Arak Keranda Bergambar Puan Maharani Saat Demo Aktivis Jadi Tersangka




 Sari Labuna (21), aktivis mahasiswi Makassar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Makassar pada Sabtu (10/10/2020) kemarin.


Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.


Namun ia tak sendiri. Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D. Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.


Sebelumnya, enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa titik di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka terdiri dari 5 pria dan seorang mahasiswi.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dari 250 yang diamankan, terdiri dari 249 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.


 


"Jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).


Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial, KI, IE, NT, MF, DA, dan seorang perempuan atau mahasiswi SL.


"Jumlah yang dikembalikan ke orang tua (di bawah umur) sebanyak 72 orang, yang diserahkan ke P2TP2A sebanyak lima orang," katanya.


Sedangkan 137 orang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.


Pasal Penghasutan


Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinisial K.


Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.


Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.


Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.


Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.


Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.


Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.


Sepak Terjang Sari Labuna dalam Unjuk Rasa


Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.


Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).


Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.


Kedatangan mereka untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.


Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjuk rasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.


Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjuk rasa dan berupaya menenangkan.


Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone.


Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.


"Silahkan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi silakan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.


Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.


Pengunjuk rasa yang memadati badan Jl Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilakan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.


"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turun dari titik kumpul, turun dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan. Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.


Namun, desakan itu tidak diamini hingga akhirnya sejumlah personel gabungan yang mendapatkan info Mapolsek Rappocini diserang pun tiba di lokasi.


Personel gabungan itu, Tim Thunder Polda Sulsel, Tim Penikam dan Tim Raimas Polrestabes Makassar serta Brimob Polda Sulsel.


Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjuk rasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.


Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.


Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjuk rasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.


Akhirnya, polisi yang mulai geram memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.


Sontak, pungunjuk rasa Bar-bar termasuk Sari Labuna berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).


Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.


Sari Labuna dan lainnya akhirnya digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.


Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.


Sari Labuna dan 29 lainnya diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.


Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.


Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.


Ke 30 orang itu dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.


"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.


Lalu Siapa Sari Labuna?


Sari Labuna bukan orang sembarangan dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.


Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjuk rasa gabungan beberapa aliansi itu.


Aksi-aksinya dimulai dengan berujuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.


Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.


Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.


Usai berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.


Pengunjuk rasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar.


Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/arak-keranda-bergambar-puan-maharani.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Arak Keranda Puan Bertuliskan Mayat Perampok Rakyat Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi

Arak Keranda Puan Bertuliskan Mayat Perampok Rakyat Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi

papar berkaitan - pada 11/10/2020 - jumlah : 314 hits
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjukrasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar Sulawesi Selatan Kamis sore Pengunjuk rasa itu mahasiswa gabungan dari beberapa aliansi dan organisasi yang menamakan diri Barisan Rakyat B...
Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria Perawat Rumah Sakit Dicopot Saat Demo Berlangsung

Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria Perawat Rumah Sakit Dicopot Saat Demo Berlangsung

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 276 hits
Jenazah wanita yang dimandikan oleh perawat pria berbuntut panjang Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mencopot jajaran direksi RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar Pencopotan direksi RSUD itu disampaikan Hefriansyah di hadapan massa yan...
71 Polisi Luka Luka Saat Demo Tolak Uu Cipta Kerja Rusuh

71 Polisi Luka Luka Saat Demo Tolak Uu Cipta Kerja Rusuh

papar berkaitan - pada 13/10/2020 - jumlah : 386 hits
Hingga saat ini tecatat ada 71 polisi terluka Sebagian diantaranya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit
Polisi Amankan Satu Perusak Mobil Polantas Saat Demo Tolak Uu Cipta Kerja Di Riau

Polisi Amankan Satu Perusak Mobil Polantas Saat Demo Tolak Uu Cipta Kerja Di Riau

papar berkaitan - pada 12/10/2020 - jumlah : 240 hits
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau menangkap satu pelaku diduga perusak mobil Polantas di halaman Grand Tjokro Hotel Pekanbaru Kamis lalu Terduga pelaku kala itu ikut dalam barisan massa menolak Undang undang Cipta Kerja di DPRD Riau
Matikan Mik Saat Rapat Pengamat Dan Warganet Kompak Semprot Puan

Matikan Mik Saat Rapat Pengamat Dan Warganet Kompak Semprot Puan

papar berkaitan - pada 6/10/2020 - jumlah : 180 hits
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi bulan bulanan publik setelah pada Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang undang Omnibus Law kemarin Senin 5 Oktober 2020 terlihat mematikan mikrofon atau mik saat legislator Partai Demokrat Irwan Fenc...
Relawan Muhammadiyah Ditabrak Motor Polisi Dan Dipukul Saat Jaga Aksi Demo Corona Geram

Relawan Muhammadiyah Ditabrak Motor Polisi Dan Dipukul Saat Jaga Aksi Demo Corona Geram

papar berkaitan - pada 15/10/2020 - jumlah : 238 hits
Muhammadiyah Disaster Management Center menyesalkan aksi arogan polisi yang menganiaya 4 relawan mereka saat diterjunkan untuk aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Selasa kemarin Ketua MDMC Budi Setiawan mengatakan para relawan itu diger...
9 Orang Jadi Tersangka Demo Anarkis Di Tangerang

9 Orang Jadi Tersangka Demo Anarkis Di Tangerang

papar berkaitan - pada 12/10/2020 - jumlah : 166 hits
Polresta Tangerang menetapkan 9 orang sebagai tersangka pelaku anarkisme dalam unjuk rasa yang terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang
Bertemu Perwakilan Bem Kapolda Jateng Ingatkan Mahasiswa Patuhi Aturan Saat Demo

Bertemu Perwakilan Bem Kapolda Jateng Ingatkan Mahasiswa Patuhi Aturan Saat Demo

papar berkaitan - pada 17/10/2020 - jumlah : 284 hits
Luthfi menegaskan demo tidak dilarang tetapi harus tetap menjamin kebebasan orang lain
Flexibility In Business Operations

Umno Youth To Protest Extra Hours For Civil Servants Working Shifts

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Biodata Hael Husaini 2 Kali Juara Ajl Dan Perjalanan Dalam Industri Seni

Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

Pas Langkaui Retorik Dap Isytihar Pas Muuh Utama

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

Abang Adik Wins Best Film Award In Los Angeles


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Football Online Sports Gambling 1xbet 1xbet Globa

Mesyuarat Mpsm Kulai Bil 3 2024

7 Keistimewaan Hari Arafah Hari Yang Dinantikan Jutaan Umat Islam

Generasi Milenial Dan Gen Z Dukung Nkri Nomor Urut 2 Simbol Harapan Baru Kalimantan Barat

Kempen Hartanah Bumiputera Matrix Miliki Rumah Selesa Cipta Kenangan Indah Bersama Keluarga

Bukan Semua Cendawan Boleh Makan Ada Yang Beracun