Bolehkah Sholat Saat Adzan Belum Berhenti Berkumandang Ini Penjelasannya
Adzan merupakan pertanda masuknya waktu shalat sekaligus ajakan untuk melakukan shalat pada umat Muslim.
Lafadz adzan terdiri dari kalimat-kalimat ajakan untuk mendirikan shalat dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Terkadang saat terburu-buru, ada orang yang melakukan shalat sebelum adzan berhenti berkumandang, mungkin anda juga salah satunya.
Selain terburu-buru, biasanya orang langsung shalat sebelum adzan berhenti berkumandang juga karena sudah menunggu waktu shalat setelah melakukan shalat di waktu yang sebelumnya.
Lalu, bolehkah kita melakukan shalat sebelum selesai mengumandangkan lafadz-lafadz adzan?
Syaikh Ibnu Baz menerangkan mengenai hal ini.
“Apabila seseorang memasuki masjid sedangkan muadzdzin mengumandangkan adzan maka ia diberi pilihan: Ia boleh melaksanakan shalat tahiyatul masjid kala adzan jika mau, dia juga boleh menjawab adzan bila mau. Yang lebih utama adalah menjawab muadzdzin kemudian melaksanakan shalat supaya bisa mengumpulkan dua ibadah dan memperoleh dua pahala.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 29/145).
Tidak ada hadits yang secara jelas melarang melakukan shalat saat adzan berkumandang.
Namun, penjelasan dari para ulama mengatakan bahwa lebih utama untuk mendengarkan dan menjawab adzan yang berkumandang, karena setan lari saat mendengar adzan berkumandang.
Ibnu Qudamah menjelaskan, “Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.” (Al-Mughni, 2:253).
Sedangkan dalam Madzhab Hanbali menyatakan bahwa shalat sunnah saat adzan masih berkumandang hukumnya sunnah.
“Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika adzan.” (Mukhtasar Jalil).
Berdasarkan penjelasan di atas, yang jelas dilarang adalah melakukan shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan sebelum melakukan shalat wajib, sebagaimana tertulis dalam hadist dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Sementara itu, shalat wajib di waktu adzan karena terlambat mengerjakan shalat di waktu sebelumnya diperbolehkan.
Terkecuali bagi kaum lelaki yang melaksanakan shalat Jum’at, diperbolehkan melakukan shalat thiyatul masjid saat adzan berkumandang agar bisa mendengarkan khutbah Jum’at dengan sempurna.
Karena, mendengar khutbah Jum’at hukumnya wajib sedangkan menjawab adzan hukumnya sunnah, sehingga lebih baik melewatkan amalan sunnah agar bisa melakukan amalan yang wajib.
Sumber: dailymoslem.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bolehkah-sholat-saat-adzan-belum-berhenti-berkumandang-ini-penjelasannya/