Begini Rekam Jejak Kapal Terbesar Di Ri Milik Tersangka Kasus Asabri
Setelah terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya, nama Heru Hidayat kembali jadi tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri. Namanya semakin terkenal, karena darinya Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 20 kapal, salah satunya menjadi kapal terbesar di Indonesia, yakni kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan kapal yang disita itu milik Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kapal LNG berbendera Indonesia (IMO: 7390181) dibangun pada 1 Oktober 1973 oleh General Dynamics Quincy (AS) dan diserahterimakan pada 6 Desember 1977. Tercatat, pemilik kapal PT Hanochem Shipping dan dikelola PT Humolco LNG Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber, Kapal LNG Aquarius merupakan salah satu kapal tanker terbesar pengangkut gas alam cair yang dimiliki Indonesia. Kapal ini memiliki panjang 285, 29 meter, lebar 44 meter, dan bobot mati 72.622 kg. Dengan ukuran sebesar itu, kapal LNG Aquarius ternyata mampu membawa 126.750 meter kubik LNG, dalam sekali pelayaran.
LNG Aquarius ini juga dilengkapi lima unit tangki berdiameter 36 meter, untuk diisi LNG dengan suhu minus 165 derajat celcius. Kapal ini tergolong canggih pada masanya. Hanya dibutuhkan 30 ABK untuk mengoperasikan kapal berkecepatan 20 knot, dan melakukan bongkar muat LNG dalam waktu 12 jam.
Kapal tanker yang berusia 44 tahun ini pernah mencatat sejarah penting dalam bisnis LNG di Indonesia, yakni digunakan untuk ekspor perdana gas cair dari kilang LNG di Indonesia ke Osaka Jepang pada tahun 1977.
PT Badak NGL Bontang, Kalimantan Timur, selaku anak perusahaan Pertamina di bidang pengolahan gas alam, pernah menggunakan jasa Kapal LNG Aquarius selama puluhan tahun untuk ekspor LNG ke luar negeri maupun untuk kebutuhan domestik.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.
Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://feedproxy.google.com/~r/bagibagi/cFXc/~3/qm6Wm0_zzGY/begini-rekam-jejak-kapal-terbesar-di-ri.html