Aturan Baru Impor Daging Tak Lagi Wajib Bersertifikat Label Halal


Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Aturan ini merevisi Permendag 59 Tahun 2016. Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.
“Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi,”ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu kepada Tempo, Kamis 12 September 2019.
Wisnu menuturkan Permendag 29/2019  fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil.
Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.
Menurut Wisnu, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, jaminan produk halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan Kemendag juga mewajibkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian terhadap impor daging yang memenuhi persyaratan halal.
Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan.
Menurut dia, penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.
Saat ini, kata dia, Kementan juga tengah mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan.
Aturan tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan UU Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019.
“Jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. Dan halal itu adalah satu benteng kita,” tutur Ketut.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet) Kementan Syamsul Ma’arif menambahkan jaminan halal juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 58 junction UU Nomor 42 Tahun 2014.
Aturan itu, kata Syamsul, aturan itu mewajibkan poduk hewan yang diproduksi di dalam negeri atau impor harus disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
“Permendag 29 Tahun 2019 tidak akan menghalangi itu, karena undang-undang lebih tinggi daripada Permendag,” ujar Syamsul.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menuturkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.
Menurut dia, apabila pemerintah tetap menjalankan aturan itu, maka akan memicu beberapa masalah karena tidak sinkorn dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya.
“Permendag berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa,” ujar Ikhsan.
Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menuturkan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur dari setiap barang yang dikonsumsi, termasuk informasi jaminan halal.
Menurut dia, apabila diabaikan maka pemerintah dinilai telah mengabaikan hak konsumen, khususnya bagi konsumen muslim.
“Kalau Permendag dipaksakan, ini bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal, padahal seharusnya peraturan yang mengikuti undang-undang, bukan sebaliknya,” kata Agus.
Sumber: tempo.co


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/aturan-baru-impor-daging-tak-lagi-wajib-bersertifikat-label-halal/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Bulog Pastikan Daging Sapi Impor Asal Brasil Berstatus Halal

Bulog Pastikan Daging Sapi Impor Asal Brasil Berstatus Halal

papar berkaitan - pada 2/9/2019 - jumlah : 130 hits
Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar menyebutkan pemerintah sangat selektif memilih daging sapi yang akan masuk ke Indonesia Baik dari segi kualitas kesehatan juga kehalalan
Susun Aturan Baru Sri Mulyani Buat Tarif Pajak Untuk Google Netflix Dan Amazon

Susun Aturan Baru Sri Mulyani Buat Tarif Pajak Untuk Google Netflix Dan Amazon

papar berkaitan - pada 4/9/2019 - jumlah : 136 hits
Sri Mulyani mengatakan perusahaan tersebut sebelumnya tidak bisa dijadikan subjek pajak luar negeri dan menyetorkan ke pemerintah Indonesia
Mui Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal Di Permendag Nomor 29 2019

Mui Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal Di Permendag Nomor 29 2019

papar berkaitan - pada 17/9/2019 - jumlah : 198 hits
Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal
Menko Darmin Soal Bea Masuk Pangan Impor Itu Baru Diskusi Saja

Menko Darmin Soal Bea Masuk Pangan Impor Itu Baru Diskusi Saja

papar berkaitan - pada 4/9/2019 - jumlah : 192 hits
Pemerintah membuka peluang menaikkan tarif bea masuk atas barang impor terhadap produk holtikultura hewan beserta turunannya Kenaikan tarif bea masuk ini bertujuan untuk melindungi para petani dalam negeri atas produk produk impor Rencana k...
Terkait Impor Ayam Dari Brasil Pemerintah Perbarui Aturan

Terkait Impor Ayam Dari Brasil Pemerintah Perbarui Aturan

papar berkaitan - pada 6/9/2019 - jumlah : 146 hits
Pemerintah memperbarui peraturan impor ayam dan produk ayam untuk menyesuaikan dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia di mana Indonesia kalah atas gugatan yang diajukan pemerintah Brasil terkait impor ayam
Uu Kpk Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani Bagaimana Nasib Novel Baswedan

Uu Kpk Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani Bagaimana Nasib Novel Baswedan

papar berkaitan - pada 19/9/2019 - jumlah : 138 hits
UU KPK Baru Wajibkan Penyidik Sehat Jasmani Bagaimana Nasib Novel Baswedan Febri menyatakan untuk mempelajari UU KPK yang baru lembaga antirasuah sudah membentuk tim transisi yang akan menganalisis materi di revisi UU KPK
Aturan Baru Cpns Kini Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan

Aturan Baru Cpns Kini Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan

papar berkaitan - pada 18/9/2019 - jumlah : 143 hits
Hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS
Budi Waseso Tak Ada Impor Beras Hingga 2020

Budi Waseso Tak Ada Impor Beras Hingga 2020

papar berkaitan - pada 18/9/2019 - jumlah : 120 hits
Budi Waseso mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika untuk mendapat informasi fluktuasi cuaca Dengan demikian bisa ditangani hal hal yang dapat mengganggu produksi beras
Court Allows Forfeiture Of Rm1 1mil From Illegal Deposit Taking Scheme Investors

Wanita Mca Calls On Govt To Tackle Brain Drain Generate Job Opportunities

Keningau Fa Buat Kejutan Gol Awal

Muda Slams Pro Israel Us Professor S Remark At Local Varsity Talk

Beli Rak Rempah 3 Tingkat

Nearly 500 Lawsuits Filed Against Sabah Govt Hajiji

Wordless Wenesday 115 Diy Baju Kurung Lama

Kelam Kabut Semua Buat Sendiri Daler Yusof Kongsi Pengalaman Urus Isteri Pertama Kali Berpantang Di Malaysia



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Puaka Cuti Semester Slot Lestary TV3

Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan


Bulan Yang Sibuk

Repair Kereta Terus Ke Rumah Anda Untuk Penduduk Di Sekitar Kuantan

Sabah Peroleh Rm580 Juta Hasil Jualan Minyak Mentah

Apakah Semua Musik Itu Haram

Motivating Remote Teams

Mengenali Ciri Individu Toksik Tempat Kerja Toksik