Bidan Bnd Terekam Cctv Melakukan Perbuatan Terlarang
Seorang oknum bidan berinisial BND, 25, dijemput polisi karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang.
Aksinya menguras isi tabungan milik sahabatnya sebesar Rp16 juta terekam CCTV.
Padahal, BND dan korban, Rice Mutiara, 25, sama-sama bidan di rumah sakit swasta yang sama di kawasan di Jalan Bilal Medan.
Tersangka BND warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Medan-Tembung ini telah diringkus petugas.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan kasus pembobolan ATM ini berawal saat korban kehilangan kartu ATM yang disimpan di balik casing handphone-nya, pada April 2020 lalu.
“Korban sempat bertanya dengan pelaku yang saat itu tinggal sekamar dengannya. Namun pelaku waktu itu mengaku tidak mengetahui keberadaan ATM korban. Bahkan pelaku menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” jelas Arifin, Jumat (19/6/2020).
Korban akhirnya mengurus kehilangan ATM itu dua hari setelah disarankan pelaku.
Dan, sungguh kaget korban saat mendapati rekening koran tabungannya sudah kosong.
“Kurang lebih Rp16 juta isi tabungan korban dikuras pelaku,” beber Arifin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak BRI, yang mengeluarkan ATM korban.
Di sana pihak kepolisian berhasil mengetahui penarikan terakhir melalui ATM milik korban.
Penarikan terakhir di ATM BNI RSU Imelda Jalan Bilal kecamatam Medan Timur.
Kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat rekaman CCTV yang ada di sana.
Dari CCTV itu terlihat pelaku lah yang telah menarik sejumlah uang dengan menggunakan ATM korban.
Polisi langsung mengamankan pelaku pada Kamis (18/6/2020) dan membawanya ke Mapolres Medan Timur.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semuanya. Mulai dari proses dia mengambil ATM korban dari tas hingga menarik uang dari ATM.
“Tersangka menarik uang dari ATM di TKP dengan no PIN yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” pungkas Arifin.
Sumber: jpnn.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/bidan-bnd-terekam-cctv-melakukan-perbuatan-terlarang/