Bayar Hutang Setelah Terjadi Inflasi


Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi  Pernyataan:
Jika saya pernah punya hutang sebesar Rp. 100.000,- di tahun 1995. Ketika itu nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 2.200,-. Sehingga hutang saya ketika itu jika dinilai dengan dollar US adalah sekitar $45,5. 
Namun di hari ini (tahun 2022), ketika mata uang sudah mengalami inflasi yang sangat tinggi dibandingkan tahun 1995, nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 15.000,-. Sehingga hutang saya hanya senilai $6,6.
Pertanyaannya, apakah saya harus membayar hutang dengan nilai uang di tahun 1995 ataukah dengan nilai sekarang?
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, wal ‘ala ahli wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.
Pertama, nilai dollar US sama sekali tidak menjadi patokan dalam hutang piutang atau dalam bab apapun dalam fikih Islam terkait muamalah maliyah. Sehingga perhitungan-perhitungan di atas sama sekali tidak dilihat dalam masalah ini.
Dan mengapa patokannya dollar US, mengapa bukan Euro, atau dollar Singapura, atau ringgit Malaysia, atau Yen Cina, atau yang lainnya? Dari sini kita paham bahwa sama sekali tidak ada kebutuhan untuk mengkonversikan nilai hutang kepada mata uang negara lain.
Kedua, adapun inflasi, ini memang realita yang tidak bisa dipungkiri. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dan tanpa mengkonversikan kepada mata uang negara lain, kita ketahui bersama tentu nilai uang Rupiah di tahun 1995 berbeda dengan nilai uang Rupiah hari ini. Yang mana nilai uang hari ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 1995 atau sebelumnya. 
Ketiga, hutang-piutang adalah akad tabarru’. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang ma’ruf. 
Ini adalah pendapat mu’tamad Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalilnya, dari Barra’ ibnu Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
من منح منيحة أو هدى زقاقا أو قال طريقا كان له عدل عتاق نسمة 
“Barang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budak” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.683. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).
Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar.
Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang.
Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarru‘ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan.
Keempat, orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ
“Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 2699).
Dan orang yang memberikan hutang akan mendapatkan banyak ganjaran lagi ketika ia memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Orang yang memberikan hutang, dianjurkan memberi kelonggaran pada orang yang berhutang dalam masalah pelunasan. Allah berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Jika orang yang berhutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia mudah” (QS. Al-Baqarah: 280).
Dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang memberikan kelonggaran pada orang yang kesulitan bayar hutang. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة
“Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (HR. Ahmad [5/360], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.86).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
من أنظر معسرًا أو وَضع له، أظلَّه اللهُ يومَ القيامةِ تحتَ ظلِّ عرشهِ، يومَ لا ظلَّ إلا ظلُّه
“Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah” (HR. Tirmidzi no. 1306, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Kelima, hutang uang dibayar dengan uang sama dan semisal, baik nilainya naik atau turun. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ
“Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441).
Bahkan Ibnu Qudamah mengklaim ijma akan hal ini.
Sehingga wajib mengembalikan hutang berdasarkan nilai ketika meminjam bukan nilai ketika mengembalikan. Atau dengan kata lain, wajib mengembalikan hutang dengan besaran sama, dan tidak melihat kepada nilainya. Jika dahulu berhutang Rp10.000,00 maka hari ini hanya wajib membayar Rp10.000,00 walaupun sudah terjadi perbedaan nilai.
Ini merupakan salah satu ketetapan para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami, mereka mengatakan:
العبرة في وفاء الديون الثابتة بعملة ما هي بالمثل وليس بالقيمة ؛ لأن الديون تقضى بأمثالها ، فلا يجوز ربط الديون الثابتة في الذمة أيا كان مصدرها بمستوى الأسعار
“Yang dilihat dalam pembayaran hutang adalah besaran dari uang bukan nilai dari uang. Karena hutang itu dibayar dengan yang semisalnya. Tidak boleh mengaitkan hutang yang tertanggung dengan perubahan harga dalam bentuk apapun” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami Desember 1988, no. 42).
Keenam, keyakinan bahwa pembayaran hutang harus disesuaikan dengan nilainya akan menimbulkan masyaqqah yang besar. Karena setiap hari, bahkan setiap jam dan setiap menit, nilai mata uang terus berubah. Jika pembayaran hutang harus mengikuti perubahan harta, maka orang yang berhutang hari ini harus mengembalikan dengan jumlah yang berbeda walaupun pembayarannya esok hari. 
Contohnya, orang yang berhutang 1 juta rupiah hari ini, bisa jadi harus membayar 1 juta 50 ribu rupiah esok hari. Karena adanya perubahan nilai rupiah dalam 1 hari. Padahal ini jelas merupakan riba. 
Dan setiap kali seseorang ingin membayar hutang, akan sibuk untuk mengecek berapa nilai rupiah hari ini, yang juga bisa jadi akan timbul perselisihan antara penghutang dan pemberi piutang tentang kurs rupiah saat itu. Maka jelas ini masyaqqah yang besar.
Sehingga yang benar, pembayaran hutang itu tetap harus dengan besaran yang sama walaupun nilainya berubah. 
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://konsultasisyariah.com/38628-bayar-hutang-setelah-terjadi-inflasi.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Rentasan 1141 Gempar Pelaksanaan Gst Bertujuan Untuk Bayar Hutang 1mdb

Rentasan 1141 Gempar Pelaksanaan Gst Bertujuan Untuk Bayar Hutang 1mdb

papar berkaitan - pada 5/6/2022 - jumlah : 115 hits
MENARIK DALAM RENTASAN 11411 BN BELUM SEDIA KAWAL KUBU KUBU MEREKA 2 KENAPA MENENTANG GST 3 KERAJAAN BARISAN NASIONAL CAP AYAM KATA FAIZ 4 BEKALAN UBAT UBATAN PULA BERMASALAH
Solat Itu Mesti Dipaksa Setelah Dipaksa Akan Terbiasa Setelah Terbiasa Akan Tumbuh Rasa Cinta

Solat Itu Mesti Dipaksa Setelah Dipaksa Akan Terbiasa Setelah Terbiasa Akan Tumbuh Rasa Cinta

papar berkaitan - pada 17/6/2022 - jumlah : 356 hits
Sekadar Renungan Pertandingan bola 90 menitFilm serial 60 menitLepak lepak 240 menitSosial Media 180 menitSolat 8 menitNeraka SEPANJANG HIDUPSyurga SEPANJANG HIDUPMari kita merenung Whatsapp 300 orangSosial media 5000 orangTeman di kampung ...
Film Petualangan Sherina 2 Mulai Diproduksi Setelah 22 Tahun

Film Petualangan Sherina 2 Mulai Diproduksi Setelah 22 Tahun

papar berkaitan - pada 15/6/2022 - jumlah : 120 hits
Wah udah nggak sabar sama petualangan baru dan lagu lagu yang keren pastinya
6 Rekomendasi Film Yang Disturbing Banget Bikin Mental Jadi Terganggu Setelah Nonton

6 Rekomendasi Film Yang Disturbing Banget Bikin Mental Jadi Terganggu Setelah Nonton

papar berkaitan - pada 24/6/2022 - jumlah : 153 hits
Beberapa film ini direkomendasikan buat kamu yang sudah berusia 17 atau bahkan 21 ya SoHip
Cara Tuntut Hutang Di Mahkamah Tanpa Lantik Lawyer Kos Kecil Saja

Cara Tuntut Hutang Di Mahkamah Tanpa Lantik Lawyer Kos Kecil Saja

papar berkaitan - pada 13/6/2022 - jumlah : 555 hits
CARA TUNTUT HUTANG DI MAHKAMAH TUNTUTAN KECIL Kawan Liat Bayar Hutang Mungkin ramai tak tahu bahawa anda sebenarnya boleh tuntut hutang di Mahkamah Tuntutan Kecil Lagi lagi tengah musim orang berkira sebab kekurangan duit sekarang Di sini k...
Peninggalan Najib Hutang Rm13 Billion Hasil Jv 1mdb Aabar Investments

Peninggalan Najib Hutang Rm13 Billion Hasil Jv 1mdb Aabar Investments

papar berkaitan - pada 15/6/2022 - jumlah : 607 hits
Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hari ini diberitahu bahawa Malaysia masih berhutang AS 3 bilion atau RM13 3 bilion hasil usaha sama antara 1MDB dan Aabar Investments Bekas pegawai kementerian kewangan Siti Zauyah Md Desa yang pernah berkhidmat...
Malaysia Ke Piala Asia 2023 Setelah Lebih 40 Tahun

Malaysia Ke Piala Asia 2023 Setelah Lebih 40 Tahun

papar berkaitan - pada 15/6/2022 - jumlah : 218 hits
Lama tak menulis panjang tapi malam ni nak tulis pendek jer iaitu TAHNIAH Harimau Malaya kerana layak ke piala Asia 2023 Banyak perubahan dan peningkatan sejak ambil jurulatih kpop dari Korea ni Next persiapan untuk memberi saingan di penta...
Setelah Bangun Dari Rukuk Sedekap Atau Tidak

Setelah Bangun Dari Rukuk Sedekap Atau Tidak

papar berkaitan - pada 12/6/2022 - jumlah : 94 hits
Setelah Bangun dari Rukuk Sedekap atau Tidak Pertanyaan Saya sering melihat orang yang ketika shalat setelah bangun dari rukuk ia bersedekap lagi Apakah hal ini ada dalilnya Dan yang lebih tepat seperti apa Jazakallah khairan Jawaban Alhamd...
Kerajaan Sibuk Catur Kuasa Rakyat Parah Hadapi Inflasi

Kerajaan Sibuk Catur Kuasa Rakyat Parah Hadapi Inflasi

papar berkaitan - pada 10/6/2022 - jumlah : 123 hits
Kerajaan BN PN yang sibuk mencatur kuasa dinasihatkan agar lebih prihatin terhadap derita rakyat marhaen Bagi aktivis KEADILAN Danish Hairudin kecamukan politik berikutan perebutan kuasa dan terdesaknya golongan kluster mahkamah untuk menga...
Dapat Suami Tak Banyak Cakap Menyesal Kahwin Dulu Tak Ikut Cakap Mak Stres Aku

Kakak Maut Adik Kritikal Dalam Kemalangan

Orang Masjid Caj Rm1 000 Upah Solat Jenazah

Ht House By 007studio In Ha Tinh Vietnam

Ben Nathan Kebahagiaanmu Chord

Jasa Pendaftaran Brand Membantu Anda Membangun Dan Memperkuat Identitas Brand Anda

Ringgit Slips On Expected Us Policy Tightening

Lama Tunggu Grab Chef Anis Nabilah Tawar Diri Hantar Lelaki Oku Penglihatan Balik Rumah



Biodata Zubir Khan Penyanyi Lagu Yennode Macha Macha Macha Pemuda Bertangan Kudung Yang Menginspirasikan

Info Penuh Senarai Peserta Juri Hadiah Cara Undi The Hardest Singing Show Astro Ria Sooka Program Realiti Mingguan Terbaru Malaysia

Info Dan Sinopsis Filem Shaitaan 2024 Remake Filem Vash Kini Di Netflix

Biodata Emran Rijal Owner Jenama Emri Vision Suami Tyra Kamaruzzaman Founder BeauTyra

Biodata Tyra Kamaruzzaman Founder BeauTyra Yang Kahwin Bersuamikan Emran Rijal


Effective Elevator Pitch

Biodata Lee Chong Wei Pemain Badminton No 1 Dunia

Kitab Tauhid Fiqih Akbar

Bermula Dari Kita

Pasangan Gbp Usd 13 Mei Pedagang Menunggu Laporan Inflasi As

Dah Tengok Shaitaan Lakonan Ajay Devgan Di Netflix