Begini Nasib 2 Polisi Yang Tabrak Mahasiswa Dan Ojol Dengan Kendaraan Taktis Saat Kerusuhan Demo
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menjatuhi sanksi dua anggota polisi berinisial Bripda IA dan Bripda AA.
Dua polisi tersebut dulunya yang mengemudikan kendaraan taktis (Rantis) jenis tambora saat aksi ricuh unjuk rasa mahasiswa bulan September 2019 lalu.
Kedua pengemudi tersebut terbukti bersalah telah menabrak mahasiswa Universitas Bosowa Dicky Wahyudi dan seorang driver ojek online bernama Irfan Rahmatullah pada Jumat (27/9/2019) lalu.
“Kedua anggota polisi yang dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan,” kata AKP Abdul Rahman yang merupakan penuntut dari Propam Polda Sulsel, Minggu (2/11/2019).
Rahman mengatakan, sidang disiplin untuk kedua polisi tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019) lalu.
Dalam putusan yang dibacakan, kedua anggota Polri itu melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Namun, Rahman mengatakan kedua polisi itu tidak langsung ditahan.
“Dilengkapi administrasinya dulu baru dilaksanakan patsusnya,” Rahman menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Dicky Wahyudi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa menjadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi saat kericuhan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (27/9/2019) malam.
Dicky yang kala itu mencoba menghindari mobil Tambora milik Shabara Polda Sulsel itu malah tertabrak karena kendaraan taktis tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Dicky pun harus dioperasi karena kejadian ini.
Sementara itu Irfan Rahmatullah (37), driver ojek online di Makassar, yang juga ditabrak saat ricuh aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Urip Sumoharjo tak lagi bisa bekerja dan hanya bisa terbaring di kasur kamarnya.
Sebelumnya Keduanya Ditahan
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Hotman C Sirait mengakui ada dua kendaraan taktis (Rantis) jenis Tambora yang masing-masing menabrak mahasiswa Unibos Dicky Wahyudi dan pengemudi ojek online Irfan Rahmatullah.
Hotman mengatakan, dua rantis yang menabrak kedua korban tersebut jenis Tambora 2 dan Tambora 3, yang disiapkan saat aksi unjuk rasa bulan September lalu.
“Oknum polisi yang tabrak beda, ada Tambora 3 dan Tambora 2,” kata Hotman, saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Hotman mengatakan, saat ini kedua pengemudi rantis tersebut sudah ditahan.
Saat ini, kata Hotman, pihaknya tengah merampungkan persiapan pemberkasan untuk menggelar sidang disiplin kepada kedua oknum aparat tersebut.
“Sudah ditahan keduanya tinggal menunggu jadwal sidangnya karena kemarin kita juga sudah ambil keterangan dari Irfan dan Dicky,” Hotman menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Dicky Wahyudi dan Irfan Rahmatullah menjadi korban tabrakan kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian saat kericuhan aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (27/9/2019) malam.
Kedua korban mengalami luka cukup serius dan harus dioperasi.
Irfan mengalami luka di bagian paha kiri sementara Dicky Wahyudi mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat tabrakan tersebut.
Kedua korban kini masing sedang dalam proses pemulihan pasca-dioperasi beberapa waktu lalu.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/begini-nasib-2-polisi-yang-tabrak-mahasiswa-dan-ojol-dengan-kendaraan-taktis-saat-kerusuhan-demo/