Ajakan Bersetebuhnya Ditolak Ridwan Emosi Bunuh Psk Sudah Minum Obat Kuat Pakai Tisu Magic
Ridwan Solihin (28) pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di dalam kamar hotel di Karawang, Jawa Barat, kini membuat pengakuan.
Dari pengakuan Ridwan, terungkaplah motif sesungguhnya pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di sebuah hotel di Karawang.
Pria asal Purwakarta itu diketahui berkenalan dengan wanita berinisial O (28) melalui Facebook.
Perkenalan itu kemudian berlanjut dan saling kirim pesan melalui WhatsApp.
O diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasanya secara online.
Keduanya kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel di Karawang.
Ridwan mengaku membunuh O, teman kencannya, lantaran sang wanita menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengaku bahwa sebelumnya ia meminum vitamin atau obat kuat dan menggunakan tisu magic.
Pengakuan Ridwan itu disampaikan saat dia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa (15/10/2019).
Penolakan itu rupanya membuat Ridwan emosi dan menganiaya korban.
Kata-kata penolakan yang terlontar dari mulut O membuat Ridwan tak bisa menahan diri.
Menurut Ridwan, saat itu ia mengetahui ada tamu lain yang menunggu O. Namun, Ridwan rupanya masih ingin menyalurkan hasratnya terhadap O.
O kemudian menolak ajakan Ridwan untuk berhubungan badan lebih lama.
“Lama-lama banget sih,” kata Ridwan menirukan perkataan O, dikutip TribunJakarta dari Kompas.com (16/10/2019).
Tak terima dengan kalimat yang diucapkan O, Ridwan kemudian membekap korban dengan tangan dan handuk.
Selanjutnya, tangan korban diikat ke belakang dan dililit menggunakan handuk.
“Keributan itu terjadi sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Tak hanya menganiaya dan membunuh korban, Ridwan juga mengambil dua ponsel dan uang RP 250 ribu milik korban.
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Ditemukan Petugas Hotel
Diwartakan sebelumnya, telah ditemukan seorang wanita tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel nomor 211.
Wanita tewas itu ditemukan oleh petugas hotel yang hendak menanyakan waktu sewa.
Saat ditemukan wanita berinisial O itu dalam posisi tengkurap di atas kasur dan tanpa busana.
Tangannya terikat ke belakang dan bagian atas tubuh O dililit selimut. Peristiwa itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah saksi kemudian diperiksa polisi.
O diperkirakan check in di hotel tersebut pada, Minggu (6/10/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat jasad O ditemukan, terdapat sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan.
Ada bagian wajah O yang terdapat luka bintik-bintik dan memar. Polisi menduga korban tewas akibat dibekap.
Setelah beberapa waktu proses penyelidikan berjalan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Ridwan Solihin.
Ridwan Solihin ditangkap di lokasi proyek salah satu perumahan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (12/10/2019).
Lokasi itu adalah tempat dia bekerja sebagai tukang bangunan.
Dari hasil penyidikan, terungkap motif Ridwan tega menghabisi nyawa O di kamar hotel.
Nuredy menyebutkan, Ridwan nekat menghabisi nyawa O lantaran sakit hati.
epada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan lebih lama.
“Motifnya karena sakit hati, pelaku kalap dan menganiaya korban,” kata Nuredy.
“Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama,” imbuhnya.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ajakan-bersetebuhnya-ditolak-ridwan-emosi-bunuh-psk-sudah-minum-obat-kuat-pakai-tisu-magic/