Airlangga Kenaikan Iuran Bpjs Untuk Menjaga Operasional


Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu.
Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Padahal, rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Namun, melalui perpres terbaru ini, pemerintah akhirnya menaikkan lagi iuran BPSJ Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan kenaikan iuran dilakukan demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
“Ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. BPJS itu ada dua. Ada kelompok yang disubsidi dan ada (kelompok) yang bayar iuran atau dipotong untuk iuran,” ujar Airlangga selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).
Airlangga menambahkan, kendati memutuskan untuk menaikkan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta.
Mengacu pada pasal 29 Perpres 64 tahun 2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta PBI (penerima bantuan iuran).
Pasal 34 beleid yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah menanggung iuran kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, dari angka aslinya Rp 25.500 per orang per bulan.
Sementara itu, untuk tahun 2021, iuran kelas III mengalami kenaikan menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan. Dari angka tersebut, Rp 7.000 ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
Pemerintah daerah juga dimungkinkan menanggung sebagian atau keseluruhan iuran kelas III.
“Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap disubsidi, sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS,” ujar Airlangga.
Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk tahun 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan, dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta.
Baru pada 2021 tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.
Beleid ini juga mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2020. Perincian tarifnya, kelas I Rp 160 ribu per orang per bulan, kelas II Rp 110 ribu per orang per bulan, dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, iuran untuk April, Mei, dan Juni 2020 perinciannya adalah kelas I Rp 80 ribu per orang per bulan, kelas II Rp 51 ribu per orang per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per orang per bulan.
Pasal 34 ayat 9 perpres tersebut menyatakan bahwa dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Perlu diketahui, tarif iuran periode April-Juni 2020 sebenarnya menuruti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut merancang kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti yang terjadi pada tarif periode Januari-Maret 2020.
Dengan adanya putusan MA, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirancang pemerintah pun batal.
Kendati begitu, melalui Perpres 64 Tahun 2020 yang teranyar ini, pemerintah merancang kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sumber: republika.co.id


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/airlangga-kenaikan-iuran-bpjs-untuk-menjaga-operasional/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Menko Pmk Muhadjir Sebut Kenaikan Iuran Bpjs Pilihan Sulit Bagi Pemerintah

Menko Pmk Muhadjir Sebut Kenaikan Iuran Bpjs Pilihan Sulit Bagi Pemerintah

papar berkaitan - pada 14/5/2020 - jumlah : 226 hits
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengaku kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan di tengah Pandemi adalah pilihan sulit
Iuran Bpjs Naik Lagi Masyarakat Merasa Kena Prank Jokowi

Iuran Bpjs Naik Lagi Masyarakat Merasa Kena Prank Jokowi

papar berkaitan - pada 14/5/2020 - jumlah : 411 hits
Peserta BPJS Kesehatan merasa jadi korban bercanda alias prank dan Pemberi Harapan Palsu dari Presiden Joko Widodo Sebab kenaikan tarif kepesertaan yang semula dibatalkan Mahkamah Agung justru malah dinaikkan Jokowi lagi pada Juli 2020 untu...
Trending Se Indonesia Warganet Anggap Drama Iuran Bpjs Melebihi Drakor

Trending Se Indonesia Warganet Anggap Drama Iuran Bpjs Melebihi Drakor

papar berkaitan - pada 14/5/2020 - jumlah : 289 hits
Pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap mulai 1 Juli 2020 Namun sebagian iurannya akan dibantu lewat subsidi pemerintah Keputusan pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini terny...
Iuran Bpjs Kesehatan Dinaikkan Jokowi Dibatalkan Ma Kini Dinaikkan Lagi

Iuran Bpjs Kesehatan Dinaikkan Jokowi Dibatalkan Ma Kini Dinaikkan Lagi

papar berkaitan - pada 13/5/2020 - jumlah : 217 hits
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Dalam Perpres itu Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung k...
Di Tengah Corona Jokowi Kembali Naikkan Iuran Bpjs Ini Rinciannya

Di Tengah Corona Jokowi Kembali Naikkan Iuran Bpjs Ini Rinciannya

papar berkaitan - pada 13/5/2020 - jumlah : 367 hits
Setelah Dibatalkan MA Jokowi Lagi lagi Naikkan Iuran BPJS Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 untuk kelas I dan II Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021 Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tah...
Mulai Hari Ini Iuran Bpjs Kesehatan Turun Ini Rinciannya

Mulai Hari Ini Iuran Bpjs Kesehatan Turun Ini Rinciannya

papar berkaitan - pada 2/5/2020 - jumlah : 253 hits
Mulai 1 Mei 2020 iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja akan kembali ke biaya semula Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 iuran ditetap...
Jokowi Naikkan Iuran Bpjs Rakyat Kecil Menjerit Makin Susah

Jokowi Naikkan Iuran Bpjs Rakyat Kecil Menjerit Makin Susah

papar berkaitan - pada 15/5/2020 - jumlah : 390 hits
Muslimin kaget bukan main usai mendengar berita Presiden Joko Widodo meneken Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan Setelah Perpres kenaikan iuran sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Muslimin sedih bercampur kecewa mendengar keputusan ...
Bukan Hanya Iuran Pemerintah Juga Naikkan Denda Bpjs

Bukan Hanya Iuran Pemerintah Juga Naikkan Denda Bpjs

papar berkaitan - pada 14/5/2020 - jumlah : 261 hits
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Isinya yakni soal pemerintah yang memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan u...
Politikus Pdip Ribka Tjiptaning Kritik Iuran Bpjs Naik Pemerintah Sensitif Deh

Politikus Pdip Ribka Tjiptaning Kritik Iuran Bpjs Naik Pemerintah Sensitif Deh

papar berkaitan - pada 15/5/2020 - jumlah : 317 hits
Dia menegaskan rakyat sangat terjepit pada situasi corona sekarang Apalagi yang di PHK tidak bisa bayar kontrakan rumah dan punya anak yang mau sekolah Menurutnya pemerintah harus peka terhadap rakyat
Nurul Izzah Admits Hajj Trip With Hubby Is Self Funded After Backstabbing By Own Pkr Member

Meet The Malaysian Couple On The Forbes 30 Under 30 Asia 2025 List

Baru Saya Faham Kenapa Orang Merentan Pasal Pak Mat Western Individu Kongsi Pengalaman Tak Best Ketika Ke Restoran Pmw

Daqmie Korbankanlah Chord

Wedding Favors On A Budget Custom Keepsakes That Look Luxe

Filem Martabat Misi Berdarah

Nasihat Perihal Solat Dan Kematian

Hari Lautan Sedunia Jangan Bawa Balik Kulit Siput Jika Ke Pantai


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dendam Seorang Madu Slot Tiara Astro Prima

10 Fakta Biodata Amira Othman Yang Digosip Dengan Fattah Amin Penyanyi Lagu Bila Nak Kahwin

5 Tips Macam Mana Nak Ajak Orang Kita Suka Dating Dengan Kita

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Keluarga Itu Slot Lestary TV3

Bolehkah Manusia Transgender Mencapai Klimaks Selepas Bertukar


Protect What You Love Why Luxury Bag Insurance Matters With Aeg

Death Thought Legacy

Ke Segar Amat Lane Bersama Anak Anak Buah

Resipi Sayur Lemak Putih Kelantan Menu Kampung Sedap Pancing Selera

June 10 2025

Ameera Khan Saya Bukan Melayu Tapi Masih Nikmati Keistimewaan Melayu