Cara Mendaftarkan Hak Merek Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah
Cara Mendaftarkan Hak Merek – Bagi Anda yang sedang menjalankan bisnis, mendaftarkan Hak Merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Mengapa demikian? Sebab, merek merupakan aset paling dasar dari sebuah bisnis atau bisnis.
Apalagi jika bisnis yang Anda jalankan bergerak di bidang kreatif, maka hak merek lebih mendesak atau mendesak untuk diurus. Dengan kepemilikan HAKI ini maka bisnis yang Anda jalankan memang akan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Tapi bagaimana caranya mendaftar HAKI untuk UMKM ini? Berikut penjelasannya.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Langkah awal pendaftaran HAKI atau hak merek bagi UMKM berdasarkan informasi dari situs resmi umkmindonesia.id adalah dengan mengajukan permohonan ke instansi terkait. Instansi terkait dalam hal ini adalah Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM atau SKDP Kabupaten / Kota yang membidangi KUMKM.
Blogger Borneo sendiri sudah melakukan proses pendaftaran merek untuk salah satu UMKM dari Kabupaten Sanggau yang bergerak dibidang usaha distributor daging beku dan produsen bakso frozen halal pertama di Kalimantan Barat yaitu Borneofood Indotama.
Lengkapi Dokumen Persyaratan
Saat mengajukan atau mendaftarkan HKI, pastikan Anda juga telah membawa dokumen yang dipersyaratkan. Beberapa file atau dokumen yang diperlukan untuk mendaftar IPR antara lain:
Formulir pendaftaran
Surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah disadap dan distempel
Fotokopi NPWP dan KTP
Nama dan label merek
Tandai etiket atau tandai contoh dalam aplikasi merek dagang
Sertifikat pendaftaran UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Nanti file dan dokumen yang Anda bawa akan langsung dicek. Jika nantinya persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan juga akan diajukan ke Direktorat Jenderal HKI untuk pendaftaran hak merek.
Dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Proses registrasi ini juga akan melibatkan langsung Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM. Namun jika persyaratan dirasa belum terpenuhi, maka pelaku UMKM wajib mengoreksi permohonannya.
Registrasi online
Untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuka layanan online. Untuk melakukan pendaftaran HKI secara online, Anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Brand atau Portal DJKI di Play Store atau AppStore.
Setelah itu Anda bisa memesan nomor pembayaran atau kode billing dari simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia. Setelah itu Anda harus melakukan pembayaran dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
Selanjutnya, masuk ke aplikasi Merek Dagang atau Portal DGIP untuk memasukkan data pada aplikasi merek dagang. Setelah semua data dimasukkan, kirimkan data lamaran online. Nanti data kiriman Anda akan di print oleh petugas. Anda dapat mencetak data yang diberikan atau diserahkan sendiri. Selanjutnya tinggal menunggu proses dan arahan dari petugas.
Biaya pendaftaran HAKI
Tarif atau biaya pendaftaran hak merek ini bervariasi tergantung pada jenis atau kategori usaha yang dijalankan, apakah itu UMKM atau umum. Besaran tarif yang ada sendiri sudah diatur dalam PP No 28 Tahun 2019.
Berdasarkan PP ini terlihat bahwa besaran biaya pendaftaran hak merek bagi UMKM sekitar Rp. 500.000 jika dilakukan secara online dan Rp. 600.000 jika dilakukan secara manual atau offline. Sedangkan untuk masyarakat umum, pendaftaran HKI ditetapkan sebesar Rp. 1,8 juta online dan Rp. 2 juta secara manual atau offline.
Catatan:
Untuk mendapatkan fasilitas biaya pendaftaran merek murah untuk UMKM maka harus dilampirkan Surat Keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh dinas yang berkaitan dengan UMKM dan Surat Pernyataan UMKM yang dibuat sendiri oleh pemilik usaha (tanda tangan diatas materai).
Pembaruan Hak Merek Dagang
Perlu juga dicatat bahwa hak merek dagang atau hak kekayaan intelektual ini memiliki jangka waktu 10 tahun. Sehingga ketika melewati masa tersebut Anda harus memperpanjangnya dengan biaya Rp1 juta jika dilakukan secara online dan Rp1,2 juta offline untuk UMKM. Untuk bisnis pada umumnya, biaya pembaruan merek ini adalah Rp. 2,25 juta online dan Rp. 2,5 juta secara manual atau offline. (DW)
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://bloggerborneo.com/cara-mendaftarkan-hak-merek-untuk-umkm/