Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Ada Air
Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air?
Bolehkah istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, ketika tidak ada air?..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Tidak ada air, bukan penghalang bagi seseorang untuk menghindari hadats, baik besar maupun kecil. Karena Allah telah memberikan pengganti cara bersuci bagi mereka yang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air, yaitu dengan tayamum.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu… (QS. al-Maidah: 6)
Pada ayat di atas, Allah menjelaskan 3 bentuk bersuci,
[1] Wudhu sebagai alat bersuci untuk hadast kecil
[2] Mandi besar sebagai alat bersuci untuk hadast besar
[3] Tayamum sebagai cara bersuci pengganti wudhu dan mandi bagi mereka yang tidak memiliki air, seperti karena safar atau tidak mampu menggunakan air, seperti karena sakit.
Kita tidak pernah diajarkan bahwa seseorang diminta untuk menahan kentut gara-gara tidak memiliki air wudhu. Karena ketika tidak ada air, orang yang mengalami hadats kecil bisa tayamum.
Demikian pula, tidak ada anjuran untuk menghindari hadats besar (hubungan badan), disebabkan tidak ada air. Karena ketika tidak ada air, mandi besar bisa digantikan dengan tayamum.
Di masa silam, tidak semua rumah memiliki kamar mandi. Sehingga mereka hanya bisa mandi di tempat pemandian. Terkadang ada sebagian orang yang tidak memiliki uang untuk biaya masuk ke pemandian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini.
Pertanyaan,
عن المرأة يجامعها بعلها ولا تتمكن من دخول الحمام لعدم الأجرة وغيرها . فهل لها أن تتيمم ؟ وهل يكره لبعلها مجامعتها والحالة هذه
Tentang wanita yang diajak berhubungan badan suaminya, sementara tidak memungkinkan baginya untuk masuk ke pemandian, karena tidak memiliki uang untuk bayar biaya masuk atau karena sebab yang lain. apakah dimakruhkan bagi suaminya melakukan jimak dengannya dalam kondisi semacam ini?
Jawaban Syaikhul Islam,
الحمد لله ، الجنب سواء كان رجلا أو امرأة فإنه إذا عدم الماء أو خاف الضرر باستعماله فإن كان لا يمكنه دخول الحمام لعدم الأجرة أو لغير ذلك فإنه يصلي بالتيمم؛ ولا يكره للرجل وطء امرأته كذلك بل له أن يطأها كما له أن يطأها في السفر ويصليا بالتيمم
Alhamdulillah,
Orang yang junub, baik lelaki maupun wanita, ketika tidak ada air, atau dikhawatirkan membahayakan dirinya ketika menggunakan air, atau tidak bisa masuk pemandian karena tidak memiliki biaya atau karena sebab lainnya, maka dia bisa shalat dengan tayamum. Demikian pula, tidak dimakruhkan bagi suami untuk mengajak hubungan badan istrinya. Dia boleh melakukan hubungan badan dengan istrinya, sebagaimana boleh bagi suami untuk melakukan hubungan badan ketika safar, dan shalat dengan tayamum. (Majmu’ Fatawa, 21/446)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/34384-bolehkah-istri-menolak-ajakan-suami-karena-tidak-ada-air.html