Bolehkan Menjampi Jampi Wanita Dengan Niat Ingin Dinikahinya Ini Penjelasannya
MANTRA CINTA
Deskripsi Masalah :
Parto adalah salah satu pemuda yang mempunyai maksud baik terhadap Fatimah. Dia ingin mempersunting Fatimah, namun siapa sangka bahwa Fatimah ternyata tidak bisa menerima maksud baik Parto tersebut sehingga Parto merasa dendam dan akhirnya dia menggunakan cara lain untuk mendapatkan Fatimah yaitu dengan cara menggunakan mahabbah (Mantra cinta). Dan ternyata dugaan Parto benar Fatimah ternyata benar-benar jatuh hati terhadapnya.
Pertanyaan :
Apakah hal tersebut termasuk sihir, berikan alasannya?
Penjelasan :Mahabbah yang di lakukan Parto masuk pada sihir luwaghi karena sihir menurut bahasa adalah setiap perbuatan atau kejadian yang tidak jelas sebabnya. Namun sihir menurut istilah syar’ie adalah bacaaan-bacaan atau jimat yang di gunakan oleh seseorang dengan meminta pertolongan pada selain Allah SWT untuk mempengaruhi orang lain. Sehingga perbuatan Parto masuk dalam kategori sihir syar’ie apabila memenuhi unsur sebagaimana berikut;
Menggunakan bacaan atau jimat selain tuisan al-Qur’an, nama nabi, malaikat atau orang-orang soleh
Berkeyakinan bacaan atau jimatnya yang dapat mempengaruhi
Berdampak buruk terhadap orang yang disihir seperti dapat mematikan, membuat gila atau merusak akal
السحروالمشعوذون .. والمنجمون (1 / 1)
Bagaimana hukum tindakan Parto menjampi-jampi Fatimah untuk meluluhkan hatinya?
Penjelasan : Tindakan Parto itu boleh dengan syarat sebagaimana berikut;
Bacaannya menggunakan al-Qur’an, nama Nabi, Malaikat atau orang-orang soleh
Berniat meminta pertolongan kepada Allah (Isti’anah billah) tidak ada unsur syirik
Tidak berkeyakinan bacaannya yang dapat mempengaruhi
Tidak berdampak membahayakan kepada fatimah baik terhadap tubuh, akal atau yang lainnya
NB: Apabila tidak mencukupi syarat diatas maka hukumnya haram dan dikategorikan pada sihir.
السحروالمشعوذون .. والمنجمون (1 / 1)
Dan bagaimana hukum belajar ilmu sihir? Dan apabila boleh apakah ada batasannya?
Penjelasan : Hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu sihir terjadi perbedaan sebagaimana berikut;
Menurut sebagian kecil ulama’ hukumnya boleh karena malaikat mengajarkannya kepada manusia
Menurut mayoritas ulama’ secara umum hukumnya haram karena oleh Nabi Muhammad di kategorikan dalam tujuh hal yang wajib dijahui
NB: Menurut imam al- Alusi dan imam ar- Rozidan ini pendapat yang kuat hukum dasarnya adalah haram kecuali belajarnya dilatarbelakangi sebagaimana berikut;
Untuk mendatangkan kebaikan seperti belajarnya qodli untuk menghukumi sebuah kasus pembunuhan
Untuk menghidarkan diri dari marabahaya seperti belajar untuk dijadikan senjata penangkal
Untuk mengetahui esesnsi dari shir dengan tidak ada niat untuk praktekkan
تفسيرآياتالأحكام – (1 / 30)
The post Bolehkan Menjampi-jampi Wanita Dengan Niat Ingin Dinikahinya? Ini Penjelasannya appeared first on Ayo Baca.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://congkop.xyz/2020/03/18/bolehkan-menjampi-jampi-wanita-dengan-niat-ingin-dinikahinya-ini-penjelasannya/