Cara Shalat Ketika Pulang Kerja


Cara Shalat ketika Pulang Kerja Pertanyaan:
Kami para pekerja kantoran di kota besar, biasanya keluar dari kantor pukul 5 sore. Kemudian harus menempuh perjalanan menggunakan bus dan KRL yang memakan waktu sekitar 2 jam-an. Sehingga biasanya kami sampai di rumah pukul 7 malam, yang mana ketika itu sudah masuk waktu Isya. Bolehkah kami menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya?
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.
Jawaban untuk masalah ini perlu kita rinci:
Jika terjadi secara insidental. Andaikan kejadian seperti ini terjadi secara insidental, tidak terencana, dan tidak bermaksud melalaikan shalat. Namun karena terjebak di tengah jalan atau terjebak kemacetan dan tidak bisa turun dari kendaraan untuk mengerjakan shalat, maka dibolehkan untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya, yang disebut dengan jamak ta’khir. 
Karena menjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu beliau mengatakan:
جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no.705).
Para ulama mengatakan alasan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak karena ada masyaqqah (kesulitan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر
“Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ al-Fatawa, 22/293).
Maka, orang yang dalam kondisi demikian ia berada dalam kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.
Cara mengerjakannya adalah dengan mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu, baru kemudian shalat Isya. Karena wajib at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat. Dengan rakaat yang sempurna, yaitu shalat Maghrib sebanyak tiga rakaat dan shalat Isya sebanyak empat rakaat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan tentang wajibnya at-tartib (berurutan) dalam menjamak shalat:
“Dipersyaratkan untuk tartib (berurutan) ketika menjamak shalat. Sehingga memulai dengan shalat yang pertama dahulu kemudian yang kedua. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana melihatku shalat”. Dan karena syariat datang menetapkan urutan waktu-waktu shalat. Namun andaikan seseorang lupa atau tidak tahu, atau datang sekelompok orang untuk shalat Isya, dan orang ini niat untuk jamak ta’khir, lalu ia shalat bersama sekelompok orang ini mengerjakan shalat Isya, baru setelah itu ia mengerjakan shalat Maghrib. Apakah gugur kewajiban tartib dalam keadaan seperti ini? Pendapat yang masyhur, tidaklah gugur kewajibannya.
Oleh karena itu, orang yang melakukan demikian karena lupa atau tidak tahu atau karena mengikuti jama’ah yang ada, atau karena sebab lainnya, maka jamak-nya tidak sah. 
Lalu apa yang perlu ia lakukan ketika itu? Jawabnya, shalat yang pertama tidaklah sah sebagai shalat wajib, ia harus mengulangnya” (Asy-Syarhul Mumthi’, 4 /401-402).
Jika terjadi terus-menerus atau bersengaja. Jika kejadian seperti ini terjadi terus menerus, yaitu setiap hari dengan sengaja menunda shalat Maghrib sampai waktu shalat Isya padahal tidak dalam kondisi safar, maka kami khawatirkan ini termasuk melalaikan shalat. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu telah diwajibkan bagi kaum Mukminin pada waktu masing-masing” (QS. an-Nisa: 103).
Sehingga tidak boleh mengerjakan shalat di luar waktunya tanpa udzur syar’i. Allah ta’ala berfirman:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Celakalah orang-orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya” (QS. al-Ma’un: 4–5).
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:
إما عن فعلها بالكلية ، كما قاله ابن عباس ، وإما عن فعلها في الوقت المقدر لها شرعا ، فيخرجها عن وقتها بالكلية ، كما قاله مسروق وأبو الضحى
“(Orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya sama sekali, ini tafsiran Ibnu Abbas. Atau bisa jadi orang yang tidak mengerjakannya pada waktunya yang ditentukan syariat, sehingga ia kerjakan di luar waktunya secara menyeluruh. Ini tafsiran Masruq dan Abu ad-Dhuha” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493).
Beliau melanjutkan:
وإما عن وقتها الأول فيؤخرونها إلى آخره دائما أو غالبا . وإما عن أدائها بأركانها وشروطها على الوجه المأمور به . وإما عن الخشوع فيها والتدبر لمعانيها ، فاللفظ يشمل هذا كله
“Dan (orang yang lalai dalam shalat adalah) bisa jadi orang yang menunda shalat dari awal waktu ke akhir waktu secara terus-menerus atau secara umum. Atau bisa jadi orang yang lalai terhadap rukun dan syarat shalatnya, tidak melakukan sebagaimana yang diperintahkan syariat. Atau bisa jadi lalai dari kekhusyukan dan mentadabburi maknanya. Lafadz ayat mencakup semua bentuk kelalaian ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493).
Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan:
الجمع بين الصلاتين من غير عذر من الكبائر
“Menjamak dua shalat tanpa udzur termasuk dosa besar” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [2/346], dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu).
Masalah ini pernah kami ditanyakan kepada Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti, salah seorang ulama Yordania yang merupakan murid Syaikh al-Albani. Dengan teks pertanyaan sebagai berikut,
“Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada seorang yang keluar dari rumahnya setiap hari untuk bekerja di tempat yang jauh namun belum termasuk perjalanan safar. Waktu kerja berakhir 1 jam sebelum Maghrib, kemudian ia naik bus atau kereta, dan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya. Dan dia tidak bisa shalat di bus/kereta karena di sana berdesakan. Maka bolehkah ia menjamak shalat Maghrib dan Isya setiap hari? Ataukah dia harus menunggu waktu Maghrib, baru setelah itu pulang?”.
Lalu Syaikh Dr. Ashim al-Qaryuti hafizhahullah menjawab: ”Dia hendaknya shalat di atas kendaraan, jika tidak bisa turun dulu (di waktu Maghrib), dengan posisi shalat yang memungkinkan baginya di sana. Maka wajib shalat pada waktunya dan tidak menunda sampai keluar waktu dan juga tidak menjamak shalat” [selesai nukilan].
Sehingga tidak boleh bersengaja terus-menerus menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya. Namun sebaiknya ia mengatur waktunya dan mengatur perjalanannya dengan baik agar bisa tetap shalat Maghrib pada waktunya. Semisal dengan menunggu waktu shalat Maghrib di stasiun kereta atau di perhentian KRL, atau terminal bus, lalu setelah selesai menunaikan shalat Maghrib baru melanjutkan perjalanannya kembali. 
Semoga Allah ta’ala memberi taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://konsultasisyariah.com/38668-cara-shalat-ketika-pulang-kerja.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Wanita Berusia 35 Tahun Berkhalwat Ketika Suami Keluar Kerja

Wanita Berusia 35 Tahun Berkhalwat Ketika Suami Keluar Kerja

papar berkaitan - pada 1/7/2022 - jumlah : 167 hits
Zuliaty Zulkiffliam hmetro com myAnggota penguat kuasa PADK mengambil keterangan lelaki dan wanita berkenaan FOTO IHSAN PADKKulim Tindakan seorang wanita berstatus isteri orang yang mempunyai empat anak sanggup membawa lelaki lain masuk ke ...
Doa Ketika Memulakan Kerja Dijauhi Perkara Yang Buruk

Doa Ketika Memulakan Kerja Dijauhi Perkara Yang Buruk

papar berkaitan - pada 7/7/2022 - jumlah : 421 hits
Doa Ketika Memulakan Kerja Mulakan sesuatu kerja itu dengan bismillah dan diiringi dengan doa Walau sekadar satu doa pendek ia mencukupi untuk mengingatkan diri kita bahawa segala sesuatu mestilah kena dengan izin Allah Jika berhasil Allah ...
Cara Menghitung Modal Usaha Pada Saat Awal Memulai Atau Ketika Sudah Berjalan

Cara Menghitung Modal Usaha Pada Saat Awal Memulai Atau Ketika Sudah Berjalan

papar berkaitan - pada 3/7/2022 - jumlah : 185 hits
Abang dan Kakak tahu berapa modal usaha yang dimiliki sekarang pertanyaan ini Blogger Borneo lontarkan ketika pertemuan baru saja dimulai Waktu mulai usaha sekitar 50 juta Pak demikian jawab dari salah seorang peserta pelatihan Cara Menghit...
Bn Jangan Laksana Gst Ketika Ekonomi Merudum

Bn Jangan Laksana Gst Ketika Ekonomi Merudum

papar berkaitan - pada 21/6/2022 - jumlah : 102 hits
BN jangan laksana GST ketika ekonomi merudumPosted By on June 20 2022Pelaksanaan semula Cukai Barangan dan Perkhidmatan seandainya BN menang dalam Pilihan Raya Umum ke 15 semakin kerap diperbincangkan dalam kalangan rakyat Meskipun Menteri ...
Baru Nak Maki Suami Bancuh Susu Anak Ketika Kereta Bergerak Rupa Rupanya

Baru Nak Maki Suami Bancuh Susu Anak Ketika Kereta Bergerak Rupa Rupanya

papar berkaitan - pada 20/6/2022 - jumlah : 133 hits
Sebuah perkongsian TikTok baru baru ini telah mencuri tumpuan netizen apabila seorang lelaki bertindak membuat susu untuk anaknya ketika dia dilihat sedang memandu kereta Ia sekaligus menimbulkan perasaan kurang senang kerana pada awal vide...
Kesalahan Yang Harus Dihindari Ketika Memilih Perusahaan Cloud Service

Kesalahan Yang Harus Dihindari Ketika Memilih Perusahaan Cloud Service

papar berkaitan - pada 19/6/2022 - jumlah : 149 hits
Silahkan lanjut baca artikel di Kebutuhan untuk menggunakan cloud service semakin hari semakin tinggi Tentu saja hal ini tidak terlepas Artikel pertama kali dipublikasikan di
Mangsa Mungkin Ambil Lebihan Dadah Dalam Kereta Ketika Ditinggalkan Polis

Mangsa Mungkin Ambil Lebihan Dadah Dalam Kereta Ketika Ditinggalkan Polis

papar berkaitan - pada 22/6/2022 - jumlah : 156 hits
Kanak kanak lelaki berusia empat tahun yang kini kritikal akibat kandungan methampethamine dalam badan dipercayai mengambil bahan larangan itu sebaik menemuinya di dalam kenderaan milik suspek ARTIKEL BERKAITAN Kemungkinan mangsa terambil l...
Rusia Serang Kyiv Ketika G7 Berkumpul Di Jerman

Rusia Serang Kyiv Ketika G7 Berkumpul Di Jerman

papar berkaitan - pada 27/6/2022 - jumlah : 135 hits
Rusia serang Kyiv ketika G7 berkumpul di Jerman Dikemas kini 10 minit yang lalu Diterbitkan pada 27 Jun 2022 8 50AM
Siti Masih Ingat Rupa Saya Ketika Muda Kata Amir Hassan

Siti Masih Ingat Rupa Saya Ketika Muda Kata Amir Hassan

papar berkaitan - pada 23/6/2022 - jumlah : 217 hits
Alhamdulilah akhirnya insan yang lama saya cari menghubungi saya pagi hari ini dan ia merupakan kenangan tidak dapat dilupakan sepanjang hayat kata Amir Hassan 72 Amir berkata wanita berusia 60 an itu menghubungi pada 9 pagi hari ini d
Pesanan Buat Sang Suami

Politikus Merosakkan Nama Raja Raja Melayu

Thousands Rally On Labour Day Demand Better Rights

Pesanan Datin Thalia Kepada Wanita Jadilah Wanita Yang Mahal

Set Up Gig Workers Commission Quickly Says Anwar

Continuous Learning

Embark On The Journey Of Family Togetherness With Sharp This Parents Day

Pengangguran Hilang Kerja Dan Kerja Luar Bidang



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan

5 Tumbuhan Penghalau Kucing Yang Turut Mencantikkan Laman Rumah


Drama Puaka Cuti Semester Lakonan Mark Adam Zaki Azeman

Cerita Foto Sepanjang Minggu

Kkb Polls Indians And The Futility Of Voting

They Travelled For Hours To Celebrate Raya With Us

Tinta Bernoktah

Peluang Bisnis Digital Apa Yang Bagus Tahun 2024