Cek Fakta Polisi Tak Berhak Menilang Kendaraan Yang Belum Dibayar Pajaknya
Pada 1 Februari 2014 akun Facebook Media Rakyat mengunggah tulisan berjudul, Polisi Tidak Berhak Menilang.
Berikut isi artikel itu:
POLISI TIDAK BERHAK MENILANG.
*Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak nilang.
HAL_Ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan… kalau nggak bisa jangan mau..!!Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Mohon Bantuan Sharenya,,Semoga info ini bermanfaat…
Sejak kali pertama diunggah, artikel tersebut telah mendapatkan 11.000 komentar dan dibagikan sebanyak 111.000 kali.
Meski berita lama, postingan tersebut kembali ramai dishare seiring dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Benarkah polisi tak berhak menilang mobil atau motor yang pajaknya mati?
Penelusuran Fakta
Pertanyaan terkait pernah disampaikan pembaca Liputan6.com dalam laman konsultasi pajak pada 4 Juni 2015.
Berikut isi lengkap artikel berjudul, Konsultasi Pajak: Belum Bayar Pajak, Motor Bisa Kena Tilang?:
Selamat malam Liputan 6.com,
Saya mau bertanya , pajak kendaraan bermotor apabila belum dibayar terus ada operasi yang digelar oleh satlantas. Apakah polisi itu berhak menilang dengan alasan belum bayar pajak? Padahal pajak kan ada dendanya tersendiri. Terima kasih atas perhatiannya. Sukses buat liputan 6
Email:
[email protected]
Jawaban: Perlu kami sampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah bukan Pajak Pusat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Kami menjawab pertanyaan saudara berdasarkan pemahaman kami terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan berbagai sumber lainnya.
Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.
Selanjutnya pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 menyebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Bukti lulus uji berkala; dan / atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Kemudian pasal 288 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan referensi ketentuan di atas, yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.
Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka seringkali terkesan di benak pengendara bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Sementara, terkait Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya, situs otosia.com mengunggah artikel berjudul, Operasi Patuh Jaya, Bagaimana dengan Pajak Kendaraan Telat Bayar? pada 30 Agustus 2018.
Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya telah memasuki hari kedua Jumat ini (30/8). Hari ini petugas melakukan operasi di 37 titik yang rawan tindak pelanggaran lalu lintas.
Sedikit berbeda dengan Operasi Simpatik atau Zebra, Operasi Patuh Jaya bersifat penindakan terhadap mereka yang melanggar.
Namun ada sebagian masyarakat yang masih keberatan dan mempertanyakan bahwa surat-surat lengkap namun tetap ditilang, terutama yang pajak kendaraannya telah mati. Ada di antaranya yang menilai urusan pajak bukanlah wewenang Kepolisian.
Tetap Kena Tilang
Benarkah STNK mati atau atau habis tetap dikenai tilang? Polisi tetap berhak menilang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a: Setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri (tidak sah) didenda dengan denda maksimal Rp 500.000.
Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.
Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang. Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.
Sementara itu Kompol Yuliati, Kasubag Pers Polres Jakarta Barat dalam kesempatan lalu menjelaskan bahwa Operasi Patuh bersifat tanpa ampun. Menurut dia operasi-operasi yang ada di Kepolisian sebenarnya diadakan secara bertahap, dan Operasi Patuh adalah operasi yang disertai penindakan. Operasi lainnya adalah Simpatik
Kegiatan Operasi Patuh diadakan di lokasi-lokasi tertentu. Sasarannya adalah wilayah yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
Motor bodong, angkut. Jadi sifatnya tidak langsung tindak. Awalnya kami tegur, baru setelah itu (operasi Patuh) tindak, ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.
Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan kermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.
Apa yang diunggah dalam akun Facebook Media Rakyat tidak berdasar.
Sumber: liputan6.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/cek-fakta-polisi-tak-berhak-menilang-kendaraan-yang-belum-dibayar-pajaknya/