Biadab Petinggi Pesantren Jadi Predator Seks Terkam 6 Santriwati Pura Pura Ajari Ngaji
KH (52 tahun), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bukannya menjadi teladan dan guru yang baik bagi para santri dan santriwatinya.
Pria paruh baya itu malah menjelma predator seks yang sangat buas di lingkungan pesantren yang ia bina.
KH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo setelah ditangkap pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, KH diketahui telah mencabuli sedikitnya enam santriwatinya, yang semuanya masih di bawah umur.
Mereka adalah SM (13), AS (14), CA (15), EG (16), dan NR (15). Sedangkan seorang korban lainnya memilih tidak ikut melaporkan ke polisi karena mengalami trauma yang sangat berat.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, KH menerapkan berbagai modus. Pada salah satu korban, dia berpura-pura mengajak korban belajar mengaji di luar jam belajar.
Dia sengaja menggiring korban ruangan yang tidak dipakai untuk mengajar dan di sanalah dia menerkam santrinya itu.
Pada korban yang lain, dia pura-pura menolong korban yang sedang sakit perut.
Selain itu, dia juga berpura-pura baik dengan memberi uang kepada korban. Dan, ada juga korban yang diterkamnya ketika sedang tertidur.
Terhadap korban yang terakhir ini, KH mengaku nafsunya bangkit karena melihat pakaian korbannya sedikit terbuka.
Di kantor polisi saat diperiksa, KH tak menampik perbuatannya. Dia mengakui semua yang telah dia perbuat sesuai laporan korban. Namun, dia dengan enteng mengaku khilaf.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa KH sudah mencabuli santrinya sejak tahun 2019. Artinya, dia sudah bergerilya selama setahun belakangan.
Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP Mahara Tua Siregar membenarkan adanya kejadian memalukan tersebut.
Saat ini, KH sudah ditahan di Mapolres Tebo, Jambi sembari menyelesaikan segala berkas kasusnya agar segera disidangkan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain selain yang melapor ini,” katanya.
Atas perbuatan biadabnya, KH dijerat dengan pasal berlapirs, yakni Pasal 82 ayat 1, 2, dan 4 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sudah Sering
Guru ngaji atau ustadz yang menjelma menjadi predator seks seperti ini bukanlah kasus baru. Kasus serupa ini malah sudah sering terjadi di Indonesia.
Kurun 2020 saja, di Indonesia, selain di Jambi, juga terjadi di Makassar dan Aceh, dua daerah yang dikenal kental dengan nuansa Islaminya.
Di Aceh, seorang guru ngaji berinisial F (21), di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, diduga mencabuli lima anak didiknya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, mengatakan, awalnya korban yang melapor hanya satu orang.
Namun, jumlah korban terus bertambah seiring pemeriksaan pelaku dan korban.
“Kelima korban warga luar Kota Banda Aceh yang kini sedang pulang kampung. Korban di antaranya berasal dari Lhokseumawe dan Aceh Utara,” kata AKP Muhammad Ryan Citra Yudha.
Sementara itu, di Makassar, AM (55 tahun), seorang guru ngaji, juga mencabuli sedikitnya 5 orang muridnya yang semuanya di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, AM sudah mencabuli muridnya sejak Juli 2020. Rata-rata korban masih berusia 9 hingga 12 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, AM menyuruh para korban duduk di pangkuannya dan saat itulah dia meraba-raba bagian intim korban.
Sumber: indozone.id
The post Biadab, Petinggi Pesantren Jadi Predator Seks, Terkam 6 Santriwati, Pura-pura Ajari Ngaji first appeared on islamidia.com.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/biadab-petinggi-pesantren-jadi-predator-seks-terkam-6-santriwati-pura-pura-ajari-ngaji/