Blt Covid 19 Disunat Pemerintah Desa Seharusnya Rp 600 Ribu Ada Yang Hanya Terima Rp 100 Ribu
Warga Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Tasikmadu, Karanganyar resah karena jatah bantuan sosial Covid 19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) mereka diduga dipotong oleh pemdes setempat.
Sesuai data dari pendataan pusat jatah BLT sebesar Rp 600.000 namun tragis ternyata dengan berbagai alasan jatah BLT dipotong.
Ada yang mengaku hanya mendapatkan Rp 250.000 itu pun KTP si penerima ditahan oleh pemdes dengan alasan yang tidak masuk akal.
Sumiyati atau Ibu Sumi (50) warga Gunung Watu Rt 01/04 Desa Kalijirak menuturkan perihal modus potongan BLT sepengetahuannya saja sudah ada 5 warga yang dipotong jatahnya.
Yakni Sumi terima Rp 250.000 sebanyak 2 kali, Hadi Samin menerima Rp 300.000 sebanyak 2 kali, Wagini Rp 300.000 sebanyak 2 kali, Yati Rp 300.000 sebanyak 2 kali dan Walidi hanya terima Rp 100.000 saja.
“Saya nerima BLT utuh Rp 600.000 hanya sekali. Sedang giliran yang kedua dan ketiga KTP saya ditahan Pak Lurah tanpa tahu alasannya sehingga saya tidak bisa cairkan BLT ke Bank Jateng.
Saya pasrah akhirnya saya hanya diberi Rp 250.000 selama dua kali,” ujarnya.
Menurut Sumi dirinya menanyakan perihal pemotongan dan penahanan KTP pada Pak Lurah.
Namun dikatakan bahwa sisanya Rp 350.000 dari jatah utuh setelah diberikan Sumi hendak disalurkan pada Hadi Samin.
Padahal Hadi Samin sudah resmi mendapat hak terima BLT utuh Rp 600.000.
Ternyata Hadi Samin hanya diberi Rp 300.000 bukan Rp 350.000 selama dua kali alias sudah dipotong jatahnya juga.
“Banyak Mas, kasus yang saya alami itu terja di pada 5 orang. Bahkan Walidi hanya menerima Rp 100.000 padahal Walidi dan Hadi Samin diberi surat kuasa pemdes untuk cairkan sebanyak 5 KTP ke Bank Jateng tapi Walidi hanya diberi jatah Rp 100.000 saja,” serunya.
Adapun perihal kejanggalan yang ia rasakan mengapa satu orang membawa 5 buah KTP ke Bank Jateng bisa cair Rp 3 juta.
Padahal menurut warga mestinya basedata BLT By name By NIK mengapa satu orang bisa mencairkan 5 KTP hanya dengan rekomendasi Kades.
Menanggapi kasus tersebut, wartawan menemui Kades Kalijirak, Tri Joko belum bisa dimintai konfirmasi. Wartawan menemui di rumahnya tapi yang bersangkutan sedang pergi. Beni Indra
Sumber: teras.id
The post BLT Covid-19 Disunat Pemerintah Desa, Seharusnya Rp 600 Ribu Ada yang Hanya Terima Rp 100 Ribu first appeared on islamidia.com.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/blt-covid-19-disunat-pemerintah-desa-seharusnya-rp-600-ribu-ada-yang-hanya-terima-rp-100-ribu/