggal sudah terjedot meja Hadeh
Ajaib Bus Ini Tampak Utuh Di Antara Kendaraan Rusak Dan Terbakar Akibat Tabrakan Maut Di Cipularang

Ajaib Bus Ini Tampak Utuh Di Antara Kendaraan Rusak Dan Terbakar Akibat Tabrakan Maut Di Cipularang

papar berkaitan - pada 3/9/2019 - jumlah : 199 hits
Kecelakaan maut yang melibatkan 21 kendaraan terjadi di Ruas Tol Cipularang KM 91 Purwakarta Jawa Barat Senin Sampai saat ini kecelakaan beruntun tersebut masih ditangani pihak kepolisian mengevakuasi seluruh korban Kendaraan yang terlibat ...
Konsert Cinta Di Awan Siti Nurhaliza Tambah Lagi Sehari

Lelaki Miang Tanggal Seluar Budak Direman

Biasa Dari Negeri Yang Tak Pernah Lihat Kepesatan Negeri Yang Lebih Maju Dia Nampak Kedai Proses Ayam Ja

From Dreadful To Delightful Conquering Gear Engagement In Dodge Transmissions

Sustainability And Metal Buildings A Data Driven Approach To Eco Friendly Construction

Why Pm Anwar Rafizi Steven Sim Should Be Worried About World Bank S Report On M Sian Education

Contoh Inspirasi Poster Ucapan Selamat Hari Pekerja 2024

Exploring The Impact Of Aluminum In Contemporary Design



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah Slot Akasia TV3

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan


Enhance Your Look With Special Occasion Makeup

Lirik Lagu Perih Jerih Masdo

Rumah Terbuka Anisya And The Geng

Security Status Not Satisfied

How Often Should You Clean Your Air Ducts A Guide For Laval Homeowners

Ugutan Klopp Punca Salah Berang